Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Cek Jadwal Lengkapnya di Jakarta, Jabar, dan Banten

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. (Foto/onlinews)

Pemerintah resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. (Foto/onlinews)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID Kabar gembira buat para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah daerah resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan di sejumlah provinsi. Program ini jadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menghapus denda pajak kendaraan tanpa ribet dan tanpa biaya tambahan.

Informasi ini disampaikan lewat akun resmi @TMCPoldaMetro dan sudah dikonfirmasi oleh masing-masing Pemda.

1. DKI Jakarta: Sampai 31 Agustus 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemutihan hingga 31 Agustus 2025. Pemprov hanya menghapus denda keterlambatan, sementara wajib pajak tetap harus membayar pokok pajaknya.

Pemprov memberikan penghapusan denda, tapi tetap menegaskan bahwa pokok pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi,” tulis TMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Kasus Pembakaran Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar

2. Jawa Barat: Perpanjang hingga 30 September 2025

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Jawa Barat, program pemutihan berlaku lebih lama. Pemprov Jabar memperpanjang masa penghapusan denda sekaligus sebagian pokok pajak hingga 30 September 2025.

“Program ini mengacu pada regulasi daerah yang memberikan keringanan pajak untuk mendorong kepatuhan wajib pajak,” ujar perwakilan dari Bapenda Jabar.

3. Banten: Berlaku Sampai 31 Oktober 2025

Pemprov Banten tak mau ketinggalan. Pemutihan pajak di wilayah ini berlaku hingga 31 Oktober 2025. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan momen ini sebelum terlambat.

Baca Juga :  Heboh di Bekasi! Ritual ‘Masuk Surga Rp1 Juta’ Bikin PP Muhammadiyah & MUI Turun Tangan

“Kami beri kelonggaran, tapi waktu tetap terbatas. Segera manfaatkan sebelum habis masa programnya,” tegas pejabat Bapenda Banten.

Ringankan Beban dan Tingkatkan Kepatuhan

Pemerintah menggulirkan program ini untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus memberikan ruang bernapas bagi masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi.

Masyarakat bisa menunaikan kewajiban pajak tanpa dihantui denda, sekaligus menertibkan data kendaraan agar tercatat rapi di sistem Samsat.

Cek Info Lengkap di Samsat Daerah

Untuk informasi lebih detail soal persyaratan, mekanisme pembayaran, dan cakupan penghapusan, warga bisa langsung mengunjungi situs resmi Samsat masing-masing provinsi atau menghubungi layanan informasi pajak daerah. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Majalengka Tewas Ditusuk di Kembangan, Diduga Masalah Pekerjaan
Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 16 Korban Jiwa, 120 Orang Jadi Korban
RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk
Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal
Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka
Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak
Joget di Kafe Kemayoran Berujung Maut, Satpam Tewas Dibacok 7 Pemuda Mabuk
TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:11 WIB

Pria Majalengka Tewas Ditusuk di Kembangan, Diduga Masalah Pekerjaan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 16 Korban Jiwa, 120 Orang Jadi Korban

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:15 WIB

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak

Berita Terbaru