BOGOR, POSNEWS.CO.ID β Sorotan terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong belum mereda. Setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan dalam inspeksi mendadak, lima pejabat lapas dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan.
Kini, pemerintah membuka kemungkinan sanksi yang lebih berat.
Jika penyelidikan menemukan pelanggaran, para pejabat yang dinonaktifkan bisa dicopot. Bahkan, apabila ditemukan unsur tindak pidana, kasusnya dapat dibawa ke proses hukum pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto mengatakan penonaktifan lima pejabat tersebut baru menjadi langkah awal.
βYa kalau untuk dicopot kemarin kan sudah dinonaktifkan, ya. Nah, selanjutnya menunggu hasil penyelidikan, ya. Nanti apakah punishment-nya dicopot atau bahkan lebih,β kata Aries di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Bukan Sekadar Dinonaktifkan
Aries menegaskan pemerintah tidak ingin persoalan Lapas Cibinong berhenti pada pencopotan jabatan.
Penyelidikan harus mengurai seluruh persoalan secara objektif. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum juga akan berjalan.
βKalau ada tindak pidana, kita kan usut juga sampai unsur pidananya. Jadi dicopot, harus juga ada proses pidananya, ya. Jadi harus benar-benar objektif, ya, transparan dan komprehensif untuk menyelesaikan ini,β ujarnya.
Dengan demikian, status lima pejabat tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan. Penonaktifan bukan berarti mereka telah terbukti melakukan pelanggaran.
Temuan Ombudsman Bikin Geger
Kasus ini mencuat setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang menyerupai hunian. Beberapa di antaranya dilengkapi ruang tamu, televisi, kulkas, meja makan, hingga fasilitas lain.
Ombudsman juga menemukan persoalan terkait keamanan dan akses di lingkungan lapas.
Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai fungsi bangunan, siapa yang menggunakan, serta apakah seluruh fasilitas tersebut sesuai dengan ketentuan.
Namun, Ditjenpas memberikan penjelasan bahwa sebagian area yang disorot merupakan kawasan asimilasi dan terdapat rumah dinas jabatan.
Karena itu, pemerintah masih harus mencocokkan temuan di lapangan dengan status, fungsi, serta aturan penggunaan setiap bangunan.
Lima Pejabat Dicopot Sementara
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong.
Mereka terdiri atas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Penonaktifan dilakukan agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif.
Sementara itu, Bappisus terus berkoordinasi dengan Ombudsman untuk mengumpulkan seluruh informasi terkait temuan tersebut.
Aries memastikan pemerintah akan menindaklanjuti kasus itu secara menyeluruh.
Jangan Sampai Terulang
Aries berharap persoalan di Cibinong menjadi momentum pembenahan pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
βYa, kita berusaha semaksimal mungkin, ya. Apa yang terjadi jangan sampai terulang lagi di lapas mana pun, ya. Negara harus hadir, ya, untuk menyelesaikan permasalahan lapas ini,β tegasnya.
Langkah tersebut penting karena pengelolaan lapas tidak hanya berkaitan dengan keamanan.
Pengawasan fasilitas, disiplin petugas, tata kelola aset, hingga pelayanan terhadap warga binaan juga menjadi bagian penting yang harus dipastikan berjalan sesuai aturan.
Karena itu, hasil penyelidikan akan menjadi penentu. Jika hanya ditemukan pelanggaran administratif atau disiplin, sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan.
Namun, apabila penyidik menemukan unsur pidana, perkara dapat berlanjut ke proses hukum.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan untuk mengetahui secara terang apa yang sebenarnya terjadi di balik temuan Ombudsman di Lapas Cibinong. **
Editor : Hadwan













