JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Amos Indonesia dan 134 mantan pekerjanya akhirnya menemukan titik terang.
Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil memediasi kedua pihak hingga mencapai kesepakatan pemberian pesangon senilai total Rp12,7 miliar.
Kesepakatan itu tercapai setelah pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja menjalani rangkaian mediasi selama hampir tiga pekan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan penyelesaian tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
“Kami sudah berhasil memediasi antara PT Amos Indonesia dengan serikat pekerja yang jumlahnya kurang lebih 134 orang,” kata Afriansyah.
PHK Bermula pada Maret 2026
Persoalan ini bermula ketika PT Amos Indonesia melakukan PHK terhadap 134 pekerja pada Maret 2026.
Serikat pekerja menilai keputusan tersebut tidak adil. Mereka kemudian menyampaikan keberatan melalui aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan.
Menindaklanjuti persoalan itu, Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri mempertemukan pihak perusahaan dengan perwakilan pekerja.
Mediasi berlangsung beberapa kali. Setelah melalui proses perundingan, kedua pihak akhirnya menyepakati besaran pesangon.
“Alhamdulillah, sudah disepakati pesangon yang diberikan untuk 134 orang yang terkena PHK,” ujar Afriansyah.
Pesangon Capai Rp12,7 Miliar
Total pesangon yang disepakati mencapai Rp12,7 miliar.
Namun, setiap pekerja menerima nominal berbeda. Besaran pesangon disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.
Afriansyah menegaskan, PHK tetap berlaku. Meski demikian, para pekerja menerima hasil perundingan yang difasilitasi pemerintah dan Polri.
Ia juga mengapresiasi peran Desk Ketenagakerjaan Polri yang ikut mengawal proses penyelesaian sengketa hingga kedua pihak mencapai kesepakatan.
Polri Dorong Penyelesaian Sengketa Tak Berlarut
Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri Brigjen Muhammad Irhamni mengatakan, penyelesaian sengketa PT Amos Indonesia merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri meminta persoalan hubungan industrial yang berlarut-larut segera diselesaikan. Targetnya, penyelesaian dapat dilakukan dalam waktu satu bulan.
Menurut Irhamni, kolaborasi antara Polri, Kemnaker, perusahaan, dan pekerja akhirnya menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua pihak.
“Kesepakatan ini menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak, baik pengusaha maupun rekan-rekan pekerja,” kata Irhamni.
Pekerja mendapatkan hak pesangon setelah terkena PHK. Sementara itu, perusahaan memperoleh kepastian hukum untuk melanjutkan kegiatan usahanya di Indonesia.
Pekerja Diminta Tempuh Mediasi
Irhamni berharap kerja sama Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker terus diperkuat.
Ia meminta pekerja maupun perusahaan yang menghadapi persoalan hubungan industrial segera melapor melalui jalur yang tersedia.
Desk Ketenagakerjaan Polri kini tersedia mulai dari Mabes Polri hingga tingkat Polda dan Polres.
“Kalau ada permasalahan terkait hubungan industrial, dapat dilaporkan kepada kami, baik di Mabes Polri, Polda, maupun Polres,” ujarnya.
Dengan begitu, kata Irhamni, persoalan ketenagakerjaan dapat lebih dulu diselesaikan melalui dialog dan mediasi.
“Tidak perlu melakukan orasi di muka umum ataupun demonstrasi. Cukup kami mediasi,” tegasnya.
Penyelesaian sengketa PT Amos Indonesia menjadi bukti bahwa dialog tetap dapat membuka jalan keluar ketika konflik hubungan industrial mulai memanas.
Bagi pekerja, hak mereka tetap diperjuangkan. Bagi perusahaan, kepastian hukum tetap dijaga.
Pada akhirnya, penyelesaian melalui meja mediasi mampu menghadirkan solusi tanpa harus memperpanjang konflik di jalanan. **
Editor : Hadwan













