Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, 8 Tersangka Raup Uang Konten Provokasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Posnews/PMJ)

Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Posnews/PMJ)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya mengungkap jaringan buzzer yang diduga menyebarkan konten hoaks di media sosial demi mencari keuntungan.

Penyidik menemukan sejumlah unggahan berisi provokasi, fitnah, penyalahgunaan data elektronik, hingga pencemaran nama baik.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku diduga menerima pesanan untuk membuat dan menyebarkan konten yang melanggar hukum.

“Penyidik telah mengumpulkan seluruh konten yang diunggah para tersangka. Isinya mulai dari provokasi, penyalahgunaan data elektronik, menyerang kehormatan, hingga fitnah,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).

Baca Juga :  Viral Bullying Siswi SMP di Malang: Korban Resmi Lapor, Polisi Panggil Para Pelaku

Delapan Orang Berbagi Peran

Penyidik menangkap delapan tersangka berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Mereka membagi tugas sebagai editor, pengelola akun media sosial, hingga pencari proyek.

Iman mengatakan para tersangka menjalankan aksinya untuk mendapatkan bayaran dari pihak yang memesan konten.

“Alasan yang bersangkutan melakukan itu memang untuk memperoleh sejumlah uang dari pemberi pekerjaan,” ujarnya.

Polisi Buru Pemesan

Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak yang memesan produksi konten hoaks tersebut.

Menurut Iman, penyidik dapat menerapkan pasal tindak pidana korupsi apabila menemukan bukti bahwa instansi atau lembaga negara menggunakan uang negara untuk membiayai penyebaran konten demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Baca Juga :  Karyawan Minimarket Bobol Brankas Rp52 Juta, Habis 3 Jam untuk Judi Online

“Apabila pelaku mendapat pesanan melalui instansi atau lembaga negara dengan menggunakan uang negara yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu, maka berpotensi dikenakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHPidana,” jelasnya.

Terancam Penjara dan Denda

Penyidik menjerat kedelapan tersangka dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Polisi juga membuka peluang menetapkan tersangka baru jika menemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyebaran hoaks tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang
Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap
Tawuran di Duren Sawit Digagalkan, 6 Pemuda dan 4 Sajam Disita Polisi
3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor
Abah Setu Minta Maaf soal Dugaan Penghinaan Nabi, Polisi Tetap Usut

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:20 WIB

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang

Minggu, 13 September 2026 - 16:06 WIB

Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki

Minggu, 13 September 2026 - 15:40 WIB

Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi

Minggu, 13 September 2026 - 13:12 WIB

Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang

Sabtu, 12 September 2026 - 16:01 WIB

Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap

Berita Terbaru