Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, 8 Tersangka Raup Uang Konten Provokasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Posnews/PMJ)

Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Posnews/PMJ)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya mengungkap jaringan buzzer yang diduga menyebarkan konten hoaks di media sosial demi mencari keuntungan.

Penyidik menemukan sejumlah unggahan berisi provokasi, fitnah, penyalahgunaan data elektronik, hingga pencemaran nama baik.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku diduga menerima pesanan untuk membuat dan menyebarkan konten yang melanggar hukum.

“Penyidik telah mengumpulkan seluruh konten yang diunggah para tersangka. Isinya mulai dari provokasi, penyalahgunaan data elektronik, menyerang kehormatan, hingga fitnah,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).

Baca Juga :  Tragedi Tambang Gunung Pongkor, 11 Penambang Liar Tewas Hirup Asap Beracun

Delapan Orang Berbagi Peran

Penyidik menangkap delapan tersangka berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Mereka membagi tugas sebagai editor, pengelola akun media sosial, hingga pencari proyek.

Iman mengatakan para tersangka menjalankan aksinya untuk mendapatkan bayaran dari pihak yang memesan konten.

“Alasan yang bersangkutan melakukan itu memang untuk memperoleh sejumlah uang dari pemberi pekerjaan,” ujarnya.

Polisi Buru Pemesan

Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak yang memesan produksi konten hoaks tersebut.

Menurut Iman, penyidik dapat menerapkan pasal tindak pidana korupsi apabila menemukan bukti bahwa instansi atau lembaga negara menggunakan uang negara untuk membiayai penyebaran konten demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Baca Juga :  WFH Jumat Bukan Libur, Menkomdigi Tegaskan Layanan Publik Harus Tetap Maksimal

“Apabila pelaku mendapat pesanan melalui instansi atau lembaga negara dengan menggunakan uang negara yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu, maka berpotensi dikenakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHPidana,” jelasnya.

Terancam Penjara dan Denda

Penyidik menjerat kedelapan tersangka dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Polisi juga membuka peluang menetapkan tersangka baru jika menemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyebaran hoaks tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komplotan Perampok Bersenjata Tajam di Cibitung Dibekuk, 6 Pelaku Ditangkap
Polisi Periksa Mantan Ketua Yayasan terkait 995 Senapan Angin di Jaksel
Honda Odyssey Dirusak Massa di Cengkareng, Diduga Kabur Tabrak 2 Motor
Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal
Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung
Sabu, Ganja, dan 30 CD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan
Temuan 995 Senjata di Sekolah Jaksel, Polisi Diminta Buka Ruangan Mirip Bunker
Nasabah Dibacok Usai Ambil Uang di Bank, Rp30 Juta Dibawa Kabur

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Komplotan Perampok Bersenjata Tajam di Cibitung Dibekuk, 6 Pelaku Ditangkap

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Polisi Periksa Mantan Ketua Yayasan terkait 995 Senapan Angin di Jaksel

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Honda Odyssey Dirusak Massa di Cengkareng, Diduga Kabur Tabrak 2 Motor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung

Berita Terbaru

Respawn Entertainment resmi menghentikan operasional Apex Legends di Nintendo Switch generasi pertama mulai Season 30 demi memaksimalkan potensi Nintendo Switch 2. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Respawn Hentikan Dukungan Apex Legends di Nintendo

Sabtu, 8 Agu 2026 - 17:20 WIB