Penipuan Rekrutmen Akpol Rp1 Miliar, Abah Jempol Dibekuk di Tol Rangkasbitung

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Posnews/Ist)

BANTEN, POSNEWS.CO.ID – Polda Banten membekuk Tubagus Nasrudin alias Abah Entus Jempol, pria yang mengklaim mampu meloloskan peserta seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) dengan mahar fantastis Rp1 miliar.

Namun demikian, modus busuk tersebut akhirnya terbongkar setelah orang tua korban melapor ke polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengungkapkan, laporan penipuan itu masuk pada 25 Agustus 2025 dengan lokasi kejadian di Kasemen, Kota Serang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban berniat memasukkan anaknya ke Akpol. Sebaliknya, tersangka justru mengaku punya akses khusus dan meminta uang Rp1 miliar,” ujar Dian, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga :  Polisi Sita 1.134 Botol Miras Ilegal di Bogor, Penjual Dibekuk

Awalnya, korban percaya dengan janji manis Abah Jempol. Tanpa pikir panjang, orang tua calon taruna itu menyerahkan uang secara bertahap dari tabungan pribadi.

Namun pada akhirnya, janji tersebut berujung dusta. Anak korban tetap gagal lolos seleksi Akpol.

“Uang sudah diberikan, tetapi janji kelulusan tidak pernah terealisasi,” tegas Dian.

Merasa tertipu, korban pun melapor ke polisi. Selanjutnya, penyidik memanggil Abah Jempol sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan mangkir.

Karena itu, aparat memburu pelaku. Aksi kejar-kejaran terjadi hingga akhirnya polisi menangkap Abah Jempol pada 14 Januari 2026 pukul 00.30 WIB di Exit Tol Rangkasbitung.

Baca Juga :  LRT Jakarta Fase 1B Velodrome–Manggarai Tembus 72 Persen, Rampung Tahun Depan

Saat hendak diamankan, pelaku sempat nekat memundurkan mobil dan menabrak kendaraan petugas.

“Pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Meski begitu, petugas berhasil melumpuhkan dan mengamankannya,” ujar Dian.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi mencatat, dari total Rp1 miliar yang diterima, pelaku baru mengembalikan Rp30 juta kepada korban.

Kini, Abah Jempol mendekam di sel tahanan Polda Banten. Polisi menjeratnya dengan pasal penipuan dan penggelapan.

“Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” pungkas Dian.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FBI dan PT Pegadaian Bantu Polri Periksa Barang Bukti Kasus Febrie
Cari Sinyal HP, Pekerja Sawit di Pelalawan Tewas Diterkam Harimau Sumatra
Polisi Bongkar Pabrik Pil Zenith di Semarang, Produksi Tembus 1,1 Juta Butir
Cekcok Berujung Maut, Pria di Kapuas Bunuh Ayah Kandung
Janda di Lampung Ditemukan Tewas Terikat, Polisi Buru Pelaku Dugaan Perampokan
Tragedi Pantura! Truk Hantam Pikap Pengantin, 11 Tewas
Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Bogor, BPBD Salurkan 200 Ribu Liter Air
Polisi Amankan Airsoft Gun dan 7 Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Depok

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:41 WIB

FBI dan PT Pegadaian Bantu Polri Periksa Barang Bukti Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 - 15:50 WIB

Cari Sinyal HP, Pekerja Sawit di Pelalawan Tewas Diterkam Harimau Sumatra

Senin, 13 Juli 2026 - 10:39 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Pil Zenith di Semarang, Produksi Tembus 1,1 Juta Butir

Senin, 13 Juli 2026 - 09:37 WIB

Cekcok Berujung Maut, Pria di Kapuas Bunuh Ayah Kandung

Senin, 13 Juli 2026 - 06:14 WIB

Janda di Lampung Ditemukan Tewas Terikat, Polisi Buru Pelaku Dugaan Perampokan

Berita Terbaru

Ilustrasi, tersangka di borgol polisi. (Posnews/Net)

JABODETABEK

Teror Bom SDN Srengseng Sawah Terungkap, Polisi Tangkap MY

Senin, 13 Jul 2026 - 16:00 WIB