Mediasi Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Digelar Bareskrim Polri

Kamis, 18 September 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri akan mempertemukan selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dok-Posnews

Bareskrim Polri akan mempertemukan selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dok-Posnews

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan mempertemukan selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polri memfasilitasi pertemuan ini untuk memediasi dugaan kasus fitnah dan pencemaran nama baik, sekaligus mencari titik temu bagi kedua pihak di tengah sengketa hukum yang ramai diperbincangkan publik.

Mediasi Dijadwalkan Selasa, 23 September 2025

Bareskrim Polri menetapkan mediasi berlangsung Selasa, 23 September 2025, dan akan difasilitasi langsung oleh pihak kepolisian.

“Mediasi (Lisa Mariana dan Ridwan Kamil), Selasa ya,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga :  Satgas Haji 2026 Dibentuk, Polri Sikat Haji Ilegal, Kerugian Tembus Rp92 Miliar

Polri berharap mediasi ini menjadi solusi damai, sekaligus mengurangi ketegangan yang muncul di publik dalam beberapa bulan terakhir.

Kasus bermula saat Lisa Mariana menuding Ridwan Kamil terkait anak berinisial CA. Namun, hasil tes DNA Pusdokkes Polri membuktikan bahwa Ridwan Kamil tidak memiliki hubungan biologis dengan anak tersebut.

Akibat tudingan ini, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, mencantumkan beberapa pasal penting:

Baca Juga :  Ditjen Imigrasi Bongkar Investor dan Sponsor Fiktif, 196 WNA Ditangkap

Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1),(2) jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE Pasal 310 dan 311 KUHP

Harapan Mediasi dan Dampak bagi Publik

Polri menegaskan bahwa mediasi ini menjadi jalan damai bagi kedua pihak dan sekaligus solusi hukum yang cepat serta transparan.

Dengan mediasi, masyarakat diharapkan mendapatkan informasi akurat, sekaligus mengurangi spekulasi dan pemberitaan negatif di media sosial terkait kasus ini. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang
Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap
Tawuran di Duren Sawit Digagalkan, 6 Pemuda dan 4 Sajam Disita Polisi
3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor
Abah Setu Minta Maaf soal Dugaan Penghinaan Nabi, Polisi Tetap Usut
Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Buronan Kasus Rp37,4 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:40 WIB

Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi

Minggu, 13 September 2026 - 13:12 WIB

Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang

Sabtu, 12 September 2026 - 16:01 WIB

Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap

Sabtu, 12 September 2026 - 13:54 WIB

Tawuran di Duren Sawit Digagalkan, 6 Pemuda dan 4 Sajam Disita Polisi

Sabtu, 12 September 2026 - 13:44 WIB

3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor

Berita Terbaru

Presiden Xi Jinping menyerukan blok BRICS menjadi juru damai konflik Timur Tengah pada KTT New Delhi serta mempererat hubungan diplomatik dengan India. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Presiden Xi Jinping Dorong Blok BRICS Jadi Juru Damai Konflik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:57 WIB

2.713 penari dari 12 negara membawakan Tari Semarak Jali-Jali Betawi di Ancol. (Posnews/Ancol)

JABODETABEK

Budaya Betawi Mendunia, 2.713 Penari Pecahkan Rekor MURI di Ancol

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:41 WIB

Hakim federal AS membatalkan rencana pemangkasan 50% staf FEMA era pemerintahan Trump. Keputusan ini dinilai menegakkan undang-undang perlindungan FEMA. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hakim Federal Batalkan Rencana Pemangkasan Staf FEMA 50%

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:56 WIB