JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Percepatan Reformasi Polri menegaskan sikapnya terkait polemik terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Isu ini langsung menyita perhatian publik karena menyangkut posisi anggota Polri di jabatan sipil.
Melalui putusan tersebut, MK secara jelas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, kecuali setelah pensiun atau mengundurkan diri.
Namun demikian, Komisi Reformasi Polri menilai Perpol 10/2025 tetap sejalan dan tidak bertentangan dengan putusan MK.
Komisi Reformasi Polri mengaku menerima penjelasan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah putusan MK diketok.
Kapolri menegaskan Polri menghentikan seluruh penugasan baru anggota aktif ke kementerian dan lembaga negara.
Bahkan, Kapolri bersama Wakapolri memastikan tidak ada lagi pengangkatan baru pascaputusan MK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan demikian, Polri menghentikan penugasan anggota di kementerian dan lembaga sambil menunggu aturan lanjutan yang lebih tegas dan pasti,” ungkap Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Bukan Pembangkangan Terhadap Putusan MK
Selanjutnya, Jimly menegaskan penerbitan Perpol 10/2025 bukan bentuk pembangkangan terhadap putusan MK.
Menurutnya, Polri justru berupaya menjalankan putusan MK sambil menata status anggota yang telanjur menduduki jabatan di kementerian dan lembaga lain.
“Ini bukan kesalahan Polri. Ada anggota yang memang dibutuhkan negara. Perpol itu hadir untuk mengatur situasi tersebut. Substansinya menjalankan putusan MK, hanya memang masih ada kekurangan,” jelas Jimly.
Namun demikian, Jimly mengkritisi aspek administratif dalam Perpol 10/2025. Ia menyoroti bagian konsideran menimbang dan mengingat yang tidak mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar hukum.
“Dalam Perpol itu tidak tercantum putusan MK. Biasanya yang dicantumkan hanya Undang-Undang Polri lama. Ini yang membuat publik menafsirkan seolah-olah Polri membangkang putusan MK,” ungkapnya.
Meski begitu, Jimly menilai kekeliruan tersebut lazim terjadi dalam praktik penyusunan regulasi di banyak kementerian dan lembaga.
Menurutnya, persoalan itu lebih bersifat teknis administratif, bukan penolakan substansi putusan MK.
“Kesalahan seperti ini sering terjadi di banyak kementerian, bukan hanya di Polri. Jadi jangan langsung ditarik sebagai bentuk perlawanan terhadap MK,” tegas Jimly.
Sebagai solusi jangka panjang, Komisi Percepatan Reformasi Polri sepakat mendorong penyusunan revisi Undang-Undang Polri dan peraturan pemerintah menggunakan pendekatan omnibus law.
Langkah ini dinilai penting untuk menata ulang sistem penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga secara menyeluruh.
“Kami sepakat menggunakan metode omnibus, baik dalam revisi undang-undang maupun peraturan pemerintah, agar pengaturannya lebih tegas dan tidak multitafsir,” kata Jimly.
Meski polemik masih bergulir, Jimly memastikan Mabes Polri segera mengumumkan tindak lanjut resmi terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat akan diumumkan Polri, kemungkinan pekan ini,” pungkasnya. (red)





















