KUHP Baru Berlaku, Kuasa Hukum Budi Minta Hakim Hentikan Perkara di PN Jakarta Utara

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, memberikan keterangan pers terkait dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Posnews/MR)

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, memberikan keterangan pers terkait dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Posnews/MR)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Budi ke meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Utara kini menuai sorotan luas publik.

Menanggapi perkara itu, kuasa hukum terdakwa, Faomasi Laia, S.H., M.H, menegaskan penuntutan terhadap kliennya seharusnya gugur setelah KUHP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

Faomasi menyampaikan sikap tegas tersebut saat wartawan menemuinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Laksamana RE Martadinata, Ancol Selatan, Tanjung Priok, Selasa (6/1/2026).

Kuasa Hukum: Perkara Sudah Kedaluwarsa

Menurut Faomasi, jaksa tidak lagi memiliki kewenangan untuk melanjutkan penuntutan karena perkara tersebut telah kedaluwarsa berdasarkan aturan KUHP terbaru.

β€œKami berpegang pada hukum positif. Mengacu KUHP baru, kewenangan penuntutan perkara ini sudah gugur dan seharusnya dihentikan,” tegas Faomasi di hadapan awak media.

Selain itu, ia menilai penegakan hukum ke depan harus mengedepankan pendekatan humanis serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Baca Juga :  Dokter Detektif dr Samira Resmi Jadi Tersangka UU ITE, Polisi Buka Opsi Mediasi

Lebih lanjut, Faomasi menegaskan bahwa Pasal 136 dan 137 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara eksplisit mengatur gugurnya kewenangan penuntutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, ia berharap jaksa bertindak profesional dan majelis hakim memeriksa perkara secara objektif serta adil.

Niat Klarifikasi Berujung Penganiayaan

Di sisi lain, Faomasi mengungkapkan bahwa Suhari alias Aoh diduga menjalankan skenario yang membuat kliennya terjebak. Sebelumnya, Suhari lebih dulu mengirim pesan bernada fitnah dan pencemaran nama baik kepada Budi.

Namun, saat Budi mendatangi Suhari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan niat klarifikasi atau tabayyun, situasi justru berujung ricuh.

β€œNiat tabayyun klien kami malah berakhir penganiayaan dan peristiwa itu terekam kamera CCTV,” ungkap Faomasi.

Baca Juga :  Pandawa Nasi Bungkus Guncang Sydney, Aroma Daun Pisang Nusantara Pikat Lidah Dunia

Saling Lapor, Perkara Kian Panjang

Akibat kejadian tersebut, Budi langsung melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan itu ditangani Unit 3 Resmob Ditreskrimum.

Tak berhenti di situ, Budi kembali melaporkan Suhari ke Siber Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi melalui media sosial.

Namun demikian, Suhari juga melaporkan Budi. Meski sempat berdamai, Suhari mengaktifkan kembali laporannya pada Juli 2025 hingga Budi duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara.

Sebagai perlawanan hukum, Budi menghidupkan dua laporan lama yang kini berstatus P21, terkait pencemaran nama baik dan pornografi.

Kuasa hukum menegaskan akan membuka seluruh fakta tersebut secara terang-benderang di persidangan.

β€œKami yakin majelis hakim akan melihat perkara ini secara utuh, objektif, dan adil,” pungkas Faomasi. (MR)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka
Polri Gelar Mudik Balik Gratis Presisi 2026, Wujudkan Arus Balik Lebaran Aman dan Lancar
Macet 32 Km Menuju Pelabuhan Gilimanuk, 17 Pemudik Tumbang Kepanasan Saat Antre Kapal
Modus Toko Pulsa dan Sembako Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Obat Daftar G
Cuaca Jabodetabek & Kota Besar Hari Ini: Hujan Ringan – Lebat, Waspada Angin Kencang
Maling Spesialis Alfamart Ngamuk di Tanjung Priok, Todong Sajam Saat Kepergok Warga
Polda Jabar Razia Truk Sumbu Tiga di Sumedang, 85 Kendaraan Melanggar Terjaring
KAI Tambah 19 Kereta Api Jarak Jauh Mudik Lebaran 2026 dari Gambir dan Pasar Senen

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 14:05 WIB

Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka

Senin, 16 Maret 2026 - 10:44 WIB

Polri Gelar Mudik Balik Gratis Presisi 2026, Wujudkan Arus Balik Lebaran Aman dan Lancar

Senin, 16 Maret 2026 - 10:25 WIB

Macet 32 Km Menuju Pelabuhan Gilimanuk, 17 Pemudik Tumbang Kepanasan Saat Antre Kapal

Senin, 16 Maret 2026 - 09:42 WIB

Modus Toko Pulsa dan Sembako Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Obat Daftar G

Senin, 16 Maret 2026 - 03:14 WIB

Cuaca Jabodetabek & Kota Besar Hari Ini: Hujan Ringan – Lebat, Waspada Angin Kencang

Berita Terbaru