44 Politisi Progresif Terancam Larangan Politik Seumur Hidup

Sabtu, 25 April 2026 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengepungan hukum terhadap reformis. Mahkamah Agung Thailand resmi memproses gugatan terhadap 44 politisi People's Party. Dok: Istimewa.

Pengepungan hukum terhadap reformis. Mahkamah Agung Thailand resmi memproses gugatan terhadap 44 politisi People's Party. Dok: Istimewa.

BANGKOK, POSNEWS.CO.ID – Stabilitas politik di “Negeri Gajah Putih” kembali berguncang akibat eskalasi sengketa hukum di tingkat tertinggi. Mahkamah Agung Thailand secara resmi memulai proses persidangan terhadap puluhan tokoh kunci dari gerakan progresif nasional.

Dalam konteks ini, pengadilan menerima petisi yang menuduh adanya pelanggaran etika sistemik oleh para politisi tersebut. Oleh karena itu, masa depan kepemimpinan oposisi kini berada dalam ketidakpastian hukum yang sangat ekstrem di tahun 2026 ini.

Bidikan Terhadap Arsitek Amandemen Lese-Majeste

Daftar 44 individu yang akan menjalani persidangan mencakup nama-nama besar di panggung politik Thailand. Tokoh sentral seperti pemimpin People’s Party, Natthaphong Ruengpanyawut, dan wakilnya, Sirikanya Tansakul, masuk dalam daftar tersebut.

Secara khusus, gugatan ini berakar pada aksi politik mereka di tahun 2021. Saat itu, mereka berupaya mengamandemen Pasal 112 KUHP atau hukum lese-majeste yang melindungi monarki dari kritik. Akibatnya, pemerintah melabeli langkah tersebut sebagai pelanggaran etika berat yang merusak tatanan konstitusional negara. Publik mengenal Thailand sebagai negara dengan hukum perlindungan kerajaan paling ketat di dunia. Hukum ini mengancam para pelanggar dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Baca Juga :  Indonesia Menang Sengketa Biodiesel di WTO, UE Diminta Cabut Bea Imbalan

Ancaman Larangan Berpolitik Seumur Hidup

Analis memprediksi konsekuensi hukum kasus ini akan mengubah peta kekuatan politik secara permanen. Jika hakim menyatakan mereka bersalah, ke-44 politisi tersebut menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa larangan memegang jabatan publik seumur hidup.

Meskipun demikian, Mahkamah Agung mengambil keputusan untuk tidak memberhentikan sementara 10 anggota parlemen yang saat ini masih menjabat. Hakim mengizinkan mereka tetap menjalankan tugas legislatif hingga putusan final jatuh. Oleh sebab itu, People’s Party kini harus beroperasi di bawah bayang-bayang ancaman diskualifikasi massal. Ancaman ini berpotensi melumpuhkan struktur kepemimpinan partai di parlemen.

Rentetan Pukulan bagi Gerakan Liberal

Kasus ini merupakan babak terbaru dari serangkaian hambatan yang kelompok liberal hadapi sejak kemenangan mereka pada pemilu 2023. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah membubarkan Partai Move Forward karena menganggap kampanye mereka membahayakan sistem demokrasi.

Baca Juga :  Misi Damai Abu Dhabi: Trump Tekan Ukraina Selesaikan Perang dalam Satu Bulan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para politisi kemudian menyusun kekuatan kembali di bawah bendera People’s Party. Namun, dalam pemilihan umum Februari 2026, mereka secara mengejutkan finis di urutan kedua. Partai Bhumjaithai pimpinan Perdana Menteri Anutin Chanvirakul berhasil mengamankan mandat untuk memimpin pemerintahan. Sebagai hasilnya, kegagalan elektoral dan pengepungan yudisial kini menjepit posisi oposisi secara intensif.

Menanti Sidang 30 Juni

Masa depan demokrasi Thailand di tahun 2026 kini bergantung pada independensi lembaga peradilan. Pada akhirnya, persidangan yang akan bermula pada 30 Juni mendatang akan menjadi ujian besar bagi kebebasan berekspresi di tingkat elit politik.

Dengan demikian, masyarakat internasional memantau apakah proses hukum ini murni penegakan etika atau merupakan instrumen politik untuk membungkam aspirasi reformasi. Di tengah dinamika Asia Tenggara yang volatil, ketegangan di Bangkok membuktikan bahwa isu kedaulatan monarki tetap menjadi garis merah yang paling sensitif dalam politik dalam negeri Thailand.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duel Sadis Lawan Begal di Jakbar, Korban Luka Wajah Disayat Senjata Tajam
Jambret HP WN Jerman di Sawah Besar Diciduk, Polisi Ringkus Pelaku dan Penadah
Sopir Angkot Dibakar Hidup-Hidup di Tanah Abang, Fakta Terbaru Terungkap
Inggris-Prancis Sahkan Pakta ÂŁ500 Juta guna Tekan Penyeberangan Selat Inggris
Pangeran Harry Desak Putin Akhiri Perang dan Trump Tunjukkan Kepemimpinan
Serangan Udara di Gaza dan Penembakan Remaja di Tepi Barat Picu Duka Mendalam
Polisi Gagalkan Penyelundupan 82 Ribu KL Solar di Banyuasin, Dua Kapal Disita
Trump Perpanjang Gencatan Senjata Israel-Lebanon Selama Tiga Pekan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:01 WIB

Duel Sadis Lawan Begal di Jakbar, Korban Luka Wajah Disayat Senjata Tajam

Sabtu, 25 April 2026 - 18:22 WIB

Jambret HP WN Jerman di Sawah Besar Diciduk, Polisi Ringkus Pelaku dan Penadah

Sabtu, 25 April 2026 - 18:01 WIB

Sopir Angkot Dibakar Hidup-Hidup di Tanah Abang, Fakta Terbaru Terungkap

Sabtu, 25 April 2026 - 17:57 WIB

Inggris-Prancis Sahkan Pakta ÂŁ500 Juta guna Tekan Penyeberangan Selat Inggris

Sabtu, 25 April 2026 - 16:44 WIB

Pangeran Harry Desak Putin Akhiri Perang dan Trump Tunjukkan Kepemimpinan

Berita Terbaru