JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap cerita di balik pencalonan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri periode 2021โ2026.
Menurut Mahfud, Listyo awalnya tidak masuk tiga besar hasil penilaian internal Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Bahkan, Mahfud menyebut Listyo berada di peringkat ketujuh. Namun, posisi tersebut berubah setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta namanya masuk tiga besar melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) saat itu, Pratikno.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahfud menyampaikan pengakuan tersebut dalam wawancara di kanal YouTube iNews, Kamis (5/11/2026). Saat itu, ia menjabat Ketua Kompolnas.
Mahfud menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur Presiden mengajukan calon Kapolri kepada DPR untuk mendapat persetujuan.
Dalam proses pencalonan saat itu, Kompolnas lebih dahulu mengumpulkan sejumlah nama dan memberikan penilaian sebagai bahan pertimbangan Presiden.
โDi dalam praktik dibuat peraturan internal, nanti dipilih dulu oleh Kompolnas beberapa nama diserahkan ke Presiden,โ kata Mahfud.
Kompolnas Susun Peringkat Calon Kapolri
Mahfud mengaku meminta seluruh anggota Kompolnas mengusulkan nama perwira tinggi Polri yang dinilai layak menjadi Kapolri.
Selanjutnya, Kompolnas menggelar rapat pleno dan memberikan skor kepada para kandidat. Hasil penilaian itu memunculkan tiga perwira berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) dan dua perwira berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen).
Tiga nama Komjen yang disebut Mahfud yakni Arief Sulistyanto, Boy Rafli Amar, dan Agus Andrianto. Sementara itu, kandidat bintang dua yang masuk pertimbangan antara lain Ahmad Dofiri dan Agung Setya.
Menurut Mahfud, nama Listyo Sigit tidak masuk dalam tiga besar hasil penilaian awal Kompolnas.
Jokowi Disebut Minta Listyo Masuk Tiga Besar
Mahfud kemudian menceritakan komunikasi dengan Pratikno setelah Kompolnas menyelesaikan penilaian kandidat.
Ia menyebut Pratikno menyampaikan permintaan Jokowi agar Listyo Sigit dimasukkan ke dalam tiga besar calon Kapolri.
โPak Listyo itu diminta dimasukkan ketiga besar, yang minta itu Mensesneg Pak Pratikno,โ ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan Kompolnas mengikuti permintaan tersebut karena Presiden memiliki kewenangan menentukan calon yang akan diajukan kepada DPR.
Menurut dia, Jokowi juga memiliki pertimbangan subjektif dalam memilih calon, termasuk kecocokan atau chemistry dengan kandidat.
โPresiden merasa chemistrynya Listyo. Jadi Listyo yang ada di bawah kita naikkan ke atas,โ tuturnya.
Mahfud juga mengungkap Pratikno meminta agar daftar nama yang disampaikan kepada Presiden menggunakan urutan alfabet, bukan peringkat hasil penilaian.
Ia menyebut Listyo sebenarnya berada di peringkat ketujuh sebelum namanya dimasukkan ke tiga besar.
Mahfud Singgung Proses Pencalonan Kapolri
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan Kompolnas bukan satu-satunya jalur bagi Presiden untuk menentukan calon Kapolri. Presiden dapat mengajukan nama calon kepada DPR sesuai mekanisme undang-undang.
Ia mencontohkan pengangkatan Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Mahfud menduga proses tersebut tidak melalui Kompolnas karena berlangsung mendadak.
โTidak lewat Kompolnas bisa langsung tunjuk sendiri, kayak kemarin kayaknya enggak lewat Kompolnas karena mendadak yang pengangkatan Pak Suyudi,โ jelasnya.
Mahfud juga menyebut Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah meminta pertimbangan dalam proses pemilihan Kapolri.
Sebagai informasi, Jokowi mengajukan Listyo Sigit sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR pada 13 Januari 2021. DPR menyetujui pencalonan tersebut pada 21 Januari 2021.
Selanjutnya, Jokowi melantik Listyo Sigit sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021 di Istana Negara, Jakarta, menggantikan Jenderal Idham Azis.
Pengakuan Mahfud tersebut kembali menyoroti proses pencalonan pimpinan tertinggi Polri, mulai dari penilaian Kompolnas hingga keputusan Presiden dan persetujuan DPR. **
Editor : Hadwan













