JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir. Tiba-tiba saran mediasi muncul dari publik untuk menyelesaikan permasalahan kedua belah pihak.
Komisi Percepatan Reformasi Polri juga menerima usulan tersebut agar kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi ditempuh melalui jalur mediasi, meski Roy Suryo Cs telah berstatus tersangka.
Usulan mengejutkan ini muncul saat audiensi dengan Kritikus Politik Faisal Assegaf di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
Dalam forum tersebut, Assegaf menyarankan agar kedua kubu—keluarga Jokowi serta Roy Suryo dan rekan-rekan—duduk bersama melalui mekanisme restoratif.
Namun, Jimly menegaskan bahwa opsi ini hanya mungkin dilakukan bila semua pihak benar-benar bersedia dan siap menerima konsekuensinya.
“Bagaimana bisa tidak mediasi? Coba tanya dulu, mau nggak mereka dimediasi? Baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk,” ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie kepada wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jimly mengingatkan, opsi mediasi tidak bisa dilakukan sepihak.
“Syaratnya, Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensi kalau terbukti sah atau tidak sah. Masing-masing harus siap menanggung risikonya,” katanya.
Sudah Ada Putusan Perdata, Mediasi Pidana Masih Terbuka
Ia juga memaparkan bahwa putusan perdata terkait kasus ijazah Jokowi sejatinya sudah ada. Namun, tidak menutup kemungkinan jalur pidana berakhir di restorative justice (RJ) apabila para pihak mencapai kesepakatan.
“Mediasi adalah opsi sesuai semangat RJ dalam KUHP dan KUHAP baru,” jelas Jimly.
Ia memastikan Komisi akan membahasnya dengan Kapolri sebagai bahan rekomendasi reformasi.
Jimly kemudian mengungkap fakta mengejutkan: ijazah palsu sudah menjadi masalah kronis di Indonesia.
“Tahun 2004 saja kasus ijazah palsu banyak sekali. Pada Pilkada 2024, MK menemukan tujuh perkara dari 40 perkara yang masuk,” bebernya.
Ia menilai kondisi ini menunjukkan buruknya administrasi ijazah dan lemahnya sistem verifikasi publik.
“Ini tanda administrasi perijazahan kita masih sangat buruk,” pungkasnya. (red)





















