Kasus Video Stand Up Comedy, Dittipidsiber Periksa Admin Kanal Pandji Pragiwaksono

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Bareskrim Polri. 
(Posnews/Ist)

Gedung Bareskrim Polri. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa admin kanal YouTube komika Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penghinaan terhadap suku Toraja.

Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus dugaan ujaran bermuatan SARA yang viral di media sosial.

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber memanggil saksi berinisial SB, yang diketahui berperan sebagai admin sekaligus pengunggah video pada 8 Juni 2021.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Video tersebut memuat materi stand up comedy yang dilaporkan menyinggung adat dan budaya Toraja.

Kasubdit I Dittipidsiber, Rizki Prakoso, menegaskan pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan dari Aliansi Pemuda Toraja.

“Kami memeriksa saudara SB selaku admin kanal YouTube. Ini tindak lanjut laporan dugaan penghinaan melalui media elektronik,” tegas Rizki, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah, 9.000 Warga Sabah Mengungsi

33 Pertanyaan, Dalami Proses Editing hingga Unggah

Dalam pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, penyidik melontarkan 33 pertanyaan. Fokusnya mencakup proses editing video, penulisan narasi dan deskripsi, hingga penjadwalan unggahan.

Berdasarkan keterangan saksi, seluruh proses teknis dilakukan atas arahan pemilik kanal, yakni Pandji Pragiwaksono.

SB sendiri diketahui telah bekerja sejak 2010 sebagai editor video dan sejak 2019 fokus mengelola kanal YouTube tersebut.

Dijerat UU ITE dan KUHP

Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja yang menilai materi tersebut mengandung penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Laporan mengacu pada Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE serta Pasal 156 dan 157 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar Jaringan Sabu Makassar, 5 Kg Disita, Pasutri Jadi Kurir dan Pengedar

Selain itu, pelapor juga merujuk sejumlah regulasi lain seperti UU HAM, UU Pemajuan Kebudayaan, hingga UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Rizki memastikan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti tambahan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Sementara itu, Pandji telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja dan mengaku menyesal atas materi yang dianggap menyinggung.

Ia juga telah memenuhi panggilan penyidik. Kini, perkara resmi naik ke tahap penyidikan dan masih terus didalami. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Omzet Rp5 Miliar Sebulan, Sindikat Gas N2O Whip-Pink Dibongkar Bareskrim
Polisi Bongkar Gudang Vape Narkoba di Jakarta, 4 Tersangka Ditangkap
Spider-Man Brand New Day Siap Sapu Bersih Bioskop
Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, 8 Tersangka Raup Uang Konten Provokasi
AKP Pardiman Masih Diperiksa Propam, Polda Metro Ungkap Fakta Kasus Etomidate
Tawuran Maut di Cilincing: Remaja 19 Tahun Tewas, Dua Pelaku Diburu Polisi
Bentrokan Jalan Tambak Makin Panas, Polisi Tetapkan 7 Tersangka
Kematian Sutrimo Masih Misterius, Puslabfor Bongkar TKP Klinik Mordent

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:52 WIB

Omzet Rp5 Miliar Sebulan, Sindikat Gas N2O Whip-Pink Dibongkar Bareskrim

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:37 WIB

Polisi Bongkar Gudang Vape Narkoba di Jakarta, 4 Tersangka Ditangkap

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:22 WIB

Spider-Man Brand New Day Siap Sapu Bersih Bioskop

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:25 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, 8 Tersangka Raup Uang Konten Provokasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:31 WIB

AKP Pardiman Masih Diperiksa Propam, Polda Metro Ungkap Fakta Kasus Etomidate

Berita Terbaru

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Posnews/Humas Kejagung)

NASIONAL

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Selasa, 28 Jul 2026 - 18:27 WIB