Viral! Minta Paksa Rp 100.000, Polisi Tangkap Juru Parkir Liar di Tanah Abang

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku juru parkir liar di Tanah Abang ditangkap polisi, paksa warga bayar parkir Rp 100.000

Pelaku juru parkir liar di Tanah Abang ditangkap polisi, paksa warga bayar parkir Rp 100.000

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Polisi menangkap M.R. (32) juru parkir liar di Tanah Abang yang viral karena memaksa warga membayar parkir sebesar Rp 100.000. Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari masyarakat.

Pelaku ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 100.000 dan satu buah bong atau alat isap sabu.

Baca Juga :  Seres 3 ‘Elegant E-Motion’ Umumkan Harga Resmi di GIIAS 2025 OTR Rp 349 Juta

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya bertindak cepat begitu informasi itu tersebar luas.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas aksi premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Susatyo, Rabu (30/7/2025).

Pelaku juru parkir liar di Tanah Abang ditangkap polisi, paksa warga membayar parkir Rp 100.000
Polisi tangkap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan

Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menjelaskan pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif.

“Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Kami juga akan melakukan tes urine serta menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa,” sambung Haris.

Baca Juga :  Pemprov DKI Relokasi Pedagang Barito Selama Penataan Taman Bendera Pusaka

Polisi kini tengah mengidentifikasi korban berdasarkan video yang beredar, serta membuka kemungkinan adanya korban lainnya. Polisi akan melakukan tes urine serta menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.(red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk
Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal
Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka
Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak
Joget di Kafe Kemayoran Berujung Maut, Satpam Tewas Dibacok 7 Pemuda Mabuk
TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah
Polda Metro Jaya Siapkan Kantong Parkir Khusus di HUT ke-80 TNI di Monas
DPD RI Lepas Kontingen Setjen ke Pornas Korpri XVII 2025 Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:15 WIB

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:09 WIB

TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah

Berita Terbaru