MUI Kritik Pasal KUHP Baru Soal Nikah Siri dan Poligami, Nilai Bertentangan dengan Hukum Islam

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KH Muhammad Cholil Nafis Ni’am saat memberikan penjelasan soal nikah siri dan KUHP baru. (Posnews/NU)

KH Muhammad Cholil Nafis Ni’am saat memberikan penjelasan soal nikah siri dan KUHP baru. (Posnews/NU)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti sejumlah klausul dalam KUHP baru, terutama yang mengatur larangan nikah siri dan poligami.

MUI menilai ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan hukum Islam, khususnya Pasal 402 KUHP yang memidana orang yang melangsungkan perkawinan dengan adanya penghalang sah.

KH Muhammad Cholil Nafis Ni’am, anggota MUI, menjelaskan bahwa definisi “penghalang sah” dalam perkawinan sudah jelas.

Ia merujuk Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat (1), yang menyatakan bahwa perkawinan sah jika sesuai ketentuan agama.

“Dalam Islam, penghalang sah perkawinan hanya berlaku jika perempuan masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain. Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menghalangi keabsahan pernikahan,” ujar Ni’am, Rabu (7/1/2026).

Nikah Siri Tidak Bisa Dipidana

Ni’am menegaskan, nikah siri yang memenuhi syarat dan rukun Islam tidak dapat dipidana. Pemidanaan nikah siri berdasarkan Pasal 402 KUHP dianggap keliru dan tidak sejalan dengan hukum Islam.

Baca Juga :  Belanda Kembalikan 30 Ribu Fosil dan Artefak Jawa, Prabowo Teken Kesepakatan di Den Haag

“Jika ketentuan itu dijadikan dasar pemidanaan nikah siri, jelas bertentangan dengan hukum Islam,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, larangan nikah siri dalam KUHP baru dimaksudkan sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk mencatat peristiwa perkawinan dan melindungi hak sipil masyarakat.

“Pendekatannya seharusnya mendorong masyarakat aktif mencatatkan perkawinan, bukan memidanakan nikah siri yang sah secara agama,” jelas Ni’am.

Poligami Tetap Sesuai Hukum Islam

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, itu menegaskan, perempuan yang masih terikat perkawinan memang tidak boleh dinikahi lagi. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi poligami.

Ni’am merujuk UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan fikih, termasuk larangan menikahi perempuan yang haram (al-muharramāt min an-nisā’), seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, atau saudara sepersusuan.

Baca Juga :  Jakarta dan KemenPPPA Perkuat Program Kurangi Kekerasan Perempuan dan Anak

“Jika pelanggaran dilakukan dengan sengaja, baru bisa berimplikasi pidana,” jelasnya.

Pendekatan Perdata Lebih Tepat

MUI menilai pemidanaan nikah siri tidak tepat karena perkawinan merupakan urusan keperdataan, bukan pidana.

Nikah siri kerap dilakukan karena akses administrasi terbatas, bukan untuk menyembunyikan pernikahan.

“Memidanakan sesuatu yang hakikatnya urusan perdata perlu diluruskan. Namun, secara umum MUI mengapresiasi pengesahan KUHP baru sebagai pengganti KUHP kolonial,” tambah Ni’am.

Ni’am menekankan, implementasi KUHP baru harus diawasi secara cermat agar memberikan manfaat bagi umat.

Tujuannya adalah untuk menjamin keadilan, kesejahteraan masyarakat, ketertiban umum, sekaligus melindungi hak beragama masyarakat.

“KUHP baru harus memastikan perlindungan umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinan masing-masing,” pungkasnya.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Koalisi Sipil Geram, Kasus Andrie Yunus Diminta Dibuka Terang di Pengadilan Umum
Prakiraan Cuaca Kamis 19 Maret 2026: Jabodetabek dan Kota Besar Diguyur Hujan Lebat
Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H Digelar Besok, Kemenag Libatkan BMKG dan BRIN
Pelabuhan Ketapang Ditutup Total Saat Nyepi 2026, Penyeberangan ke Bali Lumpuh
Eropa Tolak Seruan Donald Trump untuk Koalisi Militer di Selat Hormuz
Serenity of Ramadan di SMKG 2026: Hiburan, Belanja Berhadiah dan Spot Foto Instagramable
Mudik Lebaran 2026: Pemprov DKI Izinkan Titip Motor di Kantor Pemerintah, Aman dan Gratis
Remisi Nyepi 2026, 1.506 Napi Dapat Pengurangan Hukuman – 4 Langsung Bebas

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:19 WIB

Koalisi Sipil Geram, Kasus Andrie Yunus Diminta Dibuka Terang di Pengadilan Umum

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:27 WIB

Prakiraan Cuaca Kamis 19 Maret 2026: Jabodetabek dan Kota Besar Diguyur Hujan Lebat

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:37 WIB

Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H Digelar Besok, Kemenag Libatkan BMKG dan BRIN

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:12 WIB

Pelabuhan Ketapang Ditutup Total Saat Nyepi 2026, Penyeberangan ke Bali Lumpuh

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:52 WIB

Eropa Tolak Seruan Donald Trump untuk Koalisi Militer di Selat Hormuz

Berita Terbaru