KUHP Baru Berlaku, Kuasa Hukum Budi Minta Hakim Hentikan Perkara di PN Jakarta Utara

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, memberikan keterangan pers terkait dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Posnews/MR)

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, memberikan keterangan pers terkait dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Posnews/MR)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Budi ke meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Utara kini menuai sorotan luas publik.

Menanggapi perkara itu, kuasa hukum terdakwa, Faomasi Laia, S.H., M.H, menegaskan penuntutan terhadap kliennya seharusnya gugur setelah KUHP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

Faomasi menyampaikan sikap tegas tersebut saat wartawan menemuinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Laksamana RE Martadinata, Ancol Selatan, Tanjung Priok, Selasa (6/1/2026).

Kuasa Hukum: Perkara Sudah Kedaluwarsa

Menurut Faomasi, jaksa tidak lagi memiliki kewenangan untuk melanjutkan penuntutan karena perkara tersebut telah kedaluwarsa berdasarkan aturan KUHP terbaru.

“Kami berpegang pada hukum positif. Mengacu KUHP baru, kewenangan penuntutan perkara ini sudah gugur dan seharusnya dihentikan,” tegas Faomasi di hadapan awak media.

Selain itu, ia menilai penegakan hukum ke depan harus mengedepankan pendekatan humanis serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Baca Juga :  Kompolnas Awasi Ketat Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Soroti Pasal Unjuk Rasa

Lebih lanjut, Faomasi menegaskan bahwa Pasal 136 dan 137 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara eksplisit mengatur gugurnya kewenangan penuntutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, ia berharap jaksa bertindak profesional dan majelis hakim memeriksa perkara secara objektif serta adil.

Niat Klarifikasi Berujung Penganiayaan

Di sisi lain, Faomasi mengungkapkan bahwa Suhari alias Aoh diduga menjalankan skenario yang membuat kliennya terjebak. Sebelumnya, Suhari lebih dulu mengirim pesan bernada fitnah dan pencemaran nama baik kepada Budi.

Namun, saat Budi mendatangi Suhari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan niat klarifikasi atau tabayyun, situasi justru berujung ricuh.

“Niat tabayyun klien kami malah berakhir penganiayaan dan peristiwa itu terekam kamera CCTV,” ungkap Faomasi.

Baca Juga :  Demokrat Laporkan 4 Akun Medsos ke Polda Metro, SBY Difitnah soal Ijazah Jokowi

Saling Lapor, Perkara Kian Panjang

Akibat kejadian tersebut, Budi langsung melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan itu ditangani Unit 3 Resmob Ditreskrimum.

Tak berhenti di situ, Budi kembali melaporkan Suhari ke Siber Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi melalui media sosial.

Namun demikian, Suhari juga melaporkan Budi. Meski sempat berdamai, Suhari mengaktifkan kembali laporannya pada Juli 2025 hingga Budi duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara.

Sebagai perlawanan hukum, Budi menghidupkan dua laporan lama yang kini berstatus P21, terkait pencemaran nama baik dan pornografi.

Kuasa hukum menegaskan akan membuka seluruh fakta tersebut secara terang-benderang di persidangan.

“Kami yakin majelis hakim akan melihat perkara ini secara utuh, objektif, dan adil,” pungkas Faomasi. (MR)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus ADTT
The Fed Tahan Suku Bunga, Trump Lancarkan Perang Terbuka
Iran Jawab Tantangan AS: Siagakan 1.000 Drone Strategis
Xi Jinping dan Keir Starmer Bertemu di Beijing: Akhiri 8 Tahun Kebekuan
Ambisi Gila Membangun Pembangkit Listrik di Luar Angkasa
Babinsa Penuduh Pedagang Es Gabus Pakai Spons Resmi Ditahan Kodim Jakpus
Bukan Lagi PDB, Dunia Kini Melirik Indeks Kebahagiaan
Pria di Sigi Tewas Diterkam Ular Piton 5 Meter, Tubuh Korban Sempat Ditelan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:57 WIB

Polri Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus ADTT

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:40 WIB

The Fed Tahan Suku Bunga, Trump Lancarkan Perang Terbuka

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:27 WIB

Iran Jawab Tantangan AS: Siagakan 1.000 Drone Strategis

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:20 WIB

Xi Jinping dan Keir Starmer Bertemu di Beijing: Akhiri 8 Tahun Kebekuan

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:05 WIB

Ambisi Gila Membangun Pembangkit Listrik di Luar Angkasa

Berita Terbaru

Independensi bank sentral AS di ujung tanduk. Trump nekat luncurkan investigasi kriminal terhadap Ketua The Fed karena menolak pangkas suku bunga lebih cepat. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

The Fed Tahan Suku Bunga, Trump Lancarkan Perang Terbuka

Jumat, 30 Jan 2026 - 09:40 WIB

Teheran tidak gentar. Menghadapi

INTERNASIONAL

Iran Jawab Tantangan AS: Siagakan 1.000 Drone Strategis

Jumat, 30 Jan 2026 - 08:27 WIB

Ilustrasi, Bumi butuh energi, dan jawabannya mungkin ada di langit. Satelit raksasa berbentuk tenda siap memancarkan listrik nirkabel ke bumi, menembus malam dan cuaca buruk. Dok: Istimewa.

NETIZEN

Ambisi Gila Membangun Pembangkit Listrik di Luar Angkasa

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:05 WIB