Pengadilan Militer Gelar Sidang Kasus Air Keras KontraS, Ini Fakta Terbarunya

Rabu, 29 April 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis KontraS, Andrie Yunus. (Posnews/KontraS)

Aktivis KontraS, Andrie Yunus. (Posnews/KontraS)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, langsung memanas sejak dibuka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Agenda pembacaan dakwaan menjadi sorotan tajam karena menyeret empat terdakwa dari kalangan militer.

Berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus ini teregister dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang digelar terbuka di ruang utama Garuda mulai pukul 09.05 WIB, sehingga publik bisa langsung memantau jalannya proses hukum yang menyita perhatian ini.

Sejak awal, suasana persidangan terasa tegang. Pasalnya, kasus ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan menyangkut serangan brutal terhadap aktivis HAM yang memicu gelombang kecaman luas.

Oleh karena itu, pembacaan dakwaan menjadi momen krusial untuk menguak peran masing-masing terdakwa.

Dengan demikian, sidang perdana ini bukan hanya formalitas, tetapi menjadi pintu awal pembongkaran fakta di balik aksi penyiraman air keras yang mengguncang publik.

Baca Juga :  BMKG: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Jabodetabek Sabtu 23 Agustus 2025

Empat Terdakwa Dihadirkan di Persidangan

Dalam sidang ini, empat anggota militer yang menjadi terdakwa dihadirkan, yakni Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Sami Lakka (Lettu SL).

Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa keterlibatan masing-masing terdakwa dalam aksi brutal tersebut.

Untuk mengadili perkara ini, pengadilan menunjuk Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai Ketua Majelis Hakim.

Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Letkol Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M Zainal Abidin.

Sementara itu, Oditur Militer II-07 Jakarta menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis yang mengarah pada dugaan penganiayaan berencana.

Pasal yang dikenakan mencakup Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Baca Juga :  Meriyati Hoegeng Berpulang, Sosok Teladan Pendamping Jenderal Antikorupsi

Dengan demikian, jaksa militer menilai perbuatan para terdakwa tidak hanya menyebabkan luka berat, tetapi juga diduga telah direncanakan secara matang.

Kronologi Serangan Air Keras

Peristiwa ini bermula saat Andrie Yunus diserang oleh orang tak dikenal di kawasan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (12/3/2026).

Saat itu, korban baru saja meninggalkan kantor YLBHI usai menghadiri kegiatan podcast.

Pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah tubuh korban. Akibatnya, Andrie mengalami luka bakar serius di wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan.

Selain itu, penglihatannya di mata kanan juga terganggu.

Korban langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat RSCM untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Kasus ini menyedot perhatian luas karena melibatkan aktivis HAM dan oknum aparat.

Oleh karena itu, publik menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai KPK Jadi Tersangka, Diduga Bocorkan Kasus Bupati Pemalang
Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 81,5 Persen, Penegakan Hukum Jadi Faktor Terkuat
Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol
Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Tanah Abang, Tangkap 5 Orang
Sopir Kontainer Diduga Mabuk Tabrak 2 Mobil dan Motor di Plumpang
Budaya Evaluasi Jadi Kunci Reformasi DPD RI
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Grogol, Ada Luka di Kepala
Kasus Narkoba White Rabbit, Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:20 WIB

Pegawai KPK Jadi Tersangka, Diduga Bocorkan Kasus Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:46 WIB

Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 81,5 Persen, Penegakan Hukum Jadi Faktor Terkuat

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:56 WIB

Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:35 WIB

Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Tanah Abang, Tangkap 5 Orang

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:38 WIB

Sopir Kontainer Diduga Mabuk Tabrak 2 Mobil dan Motor di Plumpang

Berita Terbaru

Langkah taktis Teheran amankan wilayah udara. Iran membeli 400 peluncur rudal panggul buatan China bernilai 70 juta dolar AS guna memperkuat pertahanan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Iran Borong 400 Peluncur Rudal Panggul Buatan China

Kamis, 30 Jul 2026 - 14:09 WIB

Solusi daya ringkas harian. Itel merilis powerbank Zeno berkapasitas 10.000mAh dan 20.000mAh berbekal kabel terintegrasi serta pengisian cepat. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Itel Resmi Meluncurkan Powerbank Zeno di India

Kamis, 30 Jul 2026 - 13:00 WIB