Polisi Bongkar Modus Selundupkan Air Raksa Lewat Kontainer Karpet di Tanjung Priok

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan ratusan botol merkuri yang disita dari kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Posnews/Ist)

Polisi menunjukkan ratusan botol merkuri yang disita dari kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan dugaan penyelundupan merkuri atau air raksa dalam jumlah besar melalui peti kemas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam pengungkapan yang diumumkan di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026), polisi menyita 760 botol cairan berwarna perak berlabel “Mercury Gold 1 Kilo” yang diduga akan dikirim ke luar negeri secara ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pengungkapan ini tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini penting kami ungkap karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. Merkuri merupakan zat berbahaya yang peredarannya diawasi sangat ketat,” ujar Budi.

Terbongkar Saat Pemeriksaan Kontainer

Kasus ini terungkap pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB saat tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama petugas Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa sebuah kontainer di pos pemeriksaan ekspor.

Baca Juga :  Demo BEM Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Desak Copot Menteri Bermasalah

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Vicktor D Mackbon mengungkapkan kontainer bernomor MRSU 7176261 itu memiliki kapasitas 40 feet tipe FCL dan tercatat akan dikirim ke luar negeri.

Namun, petugas menemukan modus licik para pelaku.

Mereka menyimpan ratusan botol merkuri di dalam selongsong karton, lalu menyelipkannya di antara 145 gulungan karpet agar lolos dari pemeriksaan petugas.

“Pelaku berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan merkuri di dalam gulungan karpet sebelum dikirim melalui peti kemas,” kata Vicktor.

Dua Tersangka Ditangkap

Polisi kemudian menetapkan dua tersangka berinisial MAL dan H.

Tersangka MAL diduga berperan mencari sekaligus mengirim merkuri berdasarkan pesanan seseorang yang berada di luar negeri.

Sementara itu, tersangka H diduga menjadi pemasok utama merkuri kepada MAL.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga praktik pengiriman ilegal ini sudah berlangsung sejak 2021.

Baca Juga :  Ayah Tiri Aniaya Bocah 4 Tahun di Langkat, Istri Diikat hingga Pagi

Para pelaku diketahui menjual merkuri dengan harga sekitar Rp2,7 juta per kilogram.

Merkuri Masuk Kategori Barang Berbahaya

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi menegaskan merkuri termasuk bahan berbahaya yang pengangkutan dan ekspornya wajib mengantongi izin khusus dari pemerintah.

Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti sinergi aparat dalam memperketat pengawasan ekspor ilegal di Indonesia.

Polisi Dalami Jaringan Lain

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli untuk mendalami kasus tersebut.

Polisi masih menelusuri jalur distribusi, dokumen pengiriman, dan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan merkuri ilegal ini.

Para tersangka dijerat dengan:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
  • Mineral dan Batubara

Polda Metro Jaya pun mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan aktivitas ilegal terkait perdagangan maupun distribusi merkuri.**

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi
Pelanggan Kecewa, Polemik Terios Turun Mesin Belum Berujung Penyelesaian
CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri
Jabodetabek Cerah Sabtu Ini, Warga Perlu Waspadai Terik Matahari
Senggolan Motor Bikin Emosi! Anggota TNI AL Dikeroyok, 1 Pelaku Diciduk Polisi
Hari Juang Polri 2026, Polisi dan Warga Bekasi Perkuat Kolaborasi Keamanan
Maut di Tol Jagorawi! Jeep Mercedes Hantam Trailer, 2 Orang Tewas
Kebakaran Paseban Jakpus: 15 Rumah Terbakar, 120 Warga Terdampak

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Pelanggan Kecewa, Polemik Terios Turun Mesin Belum Berujung Penyelesaian

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:23 WIB

CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:06 WIB

Jabodetabek Cerah Sabtu Ini, Warga Perlu Waspadai Terik Matahari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Senggolan Motor Bikin Emosi! Anggota TNI AL Dikeroyok, 1 Pelaku Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Pengadilan Tinggi Hong Kong memvonis bersalah dua mantan pemimpin kelompok yang selama puluhan tahun menggelar peringatan tragedi Tiananmen 1989. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hong Kong Vonis Bersalah 2 Pemimpin Peringatan Tiananmen

Sabtu, 22 Agu 2026 - 16:59 WIB

Game Science mendadak merilis trailer gameplay berdurasi 15 menit untuk Black Myth: Zhong Kui. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Game Science Rilis Trailer Gameplay Black Myth: Zhong Kui

Sabtu, 22 Agu 2026 - 14:30 WIB