DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas mengamankan maling motor berinisial RS alias Copleh di Jalan Ponpes Qotrun, Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Pelaku kepergok warga saat mendorong Vespa Sprint curian, Sabtu (20/9/2025) subuh. Bukannya pasrah, RS malah nekat mengeluarkan golok dan mengancam massa. Aksi itu justru bikin warga semakin marah. Tak lama, Copleh dihajar beramai-ramai lalu diserahkan ke polisi.
Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, menegaskan kalau satu rekannya, J alias Jeding, masih kabur dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Yang baru tertangkap RS, sedangkan J masih kami buru,” ujarnya.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa motor Vespa Sprint B 4359 EBQ, kunci letter T, dan golok bergagang kayu. Dari hasil penyelidikan, RS terbukti mencongkel motor dengan kunci letter T, lalu mendorongnya ke arah rekannya yang sudah menunggu.
Namun apes, ada saksi mata yang langsung teriak dan memicu warga mengejar. Pelaku sempat lari ke arah Ponpes Arrahmaniyah, Bojong Pondok Terong, tapi akhirnya terkepung massa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini, Copleh meringkuk di sel tahanan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat lebih waspada saat parkir motor. Gunakan kunci ganda agar tidak jadi sasaran curanmor,” tegas Hartono. (red)





















