Mengapa Kasus YTR Belum Disebut Penyiksaan? Ini Penjelasan Komnas Perempuan

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak. (Posnews/Ist)

Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai tindak penyiksaan (torture) berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Convention Against Torture/CAT).

Meski demikian, Komnas Perempuan menilai kekerasan yang dialami korban merupakan penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana, berulang, dan menimbulkan dampak permanen.

Saat ini, polisi telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan, klasifikasi penyiksaan menurut CAT PBB memiliki unsur hukum yang jauh lebih spesifik dibanding penganiayaan biasa.

“Kasus YTR belum bisa kami lihat sebagai kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan,” kata Sondang dalam dialog memperingati Hari Anti-Penyiksaan Internasional, Sabtu (27/6/2026).

Penyiksaan Menurut Konvensi PBB Harus Penuhi Unsur Tertentu

Sondang menerangkan, suatu tindakan baru dapat disebut penyiksaan apabila memenuhi sejumlah unsur yang telah diatur dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB.

Baca Juga :  Penipuan Rekrutmen Akpol Rp1 Miliar, Abah Jempol Dibekuk di Tol Rangkasbitung

Selain menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang sangat berat (severe pain), tindakan tersebut harus dilakukan untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, atau melakukan diskriminasi.

Tak hanya itu, unsur yang paling penting adalah adanya keterlibatan negara, baik secara langsung maupun melalui pembiaran atau kelalaian aparat yang memiliki kewajiban melindungi korban.

Karena itu, menurut Komnas Perempuan, status perkara YTR masih memerlukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat unsur tersebut.

Komnas Perempuan Dalami Dugaan Pembiaran Aparat

Komnas Perempuan kini mendorong penelusuran lebih jauh mengenai kemungkinan adanya pengabaian oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Sondang mengatakan, penyidik perlu memastikan apakah korban pernah berupaya melapor atau meminta pertolongan, tetapi tidak memperoleh respons sebagaimana mestinya.

Jika terbukti ada pembiaran oleh negara, kasus ini dapat dikategorikan sebagai penyiksaan menurut CAT.

“Yang perlu diperiksa adalah apakah pemerintah daerah atau aparat mengabaikan laporan korban,” ujar Sondang.

Korban Alami Dampak Berat hingga Disabilitas

Meski kasus ini belum memenuhi definisi penyiksaan internasional, Komnas Perempuan menilai YTR mengalami penderitaan yang sangat serius.

Baca Juga :  Gempa NTT Tewaskan 54 Orang, BNPB Percepat Penanganan dan Bantuan

Komnas Perempuan mencatat pelaku berulang kali menganiaya korban hingga menyebabkan luka berat, trauma, dan disabilitas.

Sondang meminta aparat mengusut tuntas pola kekerasan tersebut agar dapat mengungkap seluruh tindak pidana yang dilakukan pelaku.

Desak Visum Menyeluruh dan Tambahan Pasal

Selain mendukung proses penyidikan, Komnas Perempuan meminta aparat melakukan visum secara komprehensif terhadap korban.

Langkah itu penting untuk mengungkap kemungkinan adanya kekerasan lain, termasuk dugaan kekerasan seksual yang belum terdeteksi.

Jika menemukan bukti baru, penyidik akan menerapkan pasal berlapis untuk memaksimalkan proses hukum terhadap tersangka.

Dugaan penyekapan dan penganiayaan berkepanjangan yang menyebabkan YTR mengalami luka berat dan disabilitas membuat kasus ini menjadi sorotan publik.

Kepolisian terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka.

Komnas Perempuan meminta aparat memprioritaskan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

Lembaga itu juga berharap penyidik mengusut tuntas kasus ini secara profesional agar seluruh pelaku kekerasan mempertanggungjawabkan perbuatannya. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BTA Indonesia-Malaysia Berlaku, Perdagangan Entikong-Tebedu Digenjot
GA604 Pecah Ban Saat Terbang Jakarta-Makassar, 156 Penumpang Selamat
Dugaan Keracunan MBG Sidoarjo, 512 Santri Terdampak dan 34 Masih Dirawat
Jejak Emas Ilegal ke China-Hong Kong, Polisi Geledah Toko di Cikini
Karier Melesat, Dekananto Eko Purwono Kini Sandang Pangkat Irjen
512 Santri Diduga Keracunan MBG, BGN Suspend SPPG Kalitengah 30 Hari
Karhutla Jadi Perhatian Prabowo, Aparat Diminta Usut Korporasi
8 WNI Dibidik Jadi Tentara Rusia, Ini Sikap Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:57 WIB

BTA Indonesia-Malaysia Berlaku, Perdagangan Entikong-Tebedu Digenjot

Kamis, 3 September 2026 - 13:14 WIB

GA604 Pecah Ban Saat Terbang Jakarta-Makassar, 156 Penumpang Selamat

Kamis, 3 September 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Keracunan MBG Sidoarjo, 512 Santri Terdampak dan 34 Masih Dirawat

Rabu, 2 September 2026 - 20:33 WIB

Jejak Emas Ilegal ke China-Hong Kong, Polisi Geledah Toko di Cikini

Rabu, 2 September 2026 - 19:53 WIB

Karier Melesat, Dekananto Eko Purwono Kini Sandang Pangkat Irjen

Berita Terbaru

Huawei resmi umumkan Watch D3, smartwatch pemantau tekanan darah dengan desain lebih ramping, Health Glance, dan Health Insight. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Huawei Watch D3 Resmi Meluncur, Smartwatch Tekanan Darah

Jumat, 4 Sep 2026 - 07:28 WIB

Bareskrim Telusuri Dana Rp1,8 Triliun Indosterling, Aset Rp84 Miliar Disita

HUKRIM

TPPU Indosterling P-21, Bareskrim Sita Aset Rp84 Miliar

Jumat, 4 Sep 2026 - 06:29 WIB

amsung resmi rilis Neo WindFree Lite di Indonesia, AC dengan teknologi WindFree Cooling, AI hemat energi hingga 52%, dan harga mulai Rp6,1 juta. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Samsung Rilis Neo WindFree Lite, AC dengan Teknologi WindFree

Jumat, 4 Sep 2026 - 06:00 WIB