Pelecehan Seksual Penyandang Disabilitas di Bekasi, Polisi Amankan 2 Pelaku Kembar

Selasa, 30 September 2025 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers ungkap kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas. Dok: Polri

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers ungkap kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas. Dok: Polri

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas. Kasus ini menarik perhatian publik karena pelakunya merupakan saudara kembar.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa korban berinisial N mengalami pelecehan dalam dua peristiwa berbeda.

“Dalam rilis ini, kami menerima dua laporan tindak pidana kekerasan seksual. Korban, saudari N, seorang penyandang disabilitas, menjadi target dua pelaku yang merupakan saudara kembar berusia 64 tahun,” ungkap Kapolres, Selasa (30/9/2025).

Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 15.20 WIB, di pos kali pengairan Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.

Baca Juga :  Waspada Hujan Lebat Jabodetabek 5–6 Februari 2026, BMKG Keluarkan Status Siaga

Saat korban duduk di bangku, pelaku berinisial IS mendekati dan merangkul korban, kemudian meremas bagian tubuhnya. Aksi ini sempat direkam oleh seorang saksi.

Tak lama berselang, kejadian serupa menimpa korban dengan pelaku kedua, SUM, saudara kembar IS. Kedua pelaku menggunakan modus yang sama, mendekati korban dan melakukan perbuatan cabul.

Hasil pemeriksaan menunjukkan motif pelaku semata-mata untuk kepuasan pribadi. “Satu pelaku sudah melakukan aksi ini dua kali, sementara pelaku kedua baru sekali, namun menyasar korban yang sama,” jelas Kusumo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga :  Pemuda Tanpa Helm Tabrak Trotoar di Cikarang Barat, Tubuh Terlempar 3 Meter: Evakuasi Dramatis

Kapolres menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen melindungi korban, terutama penyandang disabilitas, dari tindak kekerasan. Perlindungan hukum akan terus kami pastikan,” tegasnya.

Sementara itu, diketahui korban dan pelaku tinggal di RW yang sama di kawasan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, meski berada di RT berbeda.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melindungi kelompok rentan dari kekerasan seksual. Polisi mengimbau warga aktif melapor bila menemukan tindakan serupa di lingkungannya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

: Donald Trump Ancam Blokir Akses dan Tuntut Kepemilikan
Pesawat Smart Air Ditembaki OTK di Boven Digoel Papua, Pilot dan Kopilot Tewas
Reformasi Birokrasi Berbuah WBK 2025, Setjen DPD RI Perkuat Integritas
Trump Ancam Tindakan Keras dan Intelijen Rudal Israel
IPK Indonesia 2025 Turun ke 34, KPK Dorong Percepatan Reformasi Antikorupsi
Kasus Ayah Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anak, DPR Minta Pertimbangkan KUHP Baru
Kontroversi Intelijen AS: Tulsi Gabbard Bubarkan Satuan Tugas
Skandal Berkas Epstein: Misteri Redaksi Nama Besar

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:59 WIB

: Donald Trump Ancam Blokir Akses dan Tuntut Kepemilikan

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:46 WIB

Pesawat Smart Air Ditembaki OTK di Boven Digoel Papua, Pilot dan Kopilot Tewas

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:25 WIB

Reformasi Birokrasi Berbuah WBK 2025, Setjen DPD RI Perkuat Integritas

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:55 WIB

Trump Ancam Tindakan Keras dan Intelijen Rudal Israel

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:32 WIB

Kasus Ayah Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anak, DPR Minta Pertimbangkan KUHP Baru

Berita Terbaru

Trump nampak mengantuk saat menghadiri rapat kabinet di Gedung Putih. Dok: Reuters/Jonathan Ernst.

INTERNASIONAL

: Donald Trump Ancam Blokir Akses dan Tuntut Kepemilikan

Rabu, 11 Feb 2026 - 15:59 WIB

Era baru kebijakan Jepang. Perdana Menteri Sanae Takaichi meraih kemenangan bersejarah dalam pemilu Majelis Rendah, memberikan mandat penuh untuk reformasi fiskal agresif dan revisi konstitusi. Dok: Istimewa.

Blog

Mandat Mutlak Takaichi: LDP Raih Kemenangan Telak

Rabu, 11 Feb 2026 - 15:16 WIB

Antara meja perundingan dan pangkalan militer. Donald Trump membuka pintu diplomasi bagi Iran, sementara Teheran memperingatkan bencana bagi semua pihak jika serangan terjadi. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Ancam Tindakan Keras dan Intelijen Rudal Israel

Rabu, 11 Feb 2026 - 14:55 WIB