JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi menjadwalkan mediasi panas antara pemilik akun dokterdetektifreal, dokter Amira Farahnaz, dengan dr Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026).
Namun hingga siang hari, kedua pihak belum juga hadir.
Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menegaskan mediasi ini menjadi bagian penting dalam penyidikan dugaan pencemaran nama baik.
“Masih kita tunggu,” ujar Dwi kepada wartawan.
Absen Mediasi, Polisi Siap Ambil Langkah Tegas
Meski demikian, polisi tak tinggal diam. Dwi menegaskan penyidik akan melangkah tegas bila mediasi kembali gagal.
“Jika hari ini tidak hadir, kami akan buatkan panggilan untuk tersangka sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Perseteruan Dokter Detektif (Doktif) dengan dr Richard Lee pun kian memanas. Setelah saling lapor dan Doktif lebih dulu menyandang status tersangka, kini dr Richard Lee juga resmi menyusul jadi tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Konsumen
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, terkait produk dan treatment kecantikan. Perkara ini terdaftar dengan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menyebut penetapan tersangka dilakukan sejak 15 Desember 2025.
“Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald.
Usai penetapan, penyidik melayangkan panggilan pertama pada 23 Desember 2025. Namun Richard Lee tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
“Yang bersangkutan menyampaikan akan hadir pada 7 Januari 2026. Karena itu, panggilan kedua dijadwalkan tanggal 7,” jelas Reonald.
Dokter Detektif Lebih Dulu Jadi Tersangka
Sementara itu, pemilik akun dokterdetektifreal lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka UU ITE Pasal 27A terkait pencemaran nama baik.
Laporan tercatat dengan LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel tertanggal 6 Maret 2025.
Kompol Dwi Manggala Yuda menyebut status tersangka terhadap Doktif ditetapkan sejak 12 Desember 2025.
“Perkara ini sudah naik penyidikan dan status tersangka ditetapkan pada 12 Desember 2025,” ujarnya.
Namun hingga kini, penyidik belum memeriksa Doktif sebagai tersangka. Polisi masih mengedepankan jalur mediasi dengan memanggil pelapor dan terlapor.
Mediasi sempat tertunda dan kembali dijadwalkan hari ini. Kini, publik menunggu apakah kedua figur kontroversial itu akan hadir atau justru membuat kasus ini makin panjang dan memanas.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















