Mural Jalanan: Vandalisme Kriminal atau Suara Rakyat?

Rabu, 17 Desember 2025 - 05:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Seni atau sampah visual? Tembok kota menjadi medan perang antara seniman dan aparat. Simak sejarah mural dari alat perjuangan kemerdekaan hingga kritik sosial modern. Dok: Istimewa.

Ilustrasi, Seni atau sampah visual? Tembok kota menjadi medan perang antara seniman dan aparat. Simak sejarah mural dari alat perjuangan kemerdekaan hingga kritik sosial modern. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tembok-tembok kota sering kali “berbicara”. Kadang ia menampilkan gambar indah yang memanjakan mata. Namun, tak jarang ia memuat kritik pedas yang membuat telinga penguasa memerah.

Fenomena mural dan seni jalanan (street art) belakangan ini memicu polemik. Aparat keamanan sering bertindak reaktif. Mereka menghapus gambar-gambar tersebut dengan cat polos atas nama ketertiban umum.

Pelaku mural lantas mendapat label sebagai vandal atau kriminal perusak fasilitas umum. Padahal, batas antara seni, kritik, dan vandalisme sangatlah tipis di ruang publik yang demokratis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari Geng Jalanan ke Alat Perjuangan

Sejarah mencatat evolusi panjang seni jalanan. Awalnya, grafiti di Amerika Serikat bermula sebagai penanda wilayah kekuasaan geng. Itu adalah vandalisme murni.

Kemudian, seniman misterius seperti Banksy mengubah permainan. Ia menggunakan tembok untuk menyuarakan kritik sosial yang tajam namun artistik. Seketika, dunia mulai memandangnya sebagai seni bernilai tinggi.

Di Indonesia sendiri, coretan dinding memiliki sejarah heroik. Pada era kemerdekaan 1945, para pejuang menggunakan tembok kota, gerbong kereta, hingga trem sebagai media propaganda.

Baca Juga :  Lebih dari Sekadar Lukisan: Menggali Sejarah Seni

Mereka menuliskan “Merdeka atau Mati!” atau “Freedom is the Glory of any Nation”. Kala itu, vandalisme tersebut adalah senjata vital untuk membakar semangat rakyat melawan penjajah.

Hak Siapa di Tembok Kota?

Perdebatan utama berpusat pada kepemilikan ruang publik. Warga kota merasa memiliki hak untuk berekspresi di lingkungan tempat mereka tinggal. Tembok beton yang dingin butuh sentuhan manusiawi.

Sebaliknya, pemilik properti dan pemerintah kota memegang hak atas estetika dan ketertiban. Mereka menilai coretan tanpa izin sebagai “sampah visual” yang membuat kota terlihat kumuh.

Benturan ini menciptakan ketegangan abadi. Seniman jalanan menganggap kota sebagai kanvas raksasa. Sementara itu, birokrat menganggapnya sebagai aset yang harus bersih dan steril.

Standar Ganda: Kritik vs Iklan

Kontroversi memuncak ketika masyarakat mencium aroma standar ganda. Sering kali, aparat bergerak secepat kilat menghapus mural yang berisi kritik terhadap pemerintah.

Alasannya klise: melanggar ketertiban. Namun, publik melihat fakta lain yang menggelitik. Mural pesanan pemerintah yang berisi slogan “Ayo Pakai Masker” atau iklan rokok ilegal di tembok yang sama justru awet berbulan-bulan.

Baca Juga :  Antrean Panjang, Polres Karawang Buka-Tutup Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek

Akibatnya, muncul persepsi bahwa yang menjadi masalah bukanlah “kotornya tembok”, melainkan “isi pesannya”. Vandalisme menjadi istilah karet yang aparat gunakan untuk membungkam suara sumbang yang tidak enak didengar.

Solusi Jalan Tengah: “Legal Walls”

Pada akhirnya, kucing-kucingan antara seniman dan aparat tidak akan menyelesaikan masalah. Kota membutuhkan solusi cerdas.

Pemerintah kota perlu menyediakan ruang legal atau legal walls. Di sana, seniman bebas berkarya tanpa takut kejaran polisi. Kanalisasi kreativitas ini terbukti berhasil di banyak negara maju untuk mengurangi vandalisme liar.

Akan tetapi, kita harus ingat satu hal. Seni jalanan sejati memiliki jiwa pemberontakan. Maka, meskipun ruang legal tersedia, coretan liar yang menyuarakan jeritan hati rakyat miskin kota mungkin tidak akan pernah benar-benar hilang. Tembok akan terus berbicara selama ketidakadilan masih ada.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selebriti Lawan Deepfake AI dengan Hukum Trademark
Dendam Lama Meledak di Panggung Nikahan, Lansia Tanjung Priok Ditangkap
AS Wajibkan Pelamar Green Card Ajukan Aplikasi dari Negara Asal
Ledakan Gas Tewaskan 90 Pekerja, Bencana Terburuk dalam 17 Tahun
Ini Tampang Kecot Rampok Wanita Bogor, Mobil Dijual Murah buat Judol dan Foya-foya
Lebih 202 Ribu Jemaah Indonesia Siap Jalani Puncak Haji Armuzna
Marinir AS Uji HIMARS untuk Tangkal Agresi China
Sopir Diduga Mengantuk, Innova Rombongan DPR RI Hantam Dump Truk

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:57 WIB

Selebriti Lawan Deepfake AI dengan Hukum Trademark

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:57 WIB

Dendam Lama Meledak di Panggung Nikahan, Lansia Tanjung Priok Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:36 WIB

AS Wajibkan Pelamar Green Card Ajukan Aplikasi dari Negara Asal

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:33 WIB

Ledakan Gas Tewaskan 90 Pekerja, Bencana Terburuk dalam 17 Tahun

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:55 WIB

Ini Tampang Kecot Rampok Wanita Bogor, Mobil Dijual Murah buat Judol dan Foya-foya

Berita Terbaru

Taylor Swift hingga Matthew McConaughey kini menggunakan hukum merek dagang untuk melindungi wajah dan suara mereka dari kloning kecerdasan buatan. Dok: Istimewa.

ENTERTAINMENT

Selebriti Lawan Deepfake AI dengan Hukum Trademark

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:57 WIB

Pemerintahan Donald Trump mewajibkan warga asing yang mencari izin tinggal tetap (green card) untuk meninggalkan Amerika Serikat dan mengajukan aplikasi dari negara asal mereka. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

AS Wajibkan Pelamar Green Card Ajukan Aplikasi dari Negara Asal

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:36 WIB

Tragedi di kedalaman bumi. Ledakan gas dahsyat di tambang batu bara Liushenyu, China, merenggut setidaknya 90 nyawa, memicu seruan Presiden Xi Jinping untuk memperketat standar keselamatan kerja nasional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ledakan Gas Tewaskan 90 Pekerja, Bencana Terburuk dalam 17 Tahun

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:33 WIB