Maling Bobol Toko Antik di Ciputat Timur, Polisi Ringkus Trimen Ginting, 2 Rekan Kabur

Sabtu, 20 September 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Ist)

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Ist)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Kawanan maling bobol toko barang antik Mitra Artshop di Jalan Ir. H. Juanda, Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (13/9/2025) dini hari. Polisi sukses meringkus satu pelaku bernama Trimen Ginting (29), sementara dua rekannya masih kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, ungkap kasus ini terbongkar setelah adik pemilik toko curiga lihat pintu rolling door janggal sekitar pukul 03.00 WIB. Ia langsung telepon kakaknya, Totong, warga Jakarta Selatan.

β€œKorban kaget begitu lihat pintu udah rusak, gembok jebol, dan barang-barang antik hilang semua,” kata Bambang, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga :  Belasan Bocah SD di Jember Tumbang Usai Makan MBG, Dilarikan ke Puskesmas

Barang yang digondol maling bukan sembarangan. Ada tujuh bokor kuningan dan tembaga, tempat es kuningan, bokor polos dan ukir, tempat abu, setrika, patung burung, teko India, patung onta, ayam bekisar, dua patung bangau, tempat lilin, dua terompet, sampai dua set teko India berbagai ukuran.

Totong langsung lapor ke Polsek Ciputat Timur. Tak lama, Tim Reskrim turun ke TKP, olah tempat kejadian, dan buru pelaku. Hasil penyelidikan mengarah ke Trimen Ginting, warga sekitar yang kerja serabutan.

β€œTrimen akhirnya kami ringkus di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, dia ngaku bobol toko bareng dua rekannya. Semua barang antik juga berhasil kami amankan,” jelas Bambang.

Baca Juga :  Gus Yahya Ajak Rais Aam Siapkan Muktamar PBNU, Tegaskan Tolak Keputusan Syuriyah

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, Trimen meringkuk di balik jeruji. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara dua rekannya masih gentayangan. β€œKeduanya sudah kami tetapkan DPO dan masih kami buru,” tegas Bambang.

Polisi juga mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik toko barang antik, supaya lebih waspada. β€œMaling bisa beraksi kapan saja. Jangan kasih celah,” tandasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ledakan Misterius di Masjid Jember, Jamaah Berhamburan, Polisi Selidiki Penyebabnya
Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP
Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal
Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran
Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari
Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran
Polisi Sita 86 CCTV Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ribuan Rekaman Dibedah
Diskotek di Denpasar Jadi Sarang Ekstasi, Bareskrim Polri Amankan Ratusan Pil XTC

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:35 WIB

Ledakan Misterius di Masjid Jember, Jamaah Berhamburan, Polisi Selidiki Penyebabnya

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:30 WIB

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:13 WIB

Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:57 WIB

Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:59 WIB

Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari

Berita Terbaru