Modus Tukang Sol Sepatu, Dua Pengedar Obat Daftar G Diciduk Polisi di Tangsel

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi1 menunjukkan barang bukti ratusan obat keras daftar G yang disita dari pelaku berkedok tukang sol sepatu di Tangerang. (Posnews/Ist)

Polisi1 menunjukkan barang bukti ratusan obat keras daftar G yang disita dari pelaku berkedok tukang sol sepatu di Tangerang. (Posnews/Ist)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Tangerang kian licik.

Pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Salah satunya, berkedok sebagai tukang sol sepatu.

Polisi membongkar praktik tersebut di sebuah lapak sol sepatu di Kampung Suradita RT 04 RW 02, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi obat terlarang di lokasi itu.

“Ada informasi masyarakat yang menyebut tukang sol sepatu kerap menjual obat-obatan terlarang di lapaknya,” ujar Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga :  Spesialis Bobol Kotak Amal Mushola di Jaksel Ditangkap, Modus Pura-Pura Salat

Berdasarkan informasi itu, petugas langsung bergerak dan meringkus pria berinisial TB. Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan obat keras tanpa izin edar.

Barang bukti yang diamankan antara lain 120 butir tramadol, 85 butir trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan Rp70 ribu, serta satu unit telepon genggam.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut. Empat hari berselang, tepatnya 21 Januari 2026, polisi kembali menerima laporan peredaran obat keras di Gang Salem I, Serpong.

Petugas kemudian melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi.

Baca Juga :  3,5 Juta Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Jakarta Mudik Lebaran, Rekayasa Lalin Digeber

Hasilnya, polisi mengamankan pria berinisial SM. Dari tangan tersangka, petugas menyita ratusan butir pil tramadol dan hexymer, serta uang tunai hasil penjualan obat terlarang.

“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 435 tentang peredaran obat daftar G tanpa izin edar, subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Dhady.

Polisi menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan peredaran obat keras ilegal. Polisi mengimbau warga aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal
Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung
PKB DKI Dorong Perda Pesantren untuk 107 Pesantren Jakarta
Dinkes DKI: Nakes yang Hina Pasien BPJS Yurizal Bukan Pegawai RSUD
MRT Jakarta Ubah Arus Lalu Lintas Glodok dan Kota Tua Mulai 10 Agustus
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Didominasi Cerah Berawan
Sabu, Ganja, dan 30 CD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan
Temuan 995 Senjata di Sekolah Jaksel, Polisi Diminta Buka Ruangan Mirip Bunker

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:43 WIB

PKB DKI Dorong Perda Pesantren untuk 107 Pesantren Jakarta

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:10 WIB

MRT Jakarta Ubah Arus Lalu Lintas Glodok dan Kota Tua Mulai 10 Agustus

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:54 WIB

BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Didominasi Cerah Berawan

Berita Terbaru

Google menghentikan operasional Google Assistant di perangkat Android mulai 4 September dan mengalihkan seluruh perintah suara ke kecerdasan buatan Gemini. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Google Resmi Hentikan Layanan Google Assistant

Jumat, 7 Agu 2026 - 16:51 WIB

Tri Waluyo menerima audiensi Koalisi Santri Kota di DPRD DKI Jakarta. (Posnews/MR)

JABODETABEK

PKB DKI Dorong Perda Pesantren untuk 107 Pesantren Jakarta

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:43 WIB

Wamendag Dyah Roro Esti membuka Sanur Fashion Week 2026 di Denpasar, Bali. (Posnews/Kemendag)

EKBIS

Sanur Fashion Week 2026 Jadi Panggung Wastra Indonesia

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:32 WIB