Pengadilan Militer Gelar Sidang Kasus Air Keras KontraS, Ini Fakta Terbarunya

Rabu, 29 April 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis KontraS, Andrie Yunus. (Posnews/KontraS)

Aktivis KontraS, Andrie Yunus. (Posnews/KontraS)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, langsung memanas sejak dibuka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Agenda pembacaan dakwaan menjadi sorotan tajam karena menyeret empat terdakwa dari kalangan militer.

Berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus ini teregister dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang digelar terbuka di ruang utama Garuda mulai pukul 09.05 WIB, sehingga publik bisa langsung memantau jalannya proses hukum yang menyita perhatian ini.

Sejak awal, suasana persidangan terasa tegang. Pasalnya, kasus ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan menyangkut serangan brutal terhadap aktivis HAM yang memicu gelombang kecaman luas.

Oleh karena itu, pembacaan dakwaan menjadi momen krusial untuk menguak peran masing-masing terdakwa.

Dengan demikian, sidang perdana ini bukan hanya formalitas, tetapi menjadi pintu awal pembongkaran fakta di balik aksi penyiraman air keras yang mengguncang publik.

Baca Juga :  Kemendag Ajak UMKM Jatim Tembus Pasar Global Lewat Trade Expo Indonesia 2026

Empat Terdakwa Dihadirkan di Persidangan

Dalam sidang ini, empat anggota militer yang menjadi terdakwa dihadirkan, yakni Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Sami Lakka (Lettu SL).

Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa keterlibatan masing-masing terdakwa dalam aksi brutal tersebut.

Untuk mengadili perkara ini, pengadilan menunjuk Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai Ketua Majelis Hakim.

Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Letkol Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M Zainal Abidin.

Sementara itu, Oditur Militer II-07 Jakarta menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis yang mengarah pada dugaan penganiayaan berencana.

Pasal yang dikenakan mencakup Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Baca Juga :  Pria Ditemukan Terkubur dan Dibungkus Terpal di Kebun, Bau Amis Bongkar Aksi Sadis

Dengan demikian, jaksa militer menilai perbuatan para terdakwa tidak hanya menyebabkan luka berat, tetapi juga diduga telah direncanakan secara matang.

Kronologi Serangan Air Keras

Peristiwa ini bermula saat Andrie Yunus diserang oleh orang tak dikenal di kawasan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (12/3/2026).

Saat itu, korban baru saja meninggalkan kantor YLBHI usai menghadiri kegiatan podcast.

Pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah tubuh korban. Akibatnya, Andrie mengalami luka bakar serius di wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan.

Selain itu, penglihatannya di mata kanan juga terganggu.

Korban langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat RSCM untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Kasus ini menyedot perhatian luas karena melibatkan aktivis HAM dan oknum aparat.

Oleh karena itu, publik menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg
Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik
Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut
Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 18:27 WIB

Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg

Senin, 14 September 2026 - 15:08 WIB

Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik

Senin, 14 September 2026 - 09:20 WIB

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang

Senin, 14 September 2026 - 06:21 WIB

Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut

Minggu, 13 September 2026 - 21:17 WIB

Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak

Berita Terbaru