Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Kasus Richard Lee, Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto. (Posnews/PMJ)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto. (Posnews/PMJ)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya mempercepat proses hukum terhadap Richard Lee yang berstatus tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Penyidik kini fokus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan penyidik tengah merampungkan administrasi dan materi penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini penyidik melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke JPU,” ujar Budi, Sabtu (21/2/2026).

Diperiksa 35 Pertanyaan, Tidak Ditahan

Budi memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Dokter Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis, 19 Februari 2026.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Rp 5,94 Miliar di Kementan, Mantan Direktur Pembiayaan Jadi Tersangka

Penyidik memeriksanya selama hampir sembilan jam, dimulai pukul 10.40 WIB hingga 19.00 WIB. Selama pemeriksaan, penyidik melontarkan 35 pertanyaan terkait produk yang dipasarkannya.

Setelah itu, Richard Lee diperbolehkan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.

Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan yang bersangkutan. Penyidik hanya mewajibkan Richard Lee untuk menjalani wajib lapor.

“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” tegas Budi.

Richard Lee: Produk Legal dan Sesuai BPOM

Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam, Richard Lee menyatakan telah memberikan keterangan secara terbuka dan jujur kepada penyidik. Ia juga mengapresiasi sikap profesional aparat kepolisian.

Baca Juga :  Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita

“Produk yang saya jual sudah saya jelaskan semuanya. Polisi Indonesia sangat profesional. Saya sudah memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh produk yang dipasarkannya telah memiliki izin edar dan diproduksi sesuai ketentuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Sekali lagi, semua produk yang saya jual legal dan BPOM, serta diproduksi sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Kini, publik menanti langkah lanjutan dari kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Jika dinyatakan lengkap, kasus ini akan masuk tahap penuntutan di pengadilan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik
Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang
Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap
Tawuran di Duren Sawit Digagalkan, 6 Pemuda dan 4 Sajam Disita Polisi
3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:08 WIB

Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik

Senin, 14 September 2026 - 09:20 WIB

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang

Minggu, 13 September 2026 - 16:06 WIB

Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki

Minggu, 13 September 2026 - 15:40 WIB

Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi

Minggu, 13 September 2026 - 13:12 WIB

Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang

Berita Terbaru