JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pasangan suami istri (pasutri) ini tak patut untuk di contoh. Mereka nekat mengedarkan narkoba demi kebutuhan hidup keluarganya.
Polsek Kalideres membekuk pasutri yang nekat menjadi kurir sabu di sebuah rumah kontrakan di Tambora, Jakarta Barat. Dalam operasi itu, polisi menyita 19 kilogram sabu siap edar.
Penangkapan sejoli berinisial ML (43) dan RS (41) ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di kawasan Krendang.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedy Bennyahdi, didampingi Kasatres Narkoba Kompol Vernal Armando S dan Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan bahwa keduanya diringkus pada Jumat, 21 November 2025 di rumah kontrakan yang mereka gunakan untuk menyimpan sabu.
“Berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya, anggota kami mendapat informasi soal transaksi narkoba yang sering terjadi di kos-kosan Krendang,” ujar Twedy saat konferensi pers, Selasa (2/12/2025).
Petugas langsung menggerebek lokasi dan menangkap pasutri tersebut. Dari penggeledahan, polisi menemukan 19 paket besar sabu dalam kemasan hitam dengan total berat 19.000 gram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Twedy mengungkapkan, ML dan RS mendapatkan sabu itu dari seorang pemasok berinisial AB. Keduanya bahkan sudah dibelikan tiket untuk menjemput barang dari Pekanbaru.
“ML dan RS dikirim ke Pekanbaru untuk mengambil barang, lalu diarahkan membawa sabu itu ke Jakarta melalui jalur darat,” jelasnya.
Namun rencana peredaran sabu tersebut gagal total. Pasutri itu keburu ditangkap sebelum sempat mengirimkan barang kembali ke Pekanbaru.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku tergiur menjadi kurir karena dijanjikan upah Rp26 juta dan satu paket sabu sebagai bonus.
“Kalau berhasil, mereka mendapat Rp26 juta plus satu paket sabu dari AJ,” kata Twedy.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. (red)





















