BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Rian (27) kedapatan mencuri motor milik mantan mertuanya di Kampung Pegadungan, Desa Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini terungkap setelah anak korban melapor ke Polsek Serang Baru dengan nomor LP/B/30/VIII/2025/SPKT/POLSEK SERANG BARU/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, pada Jumat, 29 Agustus 2025.
“Pelakunya Rian, mantan menantu korban,” ujar Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, Selasa (16/9/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi. Dari keterangan saksi, saat kejadian ia melihat sosok pelaku.
Petugas kemudian mendatangi rumah orangtua Rian. Namun sejak hari kejadian, pelaku tidak pernah pulang.
“Pada Sabtu, 13 September sekitar pukul 22.00 WIB, tim buser berhasil menemukan Rian,” kata Hotma.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Serang Baru. Dari pengakuannya, Rian mengaku masuk ke rumah mantan mertuanya dengan mencongkel jendela menggunakan obeng.
“Setelah itu, pelaku mengambil dan menjual motor Honda PCX tersebut kepada temannya. Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan barang bukti 1,5 gram emas,” jelasnya.
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter.
Atas perbuatannya, Rian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya tujuh tahun penjara.
“Saat ini pelaku ditahan di Polsek Serang Baru untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Hotma. (Fahmi)
Penulis : Fahmi
Editor : Tanjung