Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, 8 Tersangka Raup Uang Konten Provokasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Posnews/PMJ)

Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Posnews/PMJ)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya mengungkap jaringan buzzer yang diduga menyebarkan konten hoaks di media sosial demi mencari keuntungan.

Penyidik menemukan sejumlah unggahan berisi provokasi, fitnah, penyalahgunaan data elektronik, hingga pencemaran nama baik.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku diduga menerima pesanan untuk membuat dan menyebarkan konten yang melanggar hukum.

“Penyidik telah mengumpulkan seluruh konten yang diunggah para tersangka. Isinya mulai dari provokasi, penyalahgunaan data elektronik, menyerang kehormatan, hingga fitnah,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).

Baca Juga :  Pria Ditutupi Kardus di Bekasi Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 3 Pelaku Satu Buron

Delapan Orang Berbagi Peran

Penyidik menangkap delapan tersangka berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Mereka membagi tugas sebagai editor, pengelola akun media sosial, hingga pencari proyek.

Iman mengatakan para tersangka menjalankan aksinya untuk mendapatkan bayaran dari pihak yang memesan konten.

“Alasan yang bersangkutan melakukan itu memang untuk memperoleh sejumlah uang dari pemberi pekerjaan,” ujarnya.

Polisi Buru Pemesan

Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak yang memesan produksi konten hoaks tersebut.

Menurut Iman, penyidik dapat menerapkan pasal tindak pidana korupsi apabila menemukan bukti bahwa instansi atau lembaga negara menggunakan uang negara untuk membiayai penyebaran konten demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Baca Juga :  Dua Pengedar Ditangkap, Polisi Sita 16 Kg Sabu dari Ban Mobil di Bojongsari Depok

“Apabila pelaku mendapat pesanan melalui instansi atau lembaga negara dengan menggunakan uang negara yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu, maka berpotensi dikenakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHPidana,” jelasnya.

Terancam Penjara dan Denda

Penyidik menjerat kedelapan tersangka dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Polisi juga membuka peluang menetapkan tersangka baru jika menemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyebaran hoaks tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKP Pardiman Masih Diperiksa Propam, Polda Metro Ungkap Fakta Kasus Etomidate
Tawuran Maut di Cilincing: Remaja 19 Tahun Tewas, Dua Pelaku Diburu Polisi
Bentrokan Jalan Tambak Makin Panas, Polisi Tetapkan 7 Tersangka
Kematian Sutrimo Masih Misterius, Puslabfor Bongkar TKP Klinik Mordent
Misteri Dokter Internship Tewas di Apartemen Kalibata, Polisi Temukan Kamar Terkunci
Bareskrim Ciduk Kasat Narkoba Polres Tangsel, 7 Polisi Ikut Diamankan
Misteri Sutrimo Tewas di Kebayoran Baru, Polisi Sisir CCTV dan Periksa Saksi
Polisi Amankan 3 Pelaku Bentrokan Menteng, 15 Orang Diperiksa

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:25 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, 8 Tersangka Raup Uang Konten Provokasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:31 WIB

AKP Pardiman Masih Diperiksa Propam, Polda Metro Ungkap Fakta Kasus Etomidate

Senin, 27 Juli 2026 - 22:40 WIB

Tawuran Maut di Cilincing: Remaja 19 Tahun Tewas, Dua Pelaku Diburu Polisi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:16 WIB

Bentrokan Jalan Tambak Makin Panas, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Senin, 27 Juli 2026 - 16:10 WIB

Kematian Sutrimo Masih Misterius, Puslabfor Bongkar TKP Klinik Mordent

Berita Terbaru

Kepala Kanwil KemenHAM Daerah Khusus Jakarta Mikael Azedo Harwito memberikan keterangan terkait bentrokan maut di Menteng dan mengimbau masyarakat tidak mengaitkan peristiwa itu dengan isu SARA. (Posnews/KemenHAM DK Jakarta)

JABODETABEK

KemenHAM Minta Bentrokan Menteng Tak Dikaitkan dengan SARA

Selasa, 28 Jul 2026 - 07:40 WIB

Eskalasi gempuran udara di Ukraina. Pasukan Rusia meluncurkan tujuh rudal balistik dan 136 drone ke berbagai wilayah permukiman warga. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hujan Rudal Balistik dan Drone Rusia Gempur Kyiv

Selasa, 28 Jul 2026 - 07:20 WIB

Langkah agresif rezim militer. Lembaga ACLED mengungkap lonjakan serangan udara dan pembantaian massal warga sipil pasca-transisi kepemimpinan di Myanmar. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Militer Myanmar Tingkatkan Serangan Udara dan Pembantaian

Selasa, 28 Jul 2026 - 06:12 WIB