Kasus Video Stand Up Comedy, Dittipidsiber Periksa Admin Kanal Pandji Pragiwaksono

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Bareskrim Polri.
(Posnews/Ist)

Gedung Bareskrim Polri. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa admin kanal YouTube komika Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penghinaan terhadap suku Toraja.

Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus dugaan ujaran bermuatan SARA yang viral di media sosial.

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber memanggil saksi berinisial SB, yang diketahui berperan sebagai admin sekaligus pengunggah video pada 8 Juni 2021.

Video tersebut memuat materi stand up comedy yang dilaporkan menyinggung adat dan budaya Toraja.

Kasubdit I Dittipidsiber, Rizki Prakoso, menegaskan pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan dari Aliansi Pemuda Toraja.

“Kami memeriksa saudara SB selaku admin kanal YouTube. Ini tindak lanjut laporan dugaan penghinaan melalui media elektronik,” tegas Rizki, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga :  Kurir Residivis Ekstasi Ratusan Ribu Butir Ditangkap Bareskrim, Usai Kecelakaan di Tol Lampung

33 Pertanyaan, Dalami Proses Editing hingga Unggah

Dalam pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, penyidik melontarkan 33 pertanyaan. Fokusnya mencakup proses editing video, penulisan narasi dan deskripsi, hingga penjadwalan unggahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan saksi, seluruh proses teknis dilakukan atas arahan pemilik kanal, yakni Pandji Pragiwaksono.

SB sendiri diketahui telah bekerja sejak 2010 sebagai editor video dan sejak 2019 fokus mengelola kanal YouTube tersebut.

Dijerat UU ITE dan KUHP

Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja yang menilai materi tersebut mengandung penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Laporan mengacu pada Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE serta Pasal 156 dan 157 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga :  Penganiayaan Berat di Picu Air Ludah, Pria di Kemayoran Bacok Korban Pakai Golok

Selain itu, pelapor juga merujuk sejumlah regulasi lain seperti UU HAM, UU Pemajuan Kebudayaan, hingga UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Rizki memastikan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti tambahan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Sementara itu, Pandji telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja dan mengaku menyesal atas materi yang dianggap menyinggung.

Ia juga telah memenuhi panggilan penyidik. Kini, perkara resmi naik ke tahap penyidikan dan masih terus didalami. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Pesanggrahan Jaksel Tewas Luka Tembak di Kepala, Polisi Temukan Senjata Api Ilegal
Menag: Nuzulul Quran Harus Hidupkan Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Bangsa
Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol JORR KM 30 Jaksel, Truk Fuso Rem Blong Picu Tabrakan
22 WNI dari Iran Tiba di Bandara Soetta, Pemerintah Siapkan Pemulangan Gelombang Kedua
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar, Polisi Ciduk 14 Tersangka – Kerugian Negara Rp1,3 T
Tabung Gas Bocor di Bogor Tengah, Satu Keluarga Terbakar Parah hingga 80 Persen
Polisi Gerebek Gudang Bawang Bombai Impor Ilegal di Malang, 700 Karung Disita
Tembak Pemuda Pakai Airsoft Gun di Cilincing, Debt Collector Bonyok Dihajar Warga

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:04 WIB

Pria di Pesanggrahan Jaksel Tewas Luka Tembak di Kepala, Polisi Temukan Senjata Api Ilegal

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:51 WIB

Menag: Nuzulul Quran Harus Hidupkan Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Bangsa

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:52 WIB

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol JORR KM 30 Jaksel, Truk Fuso Rem Blong Picu Tabrakan

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:37 WIB

22 WNI dari Iran Tiba di Bandara Soetta, Pemerintah Siapkan Pemulangan Gelombang Kedua

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:21 WIB

Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar, Polisi Ciduk 14 Tersangka – Kerugian Negara Rp1,3 T

Berita Terbaru