JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya menggerebek jaringan gas oplosan yang menyalahgunakan elpiji subsidi. Dua gudang ilegal di Jakarta Timur dan Depok dibongkar.
Alhasil, tiga pelaku langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.
Pengungkapan ini bermula dari praktik pemindahan isi gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg dan 50 kg non-subsidi. Gas oplosan itu lalu dijual ke masyarakat dengan harga komersial, meraup untung besar.
“Penyidik mengungkap praktik pemindahan gas 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg untuk dijual non-subsidi,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (24/12/2025).
Selanjutnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu mengungkap dua lokasi operasi ilegal berada di Cakung, Jakarta Timur, dan Cipayung, Depok. Gudang-gudang itu berfungsi sebagai tempat penyimpanan sekaligus pengoplosan.
Saat digerebek, polisi menemukan tabung 12 kg dan 50 kg berisi gas hasil pemindahan dari elpiji 3 kg. Para pelaku menggunakan alat suntik dan metode manual yang sangat berbahaya.
“Mereka menurunkan suhu dengan es balok agar gas tidak memuai dan mencegah ledakan,” ujar Edy.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, Edy menegaskan cara ini berisiko tinggi. Kebocoran, kebakaran, hingga ledakan mengancam keselamatan pelaku dan warga sekitar.
Dari hasil penyidikan, pelaku membeli gas subsidi seharga Rp18–20 ribu per tabung. Untuk mengisi 12 kg, dibutuhkan sekitar empat tabung 3 kg; sedangkan 50 kg perlu hingga 18 tabung.
Keuntungan pun menggiurkan:
12 kg: untung >Rp50 ribu per tabung
50 kg: untung Rp480–510 ribu per tabung
Praktik ini diketahui berjalan sekitar 18 bulan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan PBS sebagai pemilik dan pelaku utama, SH sebagai pembeli gas subsidi, serta JH yang memindahkan dan menjual gas oplosan. Ketiganya dijerat UU Migas sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menegaskan komitmen menyikat habis mafia gas oplosan karena merugikan negara dan mengancam keselamatan publik.
“Kami akan terus menindak praktik gas oplosan yang membahayakan masyarakat,” pungkas Edy.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















