Polisi Bongkar 53 Kg Ganja di Jakarta Timur, Dua Pengedar Ditangkap

Senin, 15 September 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan barang bukti ganja seberat 53 kilogram hasil pengungkapan kasus di Pulogebang, Jakarta Timur. Dok-Humas Pol .Jakpus

Polisi Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan barang bukti ganja seberat 53 kilogram hasil pengungkapan kasus di Pulogebang, Jakarta Timur. Dok-Humas Pol .Jakpus

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran ganja dengan barang bukti 53,075 kilogram. Polisi menangkap dua tersangka berinisial AWS (40) dan IR (42) dalam operasi di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/9/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan.

“Informasi kami tindaklanjuti dengan patroli. Sekitar pukul 16.45 WIB, anggota menangkap dua pria AWS dan IR beserta ganja seberat 1 kilogram,” ujar Wisnu saat konferensi pers, Senin (15/9/2025).

Polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan para tersangka. Dari lokasi itu, ditemukan puluhan paket ganja lain hingga total barang bukti mencapai 53 kilogram lebih.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tangkap Kurir Narkoba 24,6 Kg Sabu di Apartemen Pluit

“Pengembangan mengarah pada kontrakan. Dari sana kami sita puluhan kilogram ganja tambahan,” jelas Wisnu.

Dari penyelidikan, kedua tersangka sudah mengedarkan 12 kilogram ganja di Jakarta Timur sejak 30 Agustus 2025. Transaksi dilakukan dekat gudang penyimpanan. Mereka menerima upah Rp200 ribu per kilogram dan dijanjikan bonus 3 kilogram ganja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AWS tercatat sebagai residivis kasus narkotika, sedangkan IR pernah terjerat kasus pencurian. 

Baca Juga :  Mahasiswi Unram Vira Tewas di Pantai Nipah, Kepala Ditekan ke Pasir 15 Menit

Kini keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati karena jumlah barang bukti besar.

Wisnu menegaskan, pengungkapan ini menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba.

“Dengan mengamankan 53 kilogram ganja, lebih dari 10 ribu generasi muda bisa diselamatkan. Kami minta masyarakat segera melapor jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Polisi masih melacak jaringan pengedar yang diduga berasal dari Aceh. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rahasia Panjang Umur Karier LeBron James dan CR7
Doping Genetik: Batas Baru Kecurangan yang Tak Terdeteksi
Banjir Jakarta Makin Meluas: 30 RT Terendam, Air Tembus 90 Cm Usai Hujan Deras
Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus
Imigrasi Amankan WZ, Buronan Penipuan Rp 2,2 Triliunan Asal China di Batam
Suporter atau Perusuh? Membedah Psikologi Massa di Stadion
Kasus Video Porno Lisa Mariana, Model Cantik Ini Kembali Diperiksa Polisi
Banjir 50 Cm Rendam Tiga Ruas Jalan Jakarta, Lalu Lintas Lumpuh

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 19:26 WIB

Rahasia Panjang Umur Karier LeBron James dan CR7

Selasa, 18 November 2025 - 19:15 WIB

Doping Genetik: Batas Baru Kecurangan yang Tak Terdeteksi

Selasa, 18 November 2025 - 17:23 WIB

Banjir Jakarta Makin Meluas: 30 RT Terendam, Air Tembus 90 Cm Usai Hujan Deras

Selasa, 18 November 2025 - 16:31 WIB

Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus

Selasa, 18 November 2025 - 15:59 WIB

Imigrasi Amankan WZ, Buronan Penipuan Rp 2,2 Triliunan Asal China di Batam

Berita Terbaru

Ilustrasi, LeBron James dan CR7 masih mendominasi di usia 40-an. Rahasianya bukan hanya latihan keras, tapi sains pemulihan (recovery) yang ekstrem. Dok: Istimewa.

SPORT

Rahasia Panjang Umur Karier LeBron James dan CR7

Selasa, 18 Nov 2025 - 19:26 WIB