MK Lindungi Hak Konsumen, Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Posnews/Ist)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator telekomunikasi memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet mendapat sambutan positif dari anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat hak konsumen. Sebab, pelanggan membeli kuota internet menggunakan uang mereka sendiri.

“Putusan MK ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi. Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan,” kata TB Hasanuddin, Sabtu (25/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sisa Kuota Tak Bisa Dibiarkan Hangus

Selama ini, banyak pelanggan kehilangan sisa kuota meski masih memiliki paket internet yang belum terpakai. Kuota tersebut otomatis tidak dapat digunakan ketika masa aktif layanan berakhir.

TB Hasanuddin menilai kondisi itu perlu mendapat solusi yang lebih adil.

“Kuota internet dibeli dengan uang masyarakat. Karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa berlaku maupun mekanisme lainnya,” ujarnya.

MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga :  UU PPRT Disahkan, Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga Terancam Sanksi

Dalam putusan itu, MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Artinya, operator harus menyediakan mekanisme perlindungan bagi pelanggan. Bentuknya dapat berupa akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau skema lain yang proporsional.

TB Hasanuddin Minta Komdigi dan Operator Bergerak

Karena itu, TB Hasanuddin meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama operator seluler segera menyiapkan aturan teknis.

Menurutnya, aturan tersebut penting agar pelaksanaan putusan MK tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Pemerintah dan operator seluler harus segera menyusun regulasi teknis yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi,” katanya.

Komisi I DPR RI, lanjut TB Hasanuddin, juga akan mengagendakan rapat kerja bersama pemerintah dan para penyelenggara telekomunikasi.

Rapat tersebut bertujuan memastikan kesiapan seluruh pihak dalam menjalankan putusan MK.

“Langkah ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan putusan MK dan hak-hak konsumen benar-benar dapat diwujudkan di lapangan,” tegasnya.

Jangan Sampai Pelanggan Kembali Dirugikan

TB Hasanuddin juga mengingatkan pemerintah dan operator agar tidak membuat kebijakan baru yang justru membebani pelanggan.

Baca Juga :  27 Perwira Tinggi Polri Resmi Naik Pangkat, Dua Jenderal Sandang Bintang Tiga

Ia menilai pelaksanaan putusan MK harus berjalan dengan itikad baik dan tidak boleh diikuti kenaikan tarif atau biaya tambahan yang merugikan konsumen.

“Jangan sampai putusan yang bertujuan melindungi konsumen justru direspons dengan kebijakan yang merugikan masyarakat. Yang dibutuhkan adalah inovasi layanan yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada pelanggan,” ujarnya.

Sementara itu, Komdigi telah menyatakan akan mengkaji putusan MK secara menyeluruh.

Pemerintah juga membuka kemungkinan menyesuaikan regulasi untuk memastikan putusan tersebut dapat diterapkan.

Gugatan Diajukan Pengemudi Ojol dan Pedagang

Putusan tersebut bermula dari permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari.

Keduanya mempersoalkan aturan yang memungkinkan sisa kuota internet hangus ketika masa aktif berakhir.

Mereka menguji ketentuan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK kemudian menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Dengan putusan ini, konsumen mendapat kepastian lebih kuat atas manfaat layanan internet yang telah mereka bayar.

Namun, mekanisme teknis penerapannya masih menunggu langkah pemerintah dan operator telekomunikasi. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan
KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Setara
MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera
UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan
War Ticket Istana Merdeka Diserbu, 128.331 Orang Berebut Undangan HUT ke-81 RI
Praperadilan Febrie Adriansyah Disidangkan 18 Agustus, PN Jaksel Tunjuk Hakim Tunggal
Kemensos Tangguhkan Bansos 1,49 Juta KPM Diduga Terlibat Judi Online

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WIB

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:08 WIB

KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Setara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:32 WIB

MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru

Respawn Entertainment resmi menghentikan operasional Apex Legends di Nintendo Switch generasi pertama mulai Season 30 demi memaksimalkan potensi Nintendo Switch 2. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Respawn Hentikan Dukungan Apex Legends di Nintendo

Sabtu, 8 Agu 2026 - 17:20 WIB