BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas. Kasus ini menarik perhatian publik karena pelakunya merupakan saudara kembar.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa korban berinisial N mengalami pelecehan dalam dua peristiwa berbeda.
“Dalam rilis ini, kami menerima dua laporan tindak pidana kekerasan seksual. Korban, saudari N, seorang penyandang disabilitas, menjadi target dua pelaku yang merupakan saudara kembar berusia 64 tahun,” ungkap Kapolres, Selasa (30/9/2025).
Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 15.20 WIB, di pos kali pengairan Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.
Saat korban duduk di bangku, pelaku berinisial IS mendekati dan merangkul korban, kemudian meremas bagian tubuhnya. Aksi ini sempat direkam oleh seorang saksi.
Tak lama berselang, kejadian serupa menimpa korban dengan pelaku kedua, SUM, saudara kembar IS. Kedua pelaku menggunakan modus yang sama, mendekati korban dan melakukan perbuatan cabul.
Hasil pemeriksaan menunjukkan motif pelaku semata-mata untuk kepuasan pribadi. “Satu pelaku sudah melakukan aksi ini dua kali, sementara pelaku kedua baru sekali, namun menyasar korban yang sama,” jelas Kusumo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen melindungi korban, terutama penyandang disabilitas, dari tindak kekerasan. Perlindungan hukum akan terus kami pastikan,” tegasnya.
Sementara itu, diketahui korban dan pelaku tinggal di RW yang sama di kawasan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, meski berada di RT berbeda.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melindungi kelompok rentan dari kekerasan seksual. Polisi mengimbau warga aktif melapor bila menemukan tindakan serupa di lingkungannya. (red)





















