Polisi Bongkar Modus Selundupkan Air Raksa Lewat Kontainer Karpet di Tanjung Priok

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan ratusan botol merkuri yang disita dari kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Posnews/Ist)

Polisi menunjukkan ratusan botol merkuri yang disita dari kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan dugaan penyelundupan merkuri atau air raksa dalam jumlah besar melalui peti kemas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam pengungkapan yang diumumkan di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026), polisi menyita 760 botol cairan berwarna perak berlabel “Mercury Gold 1 Kilo” yang diduga akan dikirim ke luar negeri secara ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pengungkapan ini tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini penting kami ungkap karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. Merkuri merupakan zat berbahaya yang peredarannya diawasi sangat ketat,” ujar Budi.

Terbongkar Saat Pemeriksaan Kontainer

Kasus ini terungkap pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB saat tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama petugas Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa sebuah kontainer di pos pemeriksaan ekspor.

Baca Juga :  Kurir Kokain 1 Kilogram Dibekuk Polda Metro Jaya di Jakbar, Jaringan Malaysia Terbongkar

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Vicktor D Mackbon mengungkapkan kontainer bernomor MRSU 7176261 itu memiliki kapasitas 40 feet tipe FCL dan tercatat akan dikirim ke luar negeri.

Namun, petugas menemukan modus licik para pelaku.

Mereka menyimpan ratusan botol merkuri di dalam selongsong karton, lalu menyelipkannya di antara 145 gulungan karpet agar lolos dari pemeriksaan petugas.

“Pelaku berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan merkuri di dalam gulungan karpet sebelum dikirim melalui peti kemas,” kata Vicktor.

Dua Tersangka Ditangkap

Polisi kemudian menetapkan dua tersangka berinisial MAL dan H.

Tersangka MAL diduga berperan mencari sekaligus mengirim merkuri berdasarkan pesanan seseorang yang berada di luar negeri.

Sementara itu, tersangka H diduga menjadi pemasok utama merkuri kepada MAL.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga praktik pengiriman ilegal ini sudah berlangsung sejak 2021.

Baca Juga :  Polwan Senior Berpengalaman, Kombes Pol Sumarni Resmi Nahkodai Polres Metro Bekasi

Para pelaku diketahui menjual merkuri dengan harga sekitar Rp2,7 juta per kilogram.

Merkuri Masuk Kategori Barang Berbahaya

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi menegaskan merkuri termasuk bahan berbahaya yang pengangkutan dan ekspornya wajib mengantongi izin khusus dari pemerintah.

Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti sinergi aparat dalam memperketat pengawasan ekspor ilegal di Indonesia.

Polisi Dalami Jaringan Lain

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli untuk mendalami kasus tersebut.

Polisi masih menelusuri jalur distribusi, dokumen pengiriman, dan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan merkuri ilegal ini.

Para tersangka dijerat dengan:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
  • Mineral dan Batubara

Polda Metro Jaya pun mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan aktivitas ilegal terkait perdagangan maupun distribusi merkuri.**

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Motor Warga Dibidik Saat Lengah, 5 Kasus Curanmor Penjaringan Akhirnya Terbongkar
Jangan Terkecoh Langit Cerah, Hujan Lebat Mengintai 7 Wilayah Jabodetabek
Motor Coba Salip Trailer, Pelajar 15 Tahun Tewas Tabrak Truk Tangki
Mengenaskan! Dua Pemuda Terjebak Api di Lantai 2, Pintu Rumah Terkunci
Malam Mencekam di Tebet, Koordinator BEM UI Hafidz Diduga Diserang OTK
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Bogor Berpotensi Hujan, Suhu Capai 34 Derajat
Demi Sabu, Pria di Tamansari Curi Motor Istri Siri Saat Terlelap
Kebakaran Rumah di Pulogadung Tewaskan 2 Lansia, 25 Warga Selamat

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Motor Warga Dibidik Saat Lengah, 5 Kasus Curanmor Penjaringan Akhirnya Terbongkar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:36 WIB

Jangan Terkecoh Langit Cerah, Hujan Lebat Mengintai 7 Wilayah Jabodetabek

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Motor Coba Salip Trailer, Pelajar 15 Tahun Tewas Tabrak Truk Tangki

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Mengenaskan! Dua Pemuda Terjebak Api di Lantai 2, Pintu Rumah Terkunci

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:04 WIB

Malam Mencekam di Tebet, Koordinator BEM UI Hafidz Diduga Diserang OTK

Berita Terbaru

Ilustrasi, Polisi Inggris menangkap tersangka ketujuh plot teror pangkalan udara RAF Fairford. AS memindahkan pesawat pembom B-1 akibat ancaman Iran. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Polisi Inggris Menangkap Tersangka Ke-7 Terkait Rencana Teror

Rabu, 7 Okt 2026 - 11:31 WIB

Pertahanan udara Rusia menjatuhkan hampir 900 drone Ukraina di Moskow. Zelenskyy memperingatkan ancaman gempuran rudal balistik balasan Rusia. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pertahanan Udara Rusia Mengintersepsi 900 Drone Ukraina

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:11 WIB

Serangan drone menenggelamkan kapal kargo ALFA WATAN di perairan ZEE Bulgaria. Zelenskyy menuding Rusia di tengah ancaman eskalasi konflik maritim. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Serangan Drone Menenggelamkan Kapal Dagang di Laut Hitam

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:30 WIB