Polisi Tangkap Pria di Bekasi, Curi Motor Honda PCX Mantan Mertua

Kamis, 18 September 2025 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rian (27) tertangkap mencuri motor milik mantan mertuanya di Kampung Pegadungan, Desa Jaya Sampurna, Kabupaten Bekasi. Foto-Fahmi

Rian (27) tertangkap mencuri motor milik mantan mertuanya di Kampung Pegadungan, Desa Jaya Sampurna, Kabupaten Bekasi. Foto-Fahmi

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Rian (27) kedapatan mencuri motor milik mantan mertuanya di Kampung Pegadungan, Desa Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini terungkap setelah anak korban melapor ke Polsek Serang Baru dengan nomor LP/B/30/VIII/2025/SPKT/POLSEK SERANG BARU/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Pelakunya Rian, mantan menantu korban,” ujar Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, Selasa (16/9/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi. Dari keterangan saksi, saat kejadian ia melihat sosok pelaku.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Waspada Hujan dan Angin Kencang

Petugas kemudian mendatangi rumah orangtua Rian. Namun sejak hari kejadian, pelaku tidak pernah pulang.

“Pada Sabtu, 13 September sekitar pukul 22.00 WIB, tim buser berhasil menemukan Rian,” kata Hotma.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Serang Baru. Dari pengakuannya, Rian mengaku masuk ke rumah mantan mertuanya dengan mencongkel jendela menggunakan obeng.

Setelah itu, pelaku mengambil dan menjual motor Honda PCX tersebut kepada temannya. Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan barang bukti 1,5 gram emas,” jelasnya.

Baca Juga :  Uang Rp60–70 Miliar Jadi Motif Pembunuhan Kacab Bank BRI Mohamad Ilham Pradipta

Selain itu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter.

Atas perbuatannya, Rian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya tujuh tahun penjara.

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Serang Baru untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Hotma. (Fahmi)

Penulis : Fahmi

Editor : Tanjung

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Jakarta dan Sekitarnya Sabtu Ini
Pemprov DKI Tebus Ijazah 1.238 Siswa Senilai Rp4,13 Miliar, Kesempatan Kerja Terbuka
Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Korban Tewas Bertambah Jadi 13 Orang
Dishub DKI Jakarta Alihkan Arus Lalu Lintas di Monas Saat HUT ke-80 TNI
Heboh, Bendera Merah Putih Robek di Monas Saat Gladi HUT ke-80 TNI
Kompotan Curanmor Honda PCX di Bekasi Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
Keracunan MBG Bandung Barat, Nitrit Sebagai Pemicu 1.315 Siswa Terkena
Puncak HUT ke-80 TNI di Monas 2025, Suguhkan Atraksi F-16 dan Ribuan Alutsista

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:20 WIB

BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Jakarta dan Sekitarnya Sabtu Ini

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Pemprov DKI Tebus Ijazah 1.238 Siswa Senilai Rp4,13 Miliar, Kesempatan Kerja Terbuka

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:41 WIB

Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Korban Tewas Bertambah Jadi 13 Orang

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:27 WIB

Dishub DKI Jakarta Alihkan Arus Lalu Lintas di Monas Saat HUT ke-80 TNI

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Heboh, Bendera Merah Putih Robek di Monas Saat Gladi HUT ke-80 TNI

Berita Terbaru