JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan korupsi kuota haji semakin panas. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya angkat bicara terkait eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Yahya menegaskan sepenuhnya menghormati dan menyerahkan kasus tersebut kepada proses hukum yang berlaku. Ia memastikan tidak akan ikut campur, meski Yaqut merupakan adik kandungnya.
“Secara emosional tentu saya merasakan sebagai kakak. Namun, urusan hukum saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Saya tidak melakukan intervensi apa pun,” tegas Gus Yahya, Jumat (9/1/2026).
Selain itu, Gus Yahya menegaskan PBNU tidak memiliki keterkaitan dengan perkara hukum yang menjerat eks Menag tersebut.
Ia menekankan bahwa tindakan individu tidak bisa mewakili organisasi.
“PBNU tidak terkait. Itu adalah tindakan personal dan tidak mencerminkan sikap organisasi,” ujarnya.
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kuota Haji
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama. Penetapan status hukum tersebut dilakukan pada Kamis (8/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Namun demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut karena proses penyidikan masih berjalan. KPK meminta publik bersabar menunggu perkembangan lanjutan.
“Terkait penahanan akan kami sampaikan kemudian. Penyidikan masih berlangsung agar proses berjalan efektif,” ujar Budi.
Tak hanya Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kedua dalam perkara yang sama.
“KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni YCQ selaku eks Menteri Agama dan IAA selaku staf khusus pada saat itu,” jelas Budi.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung besaran kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tersebut.
“BPK masih melakukan perhitungan untuk memastikan nilai kerugian keuangan negara,” pungkas Budi.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















