JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha hiburan malam yang membandel selama Ramadan 1447 Hijriah.
Sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha siap dijatuhkan jika pelanggaran jam operasional terjadi berulang kali.
Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, M. Rizki Adhari Jusal, menegaskan penindakan dilakukan bertahap.
Namun, jika teguran tak diindahkan, pemerintah tak segan mencabut izin.
“Pencabutan izin usaha sangat mungkin dilakukan. Tapi kami berharap teguran pertama dan kedua sudah cukup membuat pelaku usaha patuh,” ujar Rizki di Balai Kota Jakarta, Rabu (18/2/2026).
80 Personel Satpol PP Awasi Lima Wilayah Jakarta
Selanjutnya, Satpol PP mengintensifkan patroli selama Ramadhan. Sebanyak 80 personel diterjunkan dan dibagi dalam lima regu untuk mengawasi lima wilayah administrasi Jakarta.
Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta terkait pembatasan jam operasional serta penutupan sementara sejumlah jenis usaha hiburan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelanggaran paling sering terjadi pada jam operasional,” tegas Rizki.
Wajib Tutup Sejak H-1 Ramadhan hingga H+2 Lebaran
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, bar, rumah pijat, mandi uap, serta arena permainan ketangkasan dewasa untuk tutup mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri 1447 H.
Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi tempat hiburan yang berada di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu.
Meski begitu, lokasi usaha tidak boleh berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.
Jam Operasional Dibatasi Ketat
Bagi usaha yang tetap diizinkan beroperasi, Pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.
Sementara itu, jenis usaha lain mengikuti ketentuan jam operasional sesuai aturan resmi yang telah diumumkan pemerintah daerah.
Pemprov menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan menghormati kekhusyukan ibadah Ramadhan.
Karena itu, pemerintah meminta seluruh pelaku usaha hiburan malam mematuhi aturan demi menjaga kondusivitas Jakarta selama bulan suci. (red)
Editor : Hadwan





















