JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Anggota Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial RP (22) yang diduga menjadi pelaku utama.
Pengungkapan kasus ini terjadi di sebuah toko obat yang merangkap sebagai konter ponsel di Jalan Mazda Raya, RT 011/RW 009, Kelurahan Penjagalan.
Dari lokasi, petugas menyita 1.885 butir obat keras golongan daftar G yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Barang bukti yang diamankan antara lain jenis Tramadol dan Eximer yang dikemas dalam strip hingga plastik klip.
Polisi menduga obat-obatan ini diedarkan secara bebas tanpa pengawasan medis.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, menegaskan pengungkapan ini bermula dari laporan warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas langsung menggerebek lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti dalam jumlah besar.
“Awalnya kami menerima laporan masyarakat. Setelah kami dalami, petugas menemukan aktivitas mencurigakan dan langsung melakukan penindakan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan obat daftar G merupakan obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.
Namun, praktik ilegal seperti ini justru marak dan menyasar kalangan remaja.
Akibatnya, penyalahgunaan obat keras berpotensi memicu gangguan kesehatan serius, mulai dari ketergantungan hingga kerusakan organ tubuh.
Karena itu, polisi memastikan akan terus memperketat pengawasan dan memburu jaringan yang lebih besar.
Saat ini, RP masih menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, penyidik terus menelusuri asal-usul barang serta jalur distribusi obat ilegal tersebut yang diduga melibatkan jaringan lebih luas.
Di sisi lain, polisi mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli obat keras tanpa resep dokter.
Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor agar peredaran obat ilegal bisa dihentikan.
Data Terkini & Fakta Tambahan:
- Peredaran obat keras ilegal meningkat di wilayah perkotaan, terutama di Jakarta Utara.
- Polisi fokus menyasar toko berkedok konter atau kios kecil.
- Obat daftar G kerap disalahgunakan sebagai alternatif narkotika murah. (MR)
Editor : Hadwan



















