Polemik Demo Bundaran HI, Menteri HAM Sebut Aparat Tidak Batasi Hak Warga

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan aparat keamanan tidak melanggar hak masyarakat saat mengadang massa aksi yang hendak menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.

Menurut Pigai, aparat hanya menjalankan fungsi pengaturan demi menjaga ketertiban di kawasan jalan protokol utama ibu kota.

Pernyataan itu disampaikan Pigai saat menjawab polemik pengadangan massa demonstran yang sempat terjadi dalam aksi mahasiswa beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengaturan bisa dilakukan. Pemerintah punya kewenangan mengatur. Jalan raya protokol utama tidak boleh digunakan sembarangan,” kata Pigai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026) malam.

Pigai: Hak Demonstrasi Tetap Dijamin

Pigai menegaskan pemerintah tidak menghapus atau membatasi hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca Juga :  Ahok Soroti Pencopotan Direksi Pertamina, Dorong Jaksa Periksa Erick Thohir dan Jokowi

Sebaliknya, pemerintah tetap membuka ruang demonstrasi dengan menyediakan lokasi alternatif bagi peserta aksi.

Menurutnya, pengalihan lokasi aksi tidak dapat diartikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

“Kalau tidak di Bundaran HI, bisa di tempat lain yang sudah disediakan. Itu namanya pengaturan, bukan pelarangan,” ujarnya.

Pigai menilai negara memiliki kewajiban menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan kepentingan umum, termasuk kelancaran aktivitas masyarakat di ruang publik.

Sebut Prinsip Siracusa Jadi Dasar

Lebih lanjut, Pigai menjelaskan pengaturan lokasi demonstrasi sejalan dengan Prinsip Siracusa, yaitu pedoman internasional yang mengatur pembatasan tertentu terhadap pelaksanaan hak sipil dan politik demi kepentingan umum.

Prinsip tersebut menjadi bagian dari implementasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang juga telah diratifikasi Indonesia.

“Tidak ada pembatasan hak. Misalnya tidak boleh demo di Bundaran HI, tetapi boleh di Lapangan Banteng. Itu pengaturan yang diperbolehkan menurut prinsip internasional,” tegas Pigai.

Massa BEM UI Sempat Tertahan

Pernyataan Pigai muncul setelah massa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) berusaha menggelar aksi di Bundaran HI pada Jumat (12/6/2026).

Baca Juga :  15 Korban Tewas, Polisi Periksa Sopir Taksi Usai Insiden Kereta di Bekasi Timur

Saat itu, aparat gabungan menutup akses menuju Bundaran HI dan menghentikan laju massa sebelum mencapai kawasan Halte TransJakarta Tosari.

Meski membawa poster tuntutan dan atribut aksi serta menyuarakan yel-yel demonstrasi, massa tidak dapat melanjutkan perjalanan ke titik yang mereka tuju.

Aksi tersebut sempat memicu perdebatan mengenai batas kewenangan aparat dalam mengatur lokasi demonstrasi di ruang publik.

Pemerintah Tegaskan Kebebasan Berpendapat Tetap Terjaga

Pigai memastikan pemerintah tetap menjamin kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara.

Namun, pemerintah juga memiliki kewenangan mengatur lokasi, waktu, dan tata cara penyampaian pendapat demi menjaga ketertiban umum serta kepentingan masyarakat luas.

Karena itu, pemerintah meminta seluruh peserta aksi mematuhi aturan yang berlaku agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas publik. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Ungkap Utang Rp1,6 Triliun ke Mitra MBG, Pembayaran Masih Tertahan
Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Polri Serahkan ke Kejagung
Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan TPPU
Pigai Usul Sertifikasi HAM Wajib untuk Promosi Jabatan, Ini Respons Polri
Enam Bulan, Komnas Perempuan Terima 1.833 Laporan Kekerasan terhadap Perempuan
Berkas P-21, Bareskrim Limpahkan 7 Tersangka Narkoba White Rabbit ke Kejari Jaksel
Polri Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok, Uang dan Emas Sitaan Ikut Diserahkan
Tim 9 Jaksa Alumni KPK Siap Bongkar Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:55 WIB

BGN Ungkap Utang Rp1,6 Triliun ke Mitra MBG, Pembayaran Masih Tertahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:17 WIB

Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Polri Serahkan ke Kejagung

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:20 WIB

Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan TPPU

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56 WIB

Pigai Usul Sertifikasi HAM Wajib untuk Promosi Jabatan, Ini Respons Polri

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:29 WIB

Enam Bulan, Komnas Perempuan Terima 1.833 Laporan Kekerasan terhadap Perempuan

Berita Terbaru