Pemprov DKI Segel Bar Tamansari, Teguran Keras untuk Hiburan Malam

Kamis, 21 Agustus 2025 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat hiburan malam di Jakarta. (Dok-Ilustrasi/Onlinews)

Tempat hiburan malam di Jakarta. (Dok-Ilustrasi/Onlinews)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan penyegelan bar di Tamansari, Jakarta Barat akibat kasus prostitusi anak hingga hamil menjadi peringatan tegas bagi seluruh hiburan malam di Jakarta. Disparekraf DKI menekankan akan menindak tegas pelanggaran hukum serupa.

Kepala Bidang Industri Disparekraf, Iffan, mengatakan, β€œJakarta sebagai kota global harus menjaga industri wisata bersih dari narkoba, perjudian, dan TPPO.”

Ia menambahkan, pihaknya rutin melakukan inspeksi gabungan mingguan bersama Satpol PP dan unsur wilayah, serta memberikan penyuluhan kepada pengelola hiburan malam untuk mencegah praktik ilegal.

Baca Juga :  Pemprov DKI Gratiskan Tiket Wisata untuk Lansia, Difabel, dan Pemegang KJP

β€œKasus prostitusi anak, TPPO, dan narkoba akan diproses pidana. Tempat usaha langsung disegel,” tegas Iffan.

Korban dalam kasus ini adalah lady companion (LC) berusia 15 tahun, sedangkan pelaku telah ditangkap Polda Metro Jaya. Iffan menegaskan, warga dapat melapor melalui aplikasi JAKI, Satpol PP, atau langsung ke Disparekraf.

Satpol PP Cabut Izin Permanen

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satpol PP menindak bar ini setelah koordinasi lintas instansi, berdasarkan surat dari Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Pengawasan Satpol PP, Eko Saptono, menegaskan, β€œIzin operasional dicabut permanen oleh DPMPTSP. Tidak ada aktivitas apa pun di lokasi ini.”

Baca Juga :  Divhumas Polri Gelar Pasar Murah 2025, Harga Beras 10 Kg Hanya Rp110 Ribu

Hingga 2020, hiburan malam Jakarta tersebar di 104 dari 267 kelurahan, dengan rincian:

Jakarta Selatan: 25 kelurahan,Β Jakarta Timur: 15 kelurahan,Β Jakarta Pusat: 21 kelurahan,Β Jakarta Barat: 21 kelurahan,Β Jakarta Utara: 22 kelurahan

Disparekraf dan Satpol PP terus mengawasi industri hiburan malam agar patuh hukum dan aman bagi masyarakat. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diplomasi Munich: Wang Yi dan Marco Rubio Sepakati Stabilitas Hubungan China-AS
Pesantren Kilat Ramadan 2026, Polres Metro Depok Bina Remaja Pelaku Tawuran
Pemprov DKI Larang Ormas Sweeping Warung Saat Ramadan 2026, Pemilik Diminta Pasang Tirai
Motor Warga Raib Dekat Pos Polisi, Polsek Penjaringan Minta Maaf dan Evaluasi Pengamanan
Bayi 11 Bulan dicekoki Miras di NTT, Ayah Kandug Wajib Lapor dan Sampel Diuji Labfor
Tragis! Jalan Berlubang di Pasar Kemis Telan Korban, Siswi 18 Tahun Tewas Terlindas Truk
Hujan Lebat 14–15 Februari 2026, BMKG Tetapkan Jabodetabek Status Waspada
BNN Luncurkan Jawa Timur Bersinar, Suyudi: 175 Narkotika Baru dan 5.924 Kasus di Jatim

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:55 WIB

Diplomasi Munich: Wang Yi dan Marco Rubio Sepakati Stabilitas Hubungan China-AS

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:29 WIB

Pesantren Kilat Ramadan 2026, Polres Metro Depok Bina Remaja Pelaku Tawuran

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:09 WIB

Pemprov DKI Larang Ormas Sweeping Warung Saat Ramadan 2026, Pemilik Diminta Pasang Tirai

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:35 WIB

Motor Warga Raib Dekat Pos Polisi, Polsek Penjaringan Minta Maaf dan Evaluasi Pengamanan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:16 WIB

Bayi 11 Bulan dicekoki Miras di NTT, Ayah Kandug Wajib Lapor dan Sampel Diuji Labfor

Berita Terbaru