Polisi Tangkap Pria di Bekasi, Curi Motor Honda PCX Mantan Mertua

Kamis, 18 September 2025 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rian (27) tertangkap mencuri motor milik mantan mertuanya di Kampung Pegadungan, Desa Jaya Sampurna, Kabupaten Bekasi. Foto-Fahmi

Rian (27) tertangkap mencuri motor milik mantan mertuanya di Kampung Pegadungan, Desa Jaya Sampurna, Kabupaten Bekasi. Foto-Fahmi

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Rian (27) kedapatan mencuri motor milik mantan mertuanya di Kampung Pegadungan, Desa Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini terungkap setelah anak korban melapor ke Polsek Serang Baru dengan nomor LP/B/30/VIII/2025/SPKT/POLSEK SERANG BARU/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Pelakunya Rian, mantan menantu korban,” ujar Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, Selasa (16/9/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi. Dari keterangan saksi, saat kejadian ia melihat sosok pelaku.

Baca Juga :  Polwan Polres Metro Bekasi Kota Gelar Bakti Religi Sambut HUT ke-77

Petugas kemudian mendatangi rumah orangtua Rian. Namun sejak hari kejadian, pelaku tidak pernah pulang.

“Pada Sabtu, 13 September sekitar pukul 22.00 WIB, tim buser berhasil menemukan Rian,” kata Hotma.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Serang Baru. Dari pengakuannya, Rian mengaku masuk ke rumah mantan mertuanya dengan mencongkel jendela menggunakan obeng.

Setelah itu, pelaku mengambil dan menjual motor Honda PCX tersebut kepada temannya. Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan barang bukti 1,5 gram emas,” jelasnya.

Baca Juga :  Oknum TNI Diduga Terlibat Penculikan dan Pembunuhan KCP Bank BRI, 15 Tersangka Diciduk

Selain itu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter.

Atas perbuatannya, Rian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya tujuh tahun penjara.

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Serang Baru untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Hotma. (Fahmi)

Penulis : Fahmi

Editor : Tanjung

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rusia Peringatkan Tindakan Balasan Atas Rencana Finlandia Izinkan Senjata Nuklir
BNN Bongkar Lab Narkoba Rusia di Bali, Villa Jadi Pabrik Party Drug – 7,8 Kg Narkoba Disita
Tuntutan Radikal Donald Trump: Iran Wajib Menyerah Tanpa Syarat di Tengah Gempuran Masif ke Beirut
ASN DKI Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Pramono Anung: Sanksinya Berat
arget Berikutnya Setelah Iran: Trump Prediksi Rezim Kuba Akan Segera Runtuh
Presiden Ramaphosa Sebut Kebijakan Pengungsi Afrikaner Donald Trump
Ormas Kuasai Parkir Pamulang Permai, Pemkot Tangsel Gagal Terapkan Parkir Resmi
Hujan Deras Picu Gerakan Tanah di Sukabumi, 114 Rumah Rusak – 475 Warga Terdampak

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:35 WIB

Rusia Peringatkan Tindakan Balasan Atas Rencana Finlandia Izinkan Senjata Nuklir

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:33 WIB

BNN Bongkar Lab Narkoba Rusia di Bali, Villa Jadi Pabrik Party Drug – 7,8 Kg Narkoba Disita

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:28 WIB

Tuntutan Radikal Donald Trump: Iran Wajib Menyerah Tanpa Syarat di Tengah Gempuran Masif ke Beirut

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:53 WIB

ASN DKI Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Pramono Anung: Sanksinya Berat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:23 WIB

arget Berikutnya Setelah Iran: Trump Prediksi Rezim Kuba Akan Segera Runtuh

Berita Terbaru