Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Hadapi Tuntutan Hukuman Mati

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ujian bagi demokrasi. Korea Selatan menanti putusan pengadilan terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan pemberontakan, sebuah momen yang membangkitkan kembali ingatan kelam era kediktatoran militer. Dok: Istimewa.

Ujian bagi demokrasi. Korea Selatan menanti putusan pengadilan terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan pemberontakan, sebuah momen yang membangkitkan kembali ingatan kelam era kediktatoran militer. Dok: Istimewa.

SEOUL, POSNEWS.CO.ID – Korea Selatan bersiap menghadapi salah satu putusan pengadilan paling krusial dalam beberapa dekade terakhir. Para hakim akan menyampaikan vonis atas tuduhan pemberontakan terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Kamis mendatang.

Yoon akan berdiri di Ruang Sidang 417 Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Menariknya, ia menempati ruangan yang sama di mana diktator militer Chun Doo-hwan menerima vonis mati tiga puluh tahun lalu. Jaksa menuntut hukuman maksimal bagi Yoon karena tindakannya mengancam fondasi demokrasi negara tersebut.

“Kudeta Mandiri” dan Runtuhnya Kekuasaan

Prahara ini berakar pada malam 3 Desember 2024. Jaksa mengeklaim Yoon mencoba menggunakan kekuatan militer untuk melumpuhkan badan legislatif dan menangkap lawan politiknya. Yoon berdalih tindakannya bertujuan untuk memberantas “kekuatan anti-negara”.

Namun, respons publik dan parlemen sangat cepat. Dalam hitungan jam, para anggota dewan menerobos blokade militer untuk membatalkan status darurat tersebut. Parlemen kemudian memakzulkan Yoon dalam waktu 11 hari. Mahkamah Konstitusi resmi mencopot jabatannya empat bulan setelahnya. Penyelidikan mengungkap bahwa Yoon telah merencanakan langkah ini selama setahun dengan menempatkan loyalis di posisi kunci militer.

Baca Juga :  Gentrifikasi Digital: Digital Nomad di Negara Berkembang

Kelelahan Sosial dan Pergeseran Politik

Masyarakat Korea Selatan menunjukkan tanda-tanda kelelahan akibat krisis politik yang berkepanjangan ini. Dowon Kim (32), seorang pekerja kantoran di Seoul, mengaku tidak lagi mendiskusikan politik dengan teman-temannya. “Masyarakat terlalu lelah dan energi saya terasa sia-sia,” ujarnya.

Oleh sebab itu, fokus publik mulai beralih pada isu ekonomi di bawah kepemimpinan Presiden Lee Jae-myung. Lee yang fokus pada biaya hidup dan perumahan kini memegang tingkat persetujuan 63 persen. Sementara itu, Partai Kekuatan Rakyat yang dahulu mendukung Yoon mengalami kemerosotan popularitas hingga hanya tersisa 22 persen. Rakyat kini lebih menginginkan hukuman yang adil agar negara dapat segera bergerak maju.

Sinyal Keras dari Vonis Rekan Terdakwa

Keyakinan publik akan hukuman berat semakin menguat setelah pengadilan memvonis rekan-rekan Yoon. Pada 16 Januari, Yoon menerima hukuman lima tahun penjara karena menghalangi penangkapannya sendiri. Tak lama kemudian, mantan Perdana Menteri Han Duck-soo menerima vonis 23 tahun penjara.

Baca Juga :  Menimbang Wacana "Two State Solution" Palestina-Israel oleh Presiden Prabowo

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menggambarkan peristiwa Desember 2024 sebagai “kudeta mandiri” oleh kekuasaan terpilih. Bahkan, hukuman bagi Han Duck-soo jauh melampaui tuntutan jaksa yang hanya 15 tahun. Hal ini memberi sinyal kuat bahwa lembaga peradilan siap menjatuhkan sanksi berat bagi mereka yang merusak konstitusi.

Tanpa Penyesalan di Meja Hijau

Dalam penampilan terakhirnya di pengadilan, Yoon Suk Yeol tidak menunjukkan penyesalan sedikit pun. Ia justru menyebut penyelidikan terhadap dirinya sebagai “konspirasi politik”. Bahkan, ia tampak tertawa saat jaksa membacakan tuntutan hukuman mati.

Pihak penuntut menekankan bahwa ketiadaan rasa bersalah merupakan faktor yang memberatkan hukuman. Selain kasus pemberontakan ini, Yoon masih menghadapi enam persidangan pidana lainnya, termasuk tuduhan pengkhianatan terkait provokasi militer terhadap Korea Utara. Korea Selatan kini menanti apakah pagar pembatas demokrasi mereka akan tetap kokoh berdiri setelah pembacaan vonis Kamis sore nanti.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Arus Mudik 2026: 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, 3,2 Juta Masih Tertahan
Cuaca Indonesia Minggu 15 Maret 2026, Jakarta hingga Surabaya Berawan dan Hujan
Diplomasi Rel dan Jembatan: Korea Utara Buka Kembali Jalur Logistik dengan China dan Rusia
Bupati Syamsul Auliya Rachman Jadi Tersangka, KPK Bongkar Setoran THR Rp610 Juta
Revolusi Jalur Langit: Jepang Bangun Tol Drone 40.000 Km di Atas Kabel Listrik
Mudik Lebaran 2026, Kapolda Metro Jaya Pastikan 1.647 Titik Pengamanan Siap
Strategi Tanpa Arah: Membedah Kekacauan Politik di Balik Serangan Militer AS ke Iran
Klaim Kemenangan Mutlak AS: Pete Hegseth Sebut Militer Iran Lumpuh Total di Hari ke-13

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:55 WIB

Arus Mudik 2026: 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, 3,2 Juta Masih Tertahan

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:09 WIB

Cuaca Indonesia Minggu 15 Maret 2026, Jakarta hingga Surabaya Berawan dan Hujan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:13 WIB

Diplomasi Rel dan Jembatan: Korea Utara Buka Kembali Jalur Logistik dengan China dan Rusia

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:56 WIB

Bupati Syamsul Auliya Rachman Jadi Tersangka, KPK Bongkar Setoran THR Rp610 Juta

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:53 WIB

Revolusi Jalur Langit: Jepang Bangun Tol Drone 40.000 Km di Atas Kabel Listrik

Berita Terbaru