Mutilasi Pacar di Surabaya: Ini Tampang Pembunuh Tiara Angelina Saraswati hingga 65 Bagian

Senin, 8 September 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alvi Maulana ditangkap polisi di Surabaya usai memutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati, hingga 65 bagian. Kasus ini kini ditangani Polres Mojokerto dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati. Foto-Istimewa

Alvi Maulana ditangkap polisi di Surabaya usai memutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati, hingga 65 bagian. Kasus ini kini ditangani Polres Mojokerto dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati. Foto-Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi menangkap Alvi Maulana, pelaku mutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25), hingga 65 bagian di Surabaya, Senin (8/9/2025). Alvi tinggal bersama korban di rumah kos kawasan Surabaya, namun sering cekcok akibat temperamen korban dan tuntutan kebutuhan sehari-hari.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, mengungkap, Alvi menusuk leher Tiara hingga tewas di kamar kos, lalu memutilasi tubuh korban dengan pisau dapur, tang, dan alat potong lain. Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam tas dan dibuang di Jalan Raya Cangar, Mojokerto-Batu.

Baca Juga :  Bikin SKCK Online Lewat POLRI Super App, Tanpa Antre di Kantor Polisi

Petugas berhasil mengidentifikasi korban melalui analisis forensik DNA dan menangkap Alvi sehari setelah kejadian. Korban adalah lulusan perguruan tinggi yang menjalin hubungan asmara tanpa pernikahan resmi.

Hasil penyelidikan menunjukkan Alvi nekat membunuh korban karena temperamen tinggi korban, sering mengunci diri di kamar kos, dan menuntut kebutuhan hidup yang tinggi. Selama tinggal bersama, keduanya kerap berselisih.

Baca Juga :  Polri Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Judi Online, Narkoba, dan Penyelundupan

Polisi menjerat Alvi dengan Pasal 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau mati. Saat ini, pelaku ditahan di sel Polres Mojokerto. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran
Polisi Sita 86 CCTV Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ribuan Rekaman Dibedah
Diskotek di Denpasar Jadi Sarang Ekstasi, Bareskrim Polri Amankan Ratusan Pil XTC
Kapolri Cek Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional
BMKG Prediksi Kemarau 2026 di Jawa Barat Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering
Polisi Ungkap Jejak Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta
Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka
Polri Gelar Mudik Balik Gratis Presisi 2026, Wujudkan Arus Balik Lebaran Aman dan Lancar

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:57 WIB

Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 - 21:47 WIB

Polisi Sita 86 CCTV Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ribuan Rekaman Dibedah

Senin, 16 Maret 2026 - 20:48 WIB

Diskotek di Denpasar Jadi Sarang Ekstasi, Bareskrim Polri Amankan Ratusan Pil XTC

Senin, 16 Maret 2026 - 17:34 WIB

BMKG Prediksi Kemarau 2026 di Jawa Barat Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

Senin, 16 Maret 2026 - 17:22 WIB

Polisi Ungkap Jejak Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta

Berita Terbaru