SYDNEY, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Federal Australia memperkuat keputusan hukum terkait kasus diskriminasi rasial yang melibatkan dua politisi senior.
Penolakan Banding oleh Pengadilan Federal
Pengadilan Federal Australia menolak permohonan banding politisi Pauline Hanson hari Senin ini.
Tiga majelis hakim menguatkan putusan diskriminasi rasial secara bulat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menyeret nama Senator Partai Hijau Mehreen Faruqi.
Hakim menilai komentar Hanson melanggar undang-undang perlindungan rasial.
Hanson tidak bisa menggunakan dalih hak kebebasan berpendapat.
Pernyataan Tegas Faruqi dan Langkah Hanson
Faruqi menyambut gembira keputusan majelis hakim tersebut.
Ia menyebut kemenangan ini milik seluruh korban aksi rasisme.
Dokumen putusan setebal 434 paragraf mengonfirmasi tindakan kebencian Hanson.
Hakim membuktikan perilaku rasisme dan Islamofobia milik Hanson.
Sebaliknya, Hanson mengaku sangat kecewa terhadap hasil persidangan.
Pemimpin Partai One Nation ini menyiapkan langkah hukum lanjutan.
Tim hukum Hanson bersiap mengajukan banding ke Mahkamah Agung Australia.
Awal Mula Sengketa Media Sosial
Perselisihan kedua politisi ini meletus pada September 2022 lalu.
Faruqi mengkritik wafatnya Ratu Elizabeth II lewat platform X.
Ia menolak berduka bagi pemimpin kekaisaran rasialis.
Hanson kemudian membalas unggahan Faruqi secara sangat kasar.
Ia menyuruh Faruqi segera angkat kaki kembali ke Pakistan.
Pengadilan tahun 2024 mengadili komentar berbau Islamofobia tersebut.
Hakim menilai ucapan Hanson merendahkan warga Muslim dan imigran.
Dinamika Politik Partai One Nation
Hanson mendirikan Partai One Nation pada tahun 1997.
Partai sayap kanan ini mengusung retorika ketat anti-imigrasi.
Meskipun memicu kontroversi, popularitas Hanson justru meningkat belakangan ini.
Sejumlah lembaga survei mencatat kenaikan dukungan publik bagi partainya.
Kini publik menanti kelanjutan pertarungan hukum di Mahkamah Agung.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia













