BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Seorang mahasiswi berinisial PAF (20) ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Polisi menduga korban tewas setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal.
Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, mengungkapkan korban datang ke apartemen bersama beberapa rekannya sebelum kondisinya mendadak memburuk.
“Setelah mengonsumsi obat tersebut, korban mengalami penurunan kondisi, tidak sadarkan diri, dan akhirnya meninggal dunia,” ujar Sumarni, Selasa (17/2/2026).
Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan adanya perempuan yang ditemukan tak bernyawa di dalam kamar apartemen.
Petugas dari Polres Metro Bekasi langsung mendatangi lokasi dan memastikan korban sudah meninggal dunia.
Selanjutnya, polisi mengevakuasi jenazah untuk kepentingan autopsi. Saat ini, jasad korban menjalani pemeriksaan forensik di RS TK I Pusdokkes Polri guna memastikan penyebab pasti kematian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
5 Tersangka Ditetapkan, 1 Masih DPO
Dalam pengembangan kasus, penyidik menetapkan lima tersangka berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF.
Mereka diduga menjual serta mendistribusikan obat penggugur kandungan secara berantai hingga sampai ke tangan korban.
“Para tersangka diduga mengambil keuntungan dari penjualan obat ilegal tersebut,” tegas Sumarni.
Selain itu, polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial R yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi Sita Barang Bukti
Untuk menguatkan penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Beberapa unit telepon seluler
- Kendaraan bermotor
- Sisa obat yang diduga dikonsumsi korban
- Dokumen dan barang lain yang berkaitan dengan transaksi
Penyidik kini mendalami alur distribusi obat dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar.
Terancam Pasal Berat
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana peredaran obat ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara berat jika terbukti bersalah.
Sumarni menegaskan pihaknya akan membongkar jaringan penjualan obat tanpa resep dokter tersebut hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan menelusuri sumber utama peredaran obat ilegal ini agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya konsumsi obat tanpa pengawasan tenaga medis.
Selain melanggar hukum, penggunaan obat ilegal berisiko fatal bagi kesehatan bahkan nyawa. (red)
Editor : Hadwan





















