JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi nekat seorang karyawan minimarket di Jakarta Barat berakhir tragis. Pelaku membobol brankas tempatnya bekerja dan menggondol uang lebih dari Rp52 juta.
Ironisnya, uang hasil curian itu habis dalam waktu hanya tiga jam untuk judi online.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah viral di media sosial. Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengungkapkan pelaku menjalankan aksinya saat bertugas shift malam di minimarket kawasan Kebon Jeruk.
Pelaku masuk ke lantai dua dan langsung menguras isi brankas. Total uang yang digasak mencapai Rp52.270.855.
“Rekaman CCTV memperlihatkan dengan jelas aksi pelaku saat mencuri,” tegas Resa, Jumat (17/4/2026).
Uang Langsung Ditransfer ke Rekening Pribadi
Usai membobol brankas, pelaku tidak menyimpan uang secara tunai. Ia langsung menyetorkan seluruh hasil curian ke rekening pribadinya melalui mesin ATM di dalam minimarket.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, selisih setoran harian membuat aksi ini terbongkar. Manajemen toko kemudian menelusuri rekaman CCTV dan mengidentifikasi pelaku.
Buron 2 Bulan, Ditangkap Tanpa Perlawanan
Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP, polisi memburu pelaku yang sempat kabur selama dua bulan.
Akhirnya, tim opsnal berhasil meringkus pelaku di kawasan Kebayoran Lama pada Senin (13/4/2026). Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena kecanduan judi online. Parahnya, uang puluhan juta rupiah itu habis dalam waktu hanya tiga jam.
“Pengakuan tersangka, uang habis dalam tiga jam untuk judi online,” ungkap Resa.
Polisi Sita Barang Bukti, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari ponsel, pakaian kerja, hingga rekaman CCTV yang menjadi bukti kunci.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras. Kecanduan judi online tidak hanya merusak finansial, tetapi juga mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal.
Masyarakat diimbau menjauhi praktik judi online dan menjaga integritas, terutama di lingkungan kerja. (red)
Editor : Hadwan



















