Mediasi Polri dan Kemnaker Berhasil, 134 Mantan Pekerja Terima Pesangon

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker menyelesaikan sengketa PHK 134 pekerja PT Amos Indonesia. (Posnews/Bareskrim Polri)

Mediasi Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker menyelesaikan sengketa PHK 134 pekerja PT Amos Indonesia. (Posnews/Bareskrim Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Amos Indonesia dan 134 mantan pekerjanya akhirnya menemukan titik terang.

Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil memediasi kedua pihak hingga mencapai kesepakatan pemberian pesangon senilai total Rp12,7 miliar.

Kesepakatan itu tercapai setelah pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja menjalani rangkaian mediasi selama hampir tiga pekan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan penyelesaian tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

“Kami sudah berhasil memediasi antara PT Amos Indonesia dengan serikat pekerja yang jumlahnya kurang lebih 134 orang,” kata Afriansyah.

PHK Bermula pada Maret 2026

Persoalan ini bermula ketika PT Amos Indonesia melakukan PHK terhadap 134 pekerja pada Maret 2026.

Serikat pekerja menilai keputusan tersebut tidak adil. Mereka kemudian menyampaikan keberatan melalui aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan.

Menindaklanjuti persoalan itu, Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri mempertemukan pihak perusahaan dengan perwakilan pekerja.

Baca Juga :  Kasus Beras Oplosan, Kapolri: 4 Produsen Besar Naik Penyidikan

Mediasi berlangsung beberapa kali. Setelah melalui proses perundingan, kedua pihak akhirnya menyepakati besaran pesangon.

“Alhamdulillah, sudah disepakati pesangon yang diberikan untuk 134 orang yang terkena PHK,” ujar Afriansyah.

Pesangon Capai Rp12,7 Miliar

Total pesangon yang disepakati mencapai Rp12,7 miliar.

Namun, setiap pekerja menerima nominal berbeda. Besaran pesangon disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.

Afriansyah menegaskan, PHK tetap berlaku. Meski demikian, para pekerja menerima hasil perundingan yang difasilitasi pemerintah dan Polri.

Ia juga mengapresiasi peran Desk Ketenagakerjaan Polri yang ikut mengawal proses penyelesaian sengketa hingga kedua pihak mencapai kesepakatan.

Polri Dorong Penyelesaian Sengketa Tak Berlarut

Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri Brigjen Muhammad Irhamni mengatakan, penyelesaian sengketa PT Amos Indonesia merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri meminta persoalan hubungan industrial yang berlarut-larut segera diselesaikan. Targetnya, penyelesaian dapat dilakukan dalam waktu satu bulan.

Menurut Irhamni, kolaborasi antara Polri, Kemnaker, perusahaan, dan pekerja akhirnya menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua pihak.

“Kesepakatan ini menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak, baik pengusaha maupun rekan-rekan pekerja,” kata Irhamni.

Baca Juga :  Gus Alex Resmi Ditahan KPK, Skandal Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp622 Miliar

Pekerja mendapatkan hak pesangon setelah terkena PHK. Sementara itu, perusahaan memperoleh kepastian hukum untuk melanjutkan kegiatan usahanya di Indonesia.

Pekerja Diminta Tempuh Mediasi

Irhamni berharap kerja sama Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker terus diperkuat.

Ia meminta pekerja maupun perusahaan yang menghadapi persoalan hubungan industrial segera melapor melalui jalur yang tersedia.

Desk Ketenagakerjaan Polri kini tersedia mulai dari Mabes Polri hingga tingkat Polda dan Polres.

“Kalau ada permasalahan terkait hubungan industrial, dapat dilaporkan kepada kami, baik di Mabes Polri, Polda, maupun Polres,” ujarnya.

Dengan begitu, kata Irhamni, persoalan ketenagakerjaan dapat lebih dulu diselesaikan melalui dialog dan mediasi.

“Tidak perlu melakukan orasi di muka umum ataupun demonstrasi. Cukup kami mediasi,” tegasnya.

Penyelesaian sengketa PT Amos Indonesia menjadi bukti bahwa dialog tetap dapat membuka jalan keluar ketika konflik hubungan industrial mulai memanas.

Bagi pekerja, hak mereka tetap diperjuangkan. Bagi perusahaan, kepastian hukum tetap dijaga.

Pada akhirnya, penyelesaian melalui meja mediasi mampu menghadirkan solusi tanpa harus memperpanjang konflik di jalanan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ancaman Narkoba Baru Mengintai, Prabowo Buka Opsi Pelarangan Total Vape
Suyudi Ario Seto: Generasi Sehat Jadi Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045
Polemik Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Belum Berakhir
Prabowo Tetapkan Driver Ojol Terima 92 Persen, Aplikator Diminta Patuh
Prabowo Perintahkan Pemerintah Dukung Penuh BNN Berantas Narkoba
Saraf Kejepit Kambuh, Hotman Paris Tinggalkan Kasus Febrie Adriansyah
Mutasi 29 Pejabat Kejagung, Ini Daftar Lengkap Jabatan Barunya
Artefak Papua Pulang ke Indonesia, Dibawa Langsung Direktur FBI Kash Patel

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:23 WIB

Ancaman Narkoba Baru Mengintai, Prabowo Buka Opsi Pelarangan Total Vape

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:06 WIB

Suyudi Ario Seto: Generasi Sehat Jadi Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:36 WIB

Mediasi Polri dan Kemnaker Berhasil, 134 Mantan Pekerja Terima Pesangon

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:13 WIB

Polemik Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Belum Berakhir

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:53 WIB

Prabowo Tetapkan Driver Ojol Terima 92 Persen, Aplikator Diminta Patuh

Berita Terbaru

Sinyal kenaikan harga gawai global. Raksasa semikonduktor TSMC merencanakan kenaikan tarif produksi chip untuk seluruh pelanggan mulai 2027. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

TSMC Siap Naikkan Biaya Produksi Chip Hingga 10 Persen

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:17 WIB

Dok: Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. (Posnews/Ist)

NASIONAL

Polemik Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Belum Berakhir

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:13 WIB