Muda-Mudi Diciduk Polisi di Apartemen Thamrin, Vape Berisi Narkoba Jadi Barang Bukti

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Belasan cartridge liquid sintetis diamankan polisi dari apartemen MH Thamrin. (Posnews/Ist)

Belasan cartridge liquid sintetis diamankan polisi dari apartemen MH Thamrin. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap sepasang muda-mudi berinisial CR (20) dan AMS (20) di sebuah unit apartemen kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sintetis cair.

Petugas mendapati CR dan AMS menggunakan vape atau rokok elektrik yang berisi liquid mengandung zat sintetis.

Penangkapan ini sekaligus membuka praktik penyalahgunaan narkotika yang menyasar kalangan muda di Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menyatakan bahwa petugas melakukan penangkapan pada Jumat (23/1/2026).

Polisi mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi apartemen.

Baca Juga :  Pemprov DKI Larang Lapangan Padel di Perumahan, Izin Baru Wajib di Zona Komersial

β€œTim kami menemukan dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai laporan yang diterima. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan, lalu mengamankan sejumlah barang bukti narkotika,” ujar AKBP Vernal Armando, Selasa (27/1).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 14 cartridge liquid mengandung zat sintetis, enam cartridge bekas pakai, satu cangklong, satu timbangan digital kecil, serta tiga tabung whip pink gas yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, CR dan AMS mengaku membeli liquid sintetis secara daring pada 2 Januari 2026. Setelah itu, mereka menjemput barang tersebut di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga :  HUT RI ke-81, Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta di Jakarta Cuma Rp1

Meski demikian, kedua pelaku mengklaim menggunakan narkotika itu untuk konsumsi pribadi dan tidak memperjualbelikannya.

Polisi menahan CR dan AMS di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya terancam jeratan pasal berlapis.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 dan 610 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi menegaskan komitmen menindak tegas penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Barat. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Penganiaya Satpam di Pluit Sudah Jadi Tersangka Tapi Kok Belum Ditahan, Korban Pertanyakan ke Polres Jakut
Pilkades Serentak Bekasi 20 September, 154 Desa Dijaga Ketat Polisi
Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar, Polda Metro Tetapkan 6 Tersangka
12 ECU Truk Dicuri, Mekanik Ditangkap Usai 2 Bulan Diburu Polisi
Jumat 18 September, Hujan Ringan Berpeluang Guyur Jakarta hingga Tangerang
Bareskrim Bongkar 219 Kasus Karhutla, 162 Orang Jadi Tersangka
Dugaan Pungli Rp10 Ribu di Kalijodo Viral, Pramono Minta Renovasi Total
Polisi Bongkar 4 Kasus Obat Ilegal di Jakut, 4.255 Butir Disita

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:17 WIB

Pelaku Penganiaya Satpam di Pluit Sudah Jadi Tersangka Tapi Kok Belum Ditahan, Korban Pertanyakan ke Polres Jakut

Jumat, 18 September 2026 - 17:24 WIB

Pilkades Serentak Bekasi 20 September, 154 Desa Dijaga Ketat Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:56 WIB

Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar, Polda Metro Tetapkan 6 Tersangka

Jumat, 18 September 2026 - 13:21 WIB

12 ECU Truk Dicuri, Mekanik Ditangkap Usai 2 Bulan Diburu Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 05:26 WIB

Jumat 18 September, Hujan Ringan Berpeluang Guyur Jakarta hingga Tangerang

Berita Terbaru

Produksi sawit Kalimantan diproyeksi anjlok hingga 15% pada Q4 akibat kemarau panjang dan karhutla. Simak data kerusakan lahan dan estimasi GAPKI. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Produksi Kelapa Sawit Kalimantan Diproyeksi Anjlok 15 Persen

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:20 WIB