KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Komisi III DPR Sambut Haru Era Hukum Baru

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pernyataan terkait pemberlakuan resmi KUHP dan KUHAP baru di Jakarta, Jumat (2/1/2026). Posnews/Ist)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pernyataan terkait pemberlakuan resmi KUHP dan KUHAP baru di Jakarta, Jumat (2/1/2026). Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1/2026).

Menyikapi hal itu, Komisi III DPR RI menyambut penuh haru sekaligus optimisme atas lahirnya dua regulasi pidana baru tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi momen bersejarah bagi sistem hukum nasional.

Baca Juga :  KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Awal Baru Penegakan Hukum Nasional

Ia mengaku gembira karena perjuangan panjang mengganti produk hukum warisan kolonial akhirnya terwujud.

Menurut Habiburokhman, selama 29 tahun pascareformasi, upaya mengganti KUHP peninggalan Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru terus menghadapi hambatan.

Namun kini, pembaruan hukum pidana itu berhasil diwujudkan secara konkret.

Lebih lanjut, ia menilai hukum Indonesia memasuki babak baru yang lebih berkeadilan. Ia menekankan, hukum tidak lagi berfungsi sebagai alat represif kekuasaan, melainkan sebagai sarana rakyat untuk mencari dan memperoleh keadilan.

Baca Juga :  Desakan Hentikan Program MBG Setelah Ribuan Anak Keracunan di Indonesia

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politikus Partai Gerindra itu pun menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia.

Ia berharap KUHP dan KUHAP baru mampu memperkuat penegakan hukum, menjunjung tinggi HAM, serta menghadirkan keadilan yang lebih maksimal bagi masyarakat.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga
Ke Mana Perginya Kanguru 3 Meter dan Kadal Sebesar Gajah?
Pengacara Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini
Rumah Mewah di Jaksel Terbakar, Lansia 60 Tahun Tewas Terjebak Api
Migran Bayar Mahal Demi Kecap dari Kampung Halaman?
Perlombaan Baru Miliarder Menuju Nol Gravitasi dan Koloni Mars
Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Panggil Eks Menag Yaqut Hari Ini
Pembicaraan Teknis Greenland dengan AS Dimulai, Tensi Mereda

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:04 WIB

Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:17 WIB

Ke Mana Perginya Kanguru 3 Meter dan Kadal Sebesar Gajah?

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:58 WIB

Pengacara Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:34 WIB

Rumah Mewah di Jaksel Terbakar, Lansia 60 Tahun Tewas Terjebak Api

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:11 WIB

Migran Bayar Mahal Demi Kecap dari Kampung Halaman?

Berita Terbaru

Ilustrasi, Australia pernah menjadi

INTERNASIONAL

Ke Mana Perginya Kanguru 3 Meter dan Kadal Sebesar Gajah?

Jumat, 30 Jan 2026 - 13:17 WIB

Ilustrasi, Riset membuktikan: loyalitas pada merek masa kecil bertahan hingga 50 tahun. Migran di AS dan India lebih memilih produk mahal dari daerah asal daripada alternatif lokal yang murah. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Migran Bayar Mahal Demi Kecap dari Kampung Halaman?

Jumat, 30 Jan 2026 - 12:11 WIB