Pasutri Kurir 19 Kg Sabu Diciduk di Tambora, Polisi Bongkar Jaringan Pekanbaru–Jakarta

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedy Bennyahdi saat merilis penangkapan pasutri kurir 19 kg sabu. (Posnews/Ist)

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedy Bennyahdi saat merilis penangkapan pasutri kurir 19 kg sabu. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pasangan suami istri (pasutri) ini tak patut untuk di contoh. Mereka nekat mengedarkan narkoba demi kebutuhan hidup keluarganya.

Polsek Kalideres membekuk pasutri yang nekat menjadi kurir sabu di sebuah rumah kontrakan di Tambora, Jakarta Barat. Dalam operasi itu, polisi menyita 19 kilogram sabu siap edar.

Penangkapan sejoli berinisial ML (43) dan RS (41) ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di kawasan Krendang.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedy Bennyahdi, didampingi Kasatres Narkoba Kompol Vernal Armando S dan Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan bahwa keduanya diringkus pada Jumat, 21 November 2025 di rumah kontrakan yang mereka gunakan untuk menyimpan sabu.

Baca Juga :  Tawuran Berdarah di Cibinong, Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya, anggota kami mendapat informasi soal transaksi narkoba yang sering terjadi di kos-kosan Krendang,” ujar Twedy saat konferensi pers, Selasa (2/12/2025).

Petugas langsung menggerebek lokasi dan menangkap pasutri tersebut. Dari penggeledahan, polisi menemukan 19 paket besar sabu dalam kemasan hitam dengan total berat 19.000 gram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Twedy mengungkapkan, ML dan RS mendapatkan sabu itu dari seorang pemasok berinisial AB. Keduanya bahkan sudah dibelikan tiket untuk menjemput barang dari Pekanbaru.

“ML dan RS dikirim ke Pekanbaru untuk mengambil barang, lalu diarahkan membawa sabu itu ke Jakarta melalui jalur darat,” jelasnya.

Baca Juga :  BNN Bongkar Jaringan Narkoba Sumut–Sulteng, Sita 985 Butir Ekstasi dan Ratusan Vape Narkoba

Namun rencana peredaran sabu tersebut gagal total. Pasutri itu keburu ditangkap sebelum sempat mengirimkan barang kembali ke Pekanbaru.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku tergiur menjadi kurir karena dijanjikan upah Rp26 juta dan satu paket sabu sebagai bonus.

Kalau berhasil, mereka mendapat Rp26 juta plus satu paket sabu dari AJ,” kata Twedy.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga
Ke Mana Perginya Kanguru 3 Meter dan Kadal Sebesar Gajah?
Pengacara Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini
Rumah Mewah di Jaksel Terbakar, Lansia 60 Tahun Tewas Terjebak Api
Migran Bayar Mahal Demi Kecap dari Kampung Halaman?
Perlombaan Baru Miliarder Menuju Nol Gravitasi dan Koloni Mars

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:15 WIB

Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:47 WIB

Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:04 WIB

Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:17 WIB

Ke Mana Perginya Kanguru 3 Meter dan Kadal Sebesar Gajah?

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:58 WIB

Pengacara Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini

Berita Terbaru

Ilustrasi, Australia pernah menjadi

INTERNASIONAL

Ke Mana Perginya Kanguru 3 Meter dan Kadal Sebesar Gajah?

Jumat, 30 Jan 2026 - 13:17 WIB