Mutilasi Pacar di Surabaya: Ini Tampang Pembunuh Tiara Angelina Saraswati hingga 65 Bagian

Senin, 8 September 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alvi Maulana ditangkap polisi di Surabaya usai memutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati, hingga 65 bagian. Kasus ini kini ditangani Polres Mojokerto dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati. Foto-Istimewa

Alvi Maulana ditangkap polisi di Surabaya usai memutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati, hingga 65 bagian. Kasus ini kini ditangani Polres Mojokerto dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati. Foto-Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi menangkap Alvi Maulana, pelaku mutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25), hingga 65 bagian di Surabaya, Senin (8/9/2025). Alvi tinggal bersama korban di rumah kos kawasan Surabaya, namun sering cekcok akibat temperamen korban dan tuntutan kebutuhan sehari-hari.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, mengungkap, Alvi menusuk leher Tiara hingga tewas di kamar kos, lalu memutilasi tubuh korban dengan pisau dapur, tang, dan alat potong lain. Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam tas dan dibuang di Jalan Raya Cangar, Mojokerto-Batu.

Baca Juga :  Empat Pelaku Curanmor di Jakarta Utara Ditangkap, Viral di Media Sosial

Petugas berhasil mengidentifikasi korban melalui analisis forensik DNA dan menangkap Alvi sehari setelah kejadian. Korban adalah lulusan perguruan tinggi yang menjalin hubungan asmara tanpa pernikahan resmi.

Hasil penyelidikan menunjukkan Alvi nekat membunuh korban karena temperamen tinggi korban, sering mengunci diri di kamar kos, dan menuntut kebutuhan hidup yang tinggi. Selama tinggal bersama, keduanya kerap berselisih.

Baca Juga :  Kasus WO Ayu Puspita, 171 Laporan Masuk di Polda Metro - Kerugian Tembus Rp 6,9 M

Polisi menjerat Alvi dengan Pasal 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau mati. Saat ini, pelaku ditahan di sel Polres Mojokerto. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan
Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap
Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari
Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme
Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Pengacara Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini
Rumah Mewah di Jaksel Terbakar, Lansia 60 Tahun Tewas Terjebak Api
Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Panggil Eks Menag Yaqut Hari Ini

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:05 WIB

Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:50 WIB

Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:06 WIB

Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:49 WIB

Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:58 WIB

Pengacara Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini

Berita Terbaru