Penggerebekan Apartemen di Tangerang: Pria Simpan Sabu, Ekstasi, Ketamin dan Pistol Rakitan

Rabu, 3 Desember 2025 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

WW Ditangkap di Western Resort, Polisi Temukan Narkoba dan Senjata Ilegal. (Posnews/Ist)

WW Ditangkap di Western Resort, Polisi Temukan Narkoba dan Senjata Ilegal. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Barat merigkus seorang pria menyimpan berbagai jenis narkotika di unit kamarnya Western Resort Apartemen, Jalan MH Thamrin, Pinang, Kota Tangerang, Rabu 26 Desember 2025.

Selain narkoba, dari tangan pelaku berinisial WW (35) polisi juga menyita senjata api rakitan diduga digunakkan untuk transaksi narkoba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, memastikan kasus ini terbongkar setelah penyidik melakukan pengembangan yang mengarah langsung ke WW.

β€œPelaku membeli, hingga mengonsumsi sabu, ekstasi, ketamin, dan cairan kanabinoid sintetis,” tegas Twedi di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga :  Polri Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Judi Online, Narkoba, dan Penyelundupan

Penggeledahan yang dipimpin AKP Diaman Saragih dan Ipda Agus Herdiana langsung menemukan barang bukti narkotika. Petugas menyita sabu, ekstasi, ketamin, serta sembilan botol cairan kanabinoid sintetis.

Polisi juga mengamankan timbangan digital, alat hisap, dan beberapa ponsel yang diduga dipakai WW untuk mendukung aksinya.

β€œBarang bukti yang kami sita lengkap. Sabu 0,64 gram, butiran ekstasi, ketamin lebih dari 20 gram, dan cairan kanabinoid sintetis,” ungkap Twedi.

Tidak sampai di situ, polisi dibuat terkejut setelah menemukan senjata api ilegal di dalam unit apartemen WW.

Baca Juga :  Cuaca Hari Ini, BMKG: Jabodetabek Berawan Sepanjang Hari, Bogor Waspada Petir

Barang bukti itu berupa pistol Walter P22, senjata api rakitan, airsoft gun, puluhan butir amunisi berbagai kaliber, dan kotak penyimpanan senjata. Polisi juga ikut menyita Honda HR-V yang digunakan tersangka.

Akibat perbuatannya WW terancam Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana 5–20 tahun penjara. Penyidik juga menjeratnya dengan Permenkes 7/2025 dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaringan Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Digulung, Pengendali Berinisial CA Diburu
Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Dipicu Asmara Tak Direstui
Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri: 12 Tewas Setelah Pesawat Jatuh dan Terbakar
Polsek Koja Gelar Nobar Piala Dunia, Polisi dan Warga Bersorak Bersama
Samurai Blue Tahan Imbang Belanda di Piala Dunia
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Percobaan Penculikan Lansia di PIK, Pelaku Masih Diburu
Presiden Jerman Kunjungi Jakarta, Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Sementara
KJP 2 Pelaku Bullying Bocah Autis Kesetrum Tiang Listrik Dicabut, Satu Ditahan

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:36 WIB

Jaringan Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Digulung, Pengendali Berinisial CA Diburu

Senin, 15 Juni 2026 - 18:11 WIB

Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Dipicu Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 17:59 WIB

Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri: 12 Tewas Setelah Pesawat Jatuh dan Terbakar

Senin, 15 Juni 2026 - 15:32 WIB

Polsek Koja Gelar Nobar Piala Dunia, Polisi dan Warga Bersorak Bersama

Senin, 15 Juni 2026 - 08:35 WIB

Samurai Blue Tahan Imbang Belanda di Piala Dunia

Berita Terbaru