JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penyidik Bareskrim Polri membongkar peredaran 14 ton daging domba beku impor kedaluwarsa asal Australia yang hendak dijual di pasar tradisional Jakarta dan Tangerang menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Polisi bergerak cepat menggagalkan peredaran daging tidak layak konsumsi tersebut.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang dugaan penyimpanan daging domba impor kedaluwarsa di sejumlah gudang di Tangerang. Menindaklanjuti laporan itu, aparat langsung melakukan penyelidikan.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi mengatakan para pelaku menyiapkan daging tersebut untuk dijual menjelang Lebaran karena permintaan meningkat.
“Para pelaku akan mengedarkan daging ini ke pasar tradisional di Jakarta dan Tangerang karena permintaan menjelang hari raya cukup tinggi,” ujar Teuku Arsya Khadafi, Senin (16/3/2026).
Penyidik kemudian menetapkan empat tersangka, yakni IY sebagai pemilik dan penjual, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli sekaligus produsen.
Tim Satresmob Bareskrim Polri menyita tiga truk bermuatan sekitar 9 ton daging domba impor diduga kedaluwarsa di kawasan pergudangan Kosambi, Tangerang, dalam operasi penindakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi Sita Belasan Ton Daging
Penyidik lalu menggeledah dua gudang lain di Poris, Batuceper, Kota Tangerang, dan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dari pengembangan tersebut, polisi mengamankan 10 saksi serta menemukan 12,9 ton daging domba kedaluwarsa dalam tiga kendaraan boks berisi ratusan kardus.
“Berkat informasi masyarakat, kami berhasil mencegah peredaran daging tersebut sehingga tidak sempat beredar luas,” ujar Arsya.
Sisa Impor Sejak 2022
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K Heriyanto menyebut daging tersebut berasal dari sisa impor lama sejak 2022. Dari total 24 ton daging impor asal Australia, sekitar 14 ton tidak terjual hingga kedaluwarsa.
Tersangka IY kemudian menjual kembali sebagian daging itu pada Februari–Maret 2026 dengan bantuan AR dan T. Mereka menjual sekitar 1,6 ton kepada SS dengan nilai transaksi Rp80.658.000 atau sekitar Rp50.000 per kilogram.
Para perantara meraup keuntungan sekitar Rp40 juta dari transaksi tersebut. Para pelaku bahkan menjual sebagian daging tersebut di pasaran dengan harga Rp81.000–Rp85.000 per kilogram.
Terancam 5 Tahun Penjara
Penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar,” tegas Setyo. (red).
Editor : Hadwan





















