SULTENG, POSNEWS.CO.ID — Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menetapkan delapan tersangka kasus persetubuhan dan eksploitasi seksual terhadap siswi SD 11 tahun.
Korban mengalami kekerasan dari ayah dan kakaknya, sementara ibunya menawarkan korban kepada pihak lain.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bangkep, Aipda Aditya Agung, menyebut dua tersangka di bawah umur tidak ditahan, sedangkan ibu korban AT terlibat eksploitasi anaknya sendiri.
Tersangka lain meliputi ayah SY, kakak IY, pacar DT, serta empat pria YS, EK, A, dan NS yang memanfaatkan korban.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalamannya kepada guru. Pihak sekolah langsung melapor ke polisi pada Rabu (1/10/2025).
“Unit PPA segera menyelidiki, mengamankan korban, dan menangkap beberapa terduga pelaku. Proses dibantu Polsek Bulagi,” ujar Aditya, dikutip Rabu (8/10/2025).
Polisi menyebut kasus ini kejahatan luar biasa, karena korban dijadikan korban eksploitasi seksual oleh orang terdekatnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban ditawarkan dengan tarif mulai Rp20 ribu per pertemuan kepada pria yang memanfaatkan situasi, mayoritas buruh pelabuhan.
Kini para pelaku dijerat pasal kekerasan seksual terhadap anak dan eksploitasi seksual komersial, dengan ancaman penjara seumur hidup. (red)