JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Drama panas Senayan akhirnya pecah di meja etik terkait kasus demo. Ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kena etik dan ada yang lolos.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi mengetok palu hukuman untuk lima anggota DPR nonaktif buntut aksi demo 25β30 Agustus.
Putusannya bikin publik terperangah: tiga legislator dihukum nonaktif, sementara dua lainnya comeback ke kursi parlemen.
Tiga Kena Sanksi, Dua Comeback
MKD menyatakan tiga nama terbukti melanggar etik dan menjatuhkan sanksi:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Nafa Urbach β nonaktif 3 bulan
- Eko Patrio β nonaktif 4 bulan
- Ahmad Sahroni β nonaktif 6 bulan
Sementara itu, dua politisi lain dinyatakan bersih:
- Uya Kuya β kembali aktif
- Adies Kadir β kembali aktif
Putusan ini dibacakan dalam sidang MKD Rabu (5/11/2025) dan langsung berlaku.
βMKD memutuskan dan mengadili,β tegas majelis di ruang sidang.
Rincian Putusan
Adies Kadir
MKD menyatakan Adies tidak melanggar etik. Ia langsung kembali aktif dengan catatan wajib lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan.
Nafa Urbach
Nafa terbukti melanggar etik. Ia dijatuhi sanksi nonaktif 3 bulan dan diminta menjaga sikap di ruang publik.
Uya Kuya
MKD memulihkan status Uya. Ia kembali aktif tanpa sanksi.
Eko Patrio
MKD menilai Eko melanggar etik. Ia menerima hukuman nonaktif 4 bulan, mengikuti keputusan DPP PAN.
Ahmad Sahroni
MKD menyatakan Sahroni bersalah dan menjatuhkan hukuman nonaktif 6 bulan sesuai keputusan DPP NasDem.
Tanpa Gaji Selama Hukuman
Selain dicopot sementara, ketiga politisi menerima pukulan tambahan: MKD mencabut hak keuangan mereka selama masa nonaktif. Artinya, tidak ada gaji maupun fasilitas negara yang cair.
Keputusan ini menunjukkan DPR berani menindak anggotanya, meski berstatus figur publik dan tokoh besar. Namun, dua nama yang lolos juga menegaskan perdebatan dan pembuktian dalam sidang berjalan ketat.
Semua mata kini tertuju ke langkah politik berikutnya: apakah hukuman ini meredam tensi atau justru membuka babak baru panasnya panggung Senayan? (red)





















