JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kelakukan pasangan suami istri (pasutri) ini tidak patut menjadi contoh. Aksi nekat pasutri ini berpura-pura menjadi anggota Polri untuk mengelabui korbannya.
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pencurian mobil dengan modus polisi gadungan yang terjadi di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur.
Tim Resmob bergerak cepat dan menangkap dua pelaku berinisial AS dan YW di sebuah rumah di wilayah Cilodong, Depok, pada 13 November 2025. Keduanya berbagi peran dan berkolaborasi mulus sebelum akhirnya dibekuk polisi.
Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa korban dan pelaku sudah saling mengenal. Pertemuan pertama terjadi saat pelaku memesan jasa transportasi online milik korban pada Oktober lalu. Setelah bertukar nomor telepon, komunikasi mereka berlanjut. Pada momen itu, pelaku AS bahkan mengaku sebagai anggota kepolisian, membuat korban percaya sepenuhnya.
Modus Rapi: Pesan Layanan Offline dan Manfaatkan Kepanikan
Kemudian, pada 2 November 2025, pelaku mulai menjalankan aksinya. AS memesan layanan secara offline, meminta korban mengantarkannya ke rumah sakit dengan alasan istrinya mengalami pendarahan. Korban yang tak curiga langsung menjemput kedua pelaku di rumahnya.
Di tengah perjalanan, pelaku meminta korban berhenti di Rest Area Cibubur. AS turun dengan alasan menemui klien, sementara korban dan YW menunggu di dalam mobil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak lama kemudian, AS menelpon YW dan meminta korban mengantarkan sebuah map berisi dokumen ke tempatnya berada. Korban mengikuti perintah, turun dari kendaraan, dan meninggalkan mobil dalam keadaan mesin menyala.
Begitu korban turun, AS langsung memanfaatkan celah itu. Mobil korban dibawa kabur tanpa perlawanan. Modus cepat, rapi, dan menipu seperti polisi gadungan ini akhirnya terungkap setelah korban membuat laporan.
Setelah melakukan penangkapan, polisi langsung mengamankan barang bukti dan membawa para pelaku ke Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (red)





















