Modus Jual Beli Daring Apple Watch, Dua Pelaku Diciduk Polisi di Bekasi

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Ist)

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Ist)

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, tancap gas dan langsung meringkus dua pelaku penipuan bermodus jual beli online di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Polisi menangkap UA dan DA setelah aksi mereka viral di Instagram dan memicu kehebohan publik.

“Kasusnya sempat viral di media sosial Instagram dan hari ini kami berhasil menangkap dua terduga pelaku yakni UA dan DA,” tegas Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Engkus Kusnadi di Cikarang, Selasa (17/2/2026)

Korban Mahasiswi Tergiur Apple Watch Murah

Engkus menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DA (22), mahasiswi asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Korban mengaku tertipu saat membeli jam tangan pintar Apple Watch Series 7 melalui media sosial.

Awalnya, korban mengunggah status pencarian Apple Watch Series 7. Tak lama berselang, pelaku merespons unggahan tersebut dan menawarkan barang sesuai permintaan dengan harga Rp2,9 juta—lebih murah dari harga pasaran.

Selanjutnya, komunikasi berlanjut melalui WhatsApp. Keduanya sepakat bertemu langsung di sebuah rumah makan di depan Klinik Mitra Sehat Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Bekasi, Korban Diselamatkan dari Bus Bandung–Merak

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus: Tunjukkan Barang, Hindari Cek Fungsi

Saat pertemuan berlangsung, pelaku sempat memperlihatkan jam tangan tersebut. Namun pelaku berdalih ada kendala teknis sehingga perangkat tidak bisa langsung dihubungkan ke ponsel korban.

Korban yang percaya kemudian mentransfer uang Rp2 juta ke rekening atas nama salah satu pelaku sebagai pembayaran awal.

Setelah uang masuk, pelaku langsung menghilang. Nomor korban diblokir dan jam tangan yang diterima ternyata tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Merasa tertipu, korban langsung melapor ke Polsek Cikarang Barat.

Polisi Lacak Kontrakan Pelaku

Berbekal laporan dan keterangan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Petugas menelusuri jejak digital, rekening penerima, serta lokasi keberadaan pelaku.

Hasilnya, polisi berhasil melacak dan menangkap kedua terduga pelaku di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cikarang.

Baca Juga :  Luncurkan Pengaduan Cepat, Warga Cukup Scan QR Untuk Lapor Oknum Polri

Petugas kemudian menggiring keduanya ke Mapolsek Cikarang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kini, kedua pelaku mendekam di rumah tahanan Polsek Cikarang Barat.

Terancam 4 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Polisi Imbau Warga Waspada Transaksi Online

AKP Engkus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah di bawah pasaran saat bertransaksi secara daring.

Ia menegaskan, pembeli wajib memastikan kondisi dan fungsi barang sebelum melakukan pembayaran penuh. Selain itu, transaksi sebaiknya dilakukan di tempat aman dan disaksikan pihak terpercaya.

Masyarakat dapat mengakses layanan kepolisian melalui call center 110, layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor 0813-8399-0086, atau nomor pengaduan resmi 0811-1939-110.

“Polisi siap melayani masyarakat selama 24 jam penuh secara cepat, humanis, dan responsif,” pungkas Engkus. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WN China Dikeroyok dan Dirampok di Palu Usai Pajero Tabrak Motor Parkir
Jaringan Heroin Sumatera Utara Digulung, Satu Kurir Diciduk Bareskrim Bawa 15 kg Heroin
BMKG Prediksi Hujan Guyur Jabodetabek Seharian, Waspada Petir dan Angin Kencang
Trump Puji Kemenangan Telak Takaichi dan Siapkan Kunjungan ke Tiongkok
Malaysia dan Indonesia Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026
Putaran Kedua Rundingan Nuklir Iran-AS Dimulai
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026
Mayat Dalam Koper di Brebes, Pelaku Pembunuhan Lansia Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:59 WIB

WN China Dikeroyok dan Dirampok di Palu Usai Pajero Tabrak Motor Parkir

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:45 WIB

Jaringan Heroin Sumatera Utara Digulung, Satu Kurir Diciduk Bareskrim Bawa 15 kg Heroin

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:12 WIB

Modus Jual Beli Daring Apple Watch, Dua Pelaku Diciduk Polisi di Bekasi

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:56 WIB

BMKG Prediksi Hujan Guyur Jabodetabek Seharian, Waspada Petir dan Angin Kencang

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:51 WIB

Trump Puji Kemenangan Telak Takaichi dan Siapkan Kunjungan ke Tiongkok

Berita Terbaru