PBNU Tegaskan Tak Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut, Hormati Proses Hukum

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PBNU Gus Yahya memberikan keterangan kepada media terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut. (Posnews/UGM)

Ketua Umum PBNU Gus Yahya memberikan keterangan kepada media terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut. (Posnews/UGM)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan korupsi kuota haji semakin panas. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya angkat bicara terkait eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Yahya menegaskan sepenuhnya menghormati dan menyerahkan kasus tersebut kepada proses hukum yang berlaku. Ia memastikan tidak akan ikut campur, meski Yaqut merupakan adik kandungnya.

“Secara emosional tentu saya merasakan sebagai kakak. Namun, urusan hukum saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Saya tidak melakukan intervensi apa pun,” tegas Gus Yahya, Jumat (9/1/2026).

Selain itu, Gus Yahya menegaskan PBNU tidak memiliki keterkaitan dengan perkara hukum yang menjerat eks Menag tersebut.

Baca Juga :  KPK Bongkar Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Hasil 3 Kilo Sehari

Ia menekankan bahwa tindakan individu tidak bisa mewakili organisasi.

“PBNU tidak terkait. Itu adalah tindakan personal dan tidak mencerminkan sikap organisasi,” ujarnya.

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kuota Haji

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama. Penetapan status hukum tersebut dilakukan pada Kamis (8/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Namun demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut karena proses penyidikan masih berjalan. KPK meminta publik bersabar menunggu perkembangan lanjutan.

“Terkait penahanan akan kami sampaikan kemudian. Penyidikan masih berlangsung agar proses berjalan efektif,” ujar Budi.

Baca Juga :  Garuda Muda Siap Tempur, Indra Sjafri Targetkan Emas SEA Games 2025

Tak hanya Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kedua dalam perkara yang sama.

“KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni YCQ selaku eks Menteri Agama dan IAA selaku staf khusus pada saat itu,” jelas Budi.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung besaran kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tersebut.

“BPK masih melakukan perhitungan untuk memastikan nilai kerugian keuangan negara,” pungkas Budi.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Malam Takbiran 2026 di Depok Tanpa Takbir Keliling, Ini Imbauan Wali Kota
Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka
Polri Gelar Mudik Balik Gratis Presisi 2026, Wujudkan Arus Balik Lebaran Aman dan Lancar
Macet 32 Km Menuju Pelabuhan Gilimanuk, 17 Pemudik Tumbang Kepanasan Saat Antre Kapal
Modus Toko Pulsa dan Sembako Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Obat Daftar G
Cuaca Jabodetabek & Kota Besar Hari Ini: Hujan Ringan – Lebat, Waspada Angin Kencang
Maling Spesialis Alfamart Ngamuk di Tanjung Priok, Todong Sajam Saat Kepergok Warga
Polda Jabar Razia Truk Sumbu Tiga di Sumedang, 85 Kendaraan Melanggar Terjaring

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 14:26 WIB

Malam Takbiran 2026 di Depok Tanpa Takbir Keliling, Ini Imbauan Wali Kota

Senin, 16 Maret 2026 - 14:05 WIB

Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka

Senin, 16 Maret 2026 - 10:44 WIB

Polri Gelar Mudik Balik Gratis Presisi 2026, Wujudkan Arus Balik Lebaran Aman dan Lancar

Senin, 16 Maret 2026 - 10:25 WIB

Macet 32 Km Menuju Pelabuhan Gilimanuk, 17 Pemudik Tumbang Kepanasan Saat Antre Kapal

Senin, 16 Maret 2026 - 09:42 WIB

Modus Toko Pulsa dan Sembako Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Obat Daftar G

Berita Terbaru