Pemerintah Temukan Impor Ilegal Rp 26,4 Miliar, Kemendag Turun Tangan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mendag Budi Santoso saat ekspose pengawasan impor ilegal di Kemendag, Rabu (6/8/2025). Pemerintah serius berantas barang ilegal.

Mendag Budi Santoso saat ekspose pengawasan impor ilegal di Kemendag, Rabu (6/8/2025). Pemerintah serius berantas barang ilegal.

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Menteri Perdagangan Budi Santoso akhirnya buka suara terkait maraknya impor ilegal di Indonesia. Dari hasil pengawasan selama Januari hingga Juli 2025, Kementerian Perdagangan menemukan komoditas impor senilai Rp26.475.943.555 yang tak sesuai aturan alias ilegal.

Pengawasan dilakukan Direktorat Tertib Niaga bersama Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar. Pemerintah menggandeng Polri, Kemenperin, Kemenkeu, dan BPOM dalam operasi gabungan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan terus memperketat pengawasan. Tak hanya itu, barang-barang ilegal ini tidak hanya merusak industri dalam negeri, tapi juga membahayakan konsumen karena tak memenuhi standar Indonesia,” tegas Mendag Budi Santoso saat Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor, Rabu (6/8/2025) di kantor Kemendag.

Barang-barang ilegal ini didominasi produk dari Tiongkok, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia. Pemerintah memeriksa 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari 1.571 pelaku usaha. Petugas menyatakan 118 dokumen dari 52 pelaku usaha menyalahi aturan.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Metro Jaya Intensifkan Pengamanan Wisata Pantai Ancol

Jenis pelanggaran meliputi ketiadaan dokumen wajib seperti Persetujuan Impor (PI), laporan surveyor, izin UTTP, dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk wajib SNI.

Barang ilegal itu termasuk ban, bahan kimia, elektronik, makanan-minuman, obat tradisional, tekstil, keramik, hingga alat ukur.

Akibatnya, 14 pelaku usaha diganjar surat peringatan, 18 pelaku wajib menarik dan memusnahkan barang, 2 pelaku dibekukan akses kepabeanannya, dan sisanya masih diperiksa.

“Program pengawasan ini jadi bagian penting dari pengamanan pasar dalam negeri. Kami ingin lindungi UMKM, industri lokal, dan konsumen dari serbuan barang ilegal,” kata Mendag Budi.

Baca Juga :  Bima Cakti Akabri 95 Rayakan 30 Tahun dengan Baksos dan Penyerahan Ambulans

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menambahkan, tindakan Kemendag mengacu pada Peraturan Mendag No. 51 Tahun 2020 tentang post-border.

Petugas memusnahkan barang ilegal setelah mengklarifikasi pelaku usaha dan menyiapkan lokasi pemusnahan.

“Sementara itu, sebagian besar pelanggar merupakan pemain baru. Kalau mereka melanggar lagi, kami langsung cabut izinnya,” tegasnya.

DPR RI turut memberi dukungan. Anggota Komisi VI, Darmadi Durianto, menyatakan apresiasinya. “Kami banyak terima aduan soal barang ilegal. Kemendag cepat tanggap dan kinerjanya bagus,” ujarnya.

Senada, BPOM melalui Direktur Penyidikan Obat dan Makanan Partomo Iriananto menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menyaring barang yang masuk. “Semua barang impor wajib dokumen lengkap. Ini demi perlindungan konsumen,” tutupnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Soroti Etomidate di Vape, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru
Jalur Belakang Lapas Cibinong Tak Berpagar, Ada Mobil Mewah dan Botol Miras
Kerugian Negara Kasus MBG Capai Rp10 Triliun, 6 Tersangka Segera Disidang
Vape Mengandung Narkoba Jadi Perhatian, Prabowo Gandeng Peneliti dan BNN
Lapas Cibinong Jadi Sorotan, 5 Pejabat Dinonaktifkan, Sanksi Pidana Membayangi
Polri Siapkan Negosiator Bersertifikat Kawal Demo, Pendekatan Humanis Diperkuat
Mabes Polri Ambil Alih Kasus KM Virgo Transport 8, 69 Korban Belum Ditemukan
Penyelam KM Virgo 8 Berpacu dengan Waktu, Cuma 20 Menit di Dasar Laut

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:37 WIB

Prabowo Soroti Etomidate di Vape, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru

Selasa, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Jalur Belakang Lapas Cibinong Tak Berpagar, Ada Mobil Mewah dan Botol Miras

Selasa, 29 September 2026 - 16:24 WIB

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Rp10 Triliun, 6 Tersangka Segera Disidang

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

Vape Mengandung Narkoba Jadi Perhatian, Prabowo Gandeng Peneliti dan BNN

Selasa, 29 September 2026 - 15:54 WIB

Lapas Cibinong Jadi Sorotan, 5 Pejabat Dinonaktifkan, Sanksi Pidana Membayangi

Berita Terbaru