Mengapa Kasus YTR Belum Disebut Penyiksaan? Ini Penjelasan Komnas Perempuan

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak. (Posnews/Ist)

Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai tindak penyiksaan (torture) berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Convention Against Torture/CAT).

Meski demikian, Komnas Perempuan menilai kekerasan yang dialami korban merupakan penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana, berulang, dan menimbulkan dampak permanen.

Saat ini, polisi telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan, klasifikasi penyiksaan menurut CAT PBB memiliki unsur hukum yang jauh lebih spesifik dibanding penganiayaan biasa.

“Kasus YTR belum bisa kami lihat sebagai kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan,” kata Sondang dalam dialog memperingati Hari Anti-Penyiksaan Internasional, Sabtu (27/6/2026).

Penyiksaan Menurut Konvensi PBB Harus Penuhi Unsur Tertentu

Sondang menerangkan, suatu tindakan baru dapat disebut penyiksaan apabila memenuhi sejumlah unsur yang telah diatur dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB.

Baca Juga :  Pakai Kurikulum IB, SMA KTB Siapkan Jalur Siswa WNA Mulai Angkatan III

Selain menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang sangat berat (severe pain), tindakan tersebut harus dilakukan untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, atau melakukan diskriminasi.

Tak hanya itu, unsur yang paling penting adalah adanya keterlibatan negara, baik secara langsung maupun melalui pembiaran atau kelalaian aparat yang memiliki kewajiban melindungi korban.

Karena itu, menurut Komnas Perempuan, status perkara YTR masih memerlukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat unsur tersebut.

Komnas Perempuan Dalami Dugaan Pembiaran Aparat

Komnas Perempuan kini mendorong penelusuran lebih jauh mengenai kemungkinan adanya pengabaian oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Sondang mengatakan, penyidik perlu memastikan apakah korban pernah berupaya melapor atau meminta pertolongan, tetapi tidak memperoleh respons sebagaimana mestinya.

Jika terbukti ada pembiaran oleh negara, kasus ini dapat dikategorikan sebagai penyiksaan menurut CAT.

“Yang perlu diperiksa adalah apakah pemerintah daerah atau aparat mengabaikan laporan korban,” ujar Sondang.

Korban Alami Dampak Berat hingga Disabilitas

Meski kasus ini belum memenuhi definisi penyiksaan internasional, Komnas Perempuan menilai YTR mengalami penderitaan yang sangat serius.

Baca Juga :  Gelar Ngopi Kamtibmas di Kebon Kelapa, Polisi Bahas Isu Tawuran hingga Narkoba

Komnas Perempuan mencatat pelaku berulang kali menganiaya korban hingga menyebabkan luka berat, trauma, dan disabilitas.

Sondang meminta aparat mengusut tuntas pola kekerasan tersebut agar dapat mengungkap seluruh tindak pidana yang dilakukan pelaku.

Desak Visum Menyeluruh dan Tambahan Pasal

Selain mendukung proses penyidikan, Komnas Perempuan meminta aparat melakukan visum secara komprehensif terhadap korban.

Langkah itu penting untuk mengungkap kemungkinan adanya kekerasan lain, termasuk dugaan kekerasan seksual yang belum terdeteksi.

Jika menemukan bukti baru, penyidik akan menerapkan pasal berlapis untuk memaksimalkan proses hukum terhadap tersangka.

Dugaan penyekapan dan penganiayaan berkepanjangan yang menyebabkan YTR mengalami luka berat dan disabilitas membuat kasus ini menjadi sorotan publik.

Kepolisian terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka.

Komnas Perempuan meminta aparat memprioritaskan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

Lembaga itu juga berharap penyidik mengusut tuntas kasus ini secara profesional agar seluruh pelaku kekerasan mempertanggungjawabkan perbuatannya. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapal Bawa 1,16 Ton Ketamin, Kapolri Ingatkan Modus Narkotika Cair lewat Vape
Izin Tambang Emas PT KEL di Nabire Dicabut, Satgas Temukan Pelanggaran
25.338 Titik Panas Terdeteksi di Enam Provinsi, Kalteng Terbanyak
Sengketa Lahan Summarecon Berujung Dugaan Suap, KPK Telusuri Uang Rp800 Juta
Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi
Badan Kapal Masih Panas, Polisi Belum Bisa Olah TKP KMP Batumandi
103 Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor, Dapur Penyedia Disetop 20 Hari
11 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Bermodal Asing

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Kapal Bawa 1,16 Ton Ketamin, Kapolri Ingatkan Modus Narkotika Cair lewat Vape

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Izin Tambang Emas PT KEL di Nabire Dicabut, Satgas Temukan Pelanggaran

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27 WIB

25.338 Titik Panas Terdeteksi di Enam Provinsi, Kalteng Terbanyak

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Sengketa Lahan Summarecon Berujung Dugaan Suap, KPK Telusuri Uang Rp800 Juta

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi

Berita Terbaru

Attack Shark resmi merilis mouse gaming R5 Turbo dari bahan carbon fiber berbobot 43 gram dengan sensor PixArt 60.000 DPI dan polling rate 8.000 Hz. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Attack Shark Rilis Mouse Gaming Carbon Fiber R5 Turbo

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:58 WIB

Nintendo meluncurkan revisi Switch 2 di Eropa dengan baterai mudah lepas. Simak pembongkaran komponen layar LCD, motherboard, dan RAM. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Nintendo Rilis Switch 2 di Eropa dengan Baterai Mudah Lepas

Jumat, 23 Okt 2026 - 14:56 WIB