JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan selebgram Lisa Mariana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 September 2025 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Polisi sebelumnya memanggil Lisa pada Kamis (4/9/2025). Namun, ia tidak hadir dan meminta penundaan hingga Selasa (9/9/2025). Ketika jadwal baru tiba, Lisa kembali absen dengan alasan sakit bersama anaknya yang berinisial CA.
Pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, kemudian mendatangi Gedung Bareskrim Polri dan meminta penjadwalan ulang. Penyidik akhirnya menetapkan ulang pemeriksaan pada Kamis (11/9/2025).
Polisi Tegaskan Kehadiran Lisa
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menegaskan penyidik menunggu kehadiran Lisa sesuai jadwal terbaru.
“Terjadwal LM akan hadir, kita tunggu ya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).
Jhon Boy Nababan memastikan kliennya akan memenuhi panggilan polisi. Ia menyebut dirinya bersama Lisa akan hadir di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB.
“Hadir Lisa jam 11,” kata Jhon saat dikonfirmasi wartawan.
Latar Belakang Kasus
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil yang merasa nama baiknya dan keluarganya dicemarkan. Lisa dituding menyebarkan kabar bahwa anaknya, CA, merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
Polisi kemudian melakukan tes DNA untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hasil tes DNA menunjukkan tidak ada kecocokan antara DNA Ridwan Kamil dan CA. Polisi menegaskan hasilnya menyatakan keduanya tidak identik.
Akibat tuduhan tersebut, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.
Jika terbukti bersalah, Lisa Mariana terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (red)