JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Polisi menangkap Alvi Maulana, pelaku mutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25), hingga 65 bagian di Surabaya, Senin (8/9/2025). Alvi tinggal bersama korban di rumah kos kawasan Surabaya, namun sering cekcok akibat temperamen korban dan tuntutan kebutuhan sehari-hari.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, mengungkap, Alvi menusuk leher Tiara hingga tewas di kamar kos, lalu memutilasi tubuh korban dengan pisau dapur, tang, dan alat potong lain. Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam tas dan dibuang di Jalan Raya Cangar, Mojokerto-Batu.
Petugas berhasil mengidentifikasi korban melalui analisis forensik DNA dan menangkap Alvi sehari setelah kejadian. Korban adalah lulusan perguruan tinggi yang menjalin hubungan asmara tanpa pernikahan resmi.
Hasil penyelidikan menunjukkan Alvi nekat membunuh korban karena temperamen tinggi korban, sering mengunci diri di kamar kos, dan menuntut kebutuhan hidup yang tinggi. Selama tinggal bersama, keduanya kerap berselisih.
Polisi menjerat Alvi dengan Pasal 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau mati. Saat ini, pelaku ditahan di sel Polres Mojokerto.Β (red)





















