Mayat Mahasiswi Unram Ditemukan di Pantai Nipah, Polisi Bongkar Kebohongan Pelaku

Minggu, 21 September 2025 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta. Dok-Istimewa

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta. Dok-Istimewa

NUSA TENGGARA BARAT, POSNEWS.CO.ID – Mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya (19), ditemukan tewas mengenaskan di Pantai Nipah, Lombok Utara, NTB.

Tragisnya, pelaku pembunuhan bukan orang asing, melainkan teman dekatnya sendiri, Radiet Ardiyansyah (19).

Kasus ini terbongkar setelah warga menemukan jenazah Vaniradya tergeletak di pesisir Pantai Nipah, Rabu (27/8/2025) pagi.

Sehari sebelumnya, Selasa sore, Radiet mengajak korban berangkat dari Mataram naik motor Honda PCX hitam untuk melihat sunset. Namun hingga malam, keduanya tak juga pulang sehingga keluarga mulai cemas.

Karena khawatir, orang tua korban segera melacak posisi terakhir ponsel putrinya. Dari hasil pelacakan, lokasi mengarah ke sekitar Pantai Nipah. Dugaan itu terbukti.

Baca Juga :  Mahasiswi Unram Vira Tewas di Pantai Nipah, Kepala Ditekan ke Pasir 15 Menit

Sekitar pukul 01.30 Wita, warga menemukan Radiet dalam kondisi pingsan. Beberapa jam kemudian, Vaniradya ditemukan telungkup sudah tak bernyawa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, Radiet mencoba menutupi perbuatannya. Ia mengaku menjadi korban begal dan dipukul dengan kayu oleh dua orang tak dikenal. Namun, penyelidikan polisi membongkar kebohongan tersebut.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta menegaskan bukti forensik justru mengarah kuat kepada Radiet sebagai pelaku pembunuhan.

Bukti semakin menguat setelah hasil analisis DNA Puslabfor Mabes Polri keluar. Jejak DNA Radiet ditemukan pada bambu, batu, pakaian, hingga bercak darah di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Trump Buka Suara Soal File Epstein

Autopsi juga memastikan korban meninggal akibat kekurangan oksigen setelah kepalanya ditekan ke pasir selama 10–15 menit.

Motif keji akhirnya terkuak. Polisi menyebut Radiet emosi lantaran ajakan berhubungan seksualnya ditolak korban. Hasil autopsi juga mengungkap adanya luka di area kemaluan yang menguatkan dugaan penganiayaan seksual.

Kini, Radiet resmi jadi tersangka tunggal dan ditahan di Polres Lombok Utara. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukumannya berat, yakni maksimal 15 tahun penjara. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eropa Tolak Seruan Donald Trump untuk Koalisi Militer di Selat Hormuz
Serenity of Ramadan di SMKG 2026: Hiburan, Belanja Berhadiah dan Spot Foto Instagramable
Mudik Lebaran 2026: Pemprov DKI Izinkan Titip Motor di Kantor Pemerintah, Aman dan Gratis
Remisi Nyepi 2026, 1.506 Napi Dapat Pengurangan Hukuman – 4 Langsung Bebas
One Way Nasional Resmi Berlaku, Arus Mudik Trans Jawa dari Japek hingga Kalikangkung
UNESCO Laporkan Kerusakan Situs Warisan Dunia Akibat Perang Iran
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba White Rabbit Jakarta, Pelayan Hingga Bandar Dicokok
TNI Bongkar 4 Tersangka Kasus Air Keras Andrie Yunus, Tiga Perwira Terlibat

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:52 WIB

Eropa Tolak Seruan Donald Trump untuk Koalisi Militer di Selat Hormuz

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:51 WIB

Serenity of Ramadan di SMKG 2026: Hiburan, Belanja Berhadiah dan Spot Foto Instagramable

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:26 WIB

Mudik Lebaran 2026: Pemprov DKI Izinkan Titip Motor di Kantor Pemerintah, Aman dan Gratis

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:52 WIB

Remisi Nyepi 2026, 1.506 Napi Dapat Pengurangan Hukuman – 4 Langsung Bebas

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:52 WIB

One Way Nasional Resmi Berlaku, Arus Mudik Trans Jawa dari Japek hingga Kalikangkung

Berita Terbaru